Jazakallahu khairan katsiran

Saat ini ana belum mampu membayar denda ataupun keluar
begitu saja tanpa membayar denda alias kabur dari
tempat kerja ana...Yang selama ini ana coba lakukan
adalah berusaha untuk dapat dipindahkan ke divisi
Syariah...
Selama ini jalan menuju ke sana belum juga terbuka
sekalipun ana sudah beberapa kali mencobanya...
Untuk itu ana mohon doa dari antum agar jalan ana
menuju ke syariah dapat dibuka dan dimudahkan oleh
Allah..

Wassalamu'alaikum



--- Budi Aribowo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Wa'alaikum salam warahmatullah wabarakatuh
>
> Saya ikut mendoakan agar ibu diberikan rahmah dan
> berkah oleh Allah Ta'ala dari usaha yang halal dan
> thayyiban.  Semoga Allah Ta'ala memberikan jalan
> keluar dan kemudahan bagi ibu.
>
>
> Riba dan Hukum Bekerja di Bank Ribawi
>
> Riba' itu ada 2 macam yaitu nasiah dan fadhl. Riba
> nasiah adalah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh
> orang yang meminjamkannya. Sementara Riba fadhl
> adalah penukaran suatu barang dengan barang yang
> sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang
> yang menukarkan mensyaratkan demikian. Kedua jenis
> riba ini hukumnya haram.
>
> Sementara itu istilah riba pada Firman Allah Ta'ala,
> Al Qur'an Surat Al Baqarah ayat 275 adalah riba
> nasiah,
>
> "Orang – orang yang makan riba' tidak dapat berdiri
> melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan
> setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan
> mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka
> berkata sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,
> padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
> mengharamkan riba"
>
> Berikut fatwa – fatwa ulama' yang berkaitan dengan
> bekerja di Bank Ribawi,
>
> Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz :
>
> Tidak boleh bekerja di bank – bank yang bertransaksi
> dengan riba karena hal itu berarti membantu mereka
> di dalam melakukan dosa dan 'udwaan (pelanggaran).
> Sementara Allah Ta'ala berfirman,
>
> "Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan
> kebaikan dan ketakwaan dan jangan tolong menolong
> dalam berbuat dosa dan pelanggaran" (QS Al Ma'idah
> 2)
>
> Dan terdapat pula hadits Nabi ShallallaHu 'alaiHi wa
> sallam secara shahih bahwasannya,
>
> "La'ana Rasulullah aakilar ribaa wamu-akalaHu wa
> kaatibaHu wa syaaHidayHi wa qaala Hum sawaa-un" yang
> artinya "Rasulullah telah melaknat pemakan riba,
> pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua
> saksinya, beliau mengatakan, 'Mereka itu sama saja'"
> (HR. Muslim no. 1598)
>
> (Kitabud Da'wah, Juz 1 hal. 142)
>
>
> Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin,
>
> Bekerja di bank – bank ribawi diharamkan karena 2
> alasan
>
> Pertama, membantu melakukan riba'. Bila demikian
> halnya maka ia masuk ke dalam laknat yang telah
> diarahkan kepada individunya langsung sebagaimana
> telah terdapat hadits yang shahih dari Nabi
> ShallallaHu 'alaiHi wa sallam bahwasannya beliau
> telah melaknat pemakan riba, pemberi makan
> dengannya, penulisnya dan kedua saksinya. Beliau
> ShallallaHu 'alaiHi wa sallam mengatakan, "Mereka
> itu sama saja" (HR. Muslim no. 1598)
>
> Kedua, bila tidak membantu, berarti setuju dengan
> perbuatannya itu dan mengakuinya. Oleh karena tidak
> boleh hukumnya bekerja di bank – bank yang
> bertransaksi dengan riba. Sedangkan menyimpan uang
> di sana karena suatu kebutuhan, maka tidak apa – apa
> bila kita belum mendapatkan tempat aman selain bank
> – bank seperti itu.
>
> Hal tersebut tidak apa – apa dengan satu syarat,
> yaitu seseorang tidak mengambil riba darinya sebab
> mengambilnya adalah haram hukumnya.
>
> (Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin Juz 2)
>
> Maraji'
> Buku Fatwa – fatwa Terkini Jilid 2, Darul Haq,
> Jakarta, Cetakan Pertama, Februari 2004 M, hal.
> 26-27
>
> Semoga Bermanfaat
>
>
>
> Yulianti <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalamu'alaikum
>
> Ana kerja di Bank konvensional dan terikat ikatan
> Dinas selama 5 tahun. Apabila ana keluar di dalam
> masa
> ikatan dinas harus membayar denda +/- Rp.10 juta per
> tahun. Saat ini masa kerja ana sudah +/- 2 tahun
> sehingga apabila ana keluar sekarang harus membayar
> denda +/-Rp.30 juta.
> Pertanyaan:
> Bagaimana seharusnya ana menghadapi ini? apakah
> sebaiknya ana menghabiskan masa ikatan dinas dulu
> baru
> kemudian keluar atau harus keluar sekarang dengan
> cara
> meminjam uang untuk membayar denda?
>
> Ana tidak dapat 'kabur' begitu saja karena ayah ana
> pensiunan dari Bank tersebut sehingga apabila ana
> 'kabur', ana khawatir ayah ana akan mendapat
> kesulitan
> dan rasa malu.
>
> Masalah ini sudah pernah ana tanyakan ke beberapa
> ustadz namun hanya satu yang memberikan jawaban
> yaitu
> ana harus keluar bagaimanapun caranya.
> Ana ingin tahu pendapat antum sekalian.
>
> jazakumullah khairan
> Wassalamu'alaikum


____________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Check out the new improvements in Yahoo! Groups email.
http://us.click.yahoo.com/Lik1AB/fOaOAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH
GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG
TERPERCAYA
--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke