----- Original Message ----
From: Yoris Swandaru <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Thursday, June 15, 2006 6:47:01 PM
Assalamualaikum, WR WB
Bpk. ustad saya hendak mengemukakan opini & mohon pendapatnya?
Hal tsb adalah pada saat ini saya lihat di masjid maupun di surau 
kedisplinan
dan rasa hormat anak-anak thd tempat ibadah tidak ada. Saat shollat mereka
berlari-larian dan berbicara keras. Seringkali kelakuan mereka mengganggu
kekhusyukan jalannya shollat.
Mohon pendapat atas hal ini?
Terima Kasih
Wasallam

Alhamdulillah,
Untuk menjawab masalah yang ditanyakan saya salinkan dari situs 
almanhaj semoga bermanfaat

BAGAIMANA HUKUM MENGAJAK ANAK-ANAK KE MASJID

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
sumber http://www.almanhaj.or.id

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sebagian orang membawa 
anak-anaknya yang belum mumayyiz ke masjid, mereka belum bisa mengerjakan 
shalat dengan baik. Mereka berdiri berbaris bersama jama’ah. Namun sebagian 
anak bermain-main dan mengganggu orang sekitarnya. Bagaimana hukumnya hal 
tersebut? Apa nasihat Syaikh kepada orang tua anak-anak tersebut ?

Jawaban
Menurut hemat saya, membawa anak-anak yang akan mengganggu jama’ah shalat 
tidak boleh. Karena hanya akan menyakiti jama’ah yang sedang menunaikan 
kewajiban dari Allah. Nabi Shallallahu ‘alaiahi was sallam pernah mendengar 
beberapa sahabat yang sedang shalat, bersuara keras dalam qiro’ah maka 
beliau bersabda.

“Artinya : Janganlah sebagian kalian bersuara melebihi orang lain dalam 
membaca ayat”

Dalam hadits lain, “Janganlah sebagian kalian mengganggu lainnya”.

Jadi, segala sesuatu yang dapat mengganggu jama’ah shalat tidak boleh 
dilakukan oleh siapapun

Nasihat saya kepada orang tua, sebaiknya tidak menyertakan anak-anak ke 
masjid, hendaklah mereka berpegang pada petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam.

“Artinya : Perintahkanlah anak-anak kalian mengerjakan shalat sewaktu 
berumur tujuh tahun. Dan pukullah mereka jika tidak mau melaksanakannya 
sewaktu umur sepuluh tahun”.

Demikian juga saya pesan kepada pengurus masjid agar berlapang dada dan 
tidak menghalangi anak-anak dataig ke masjid sepanjang diperbolehkan oleh 
syari’at. Dan tidak mengusir mereka dari tempatnya, karena siapa saja yang 
lebih dahulu mengambil tempat, maka dialah yang paling berhak 
mendapatkannya, baik anak-anak atau orang dewasa. Karena itu, mengusir 
anak-anak dari tempat shalat mereka mengandung unsur.

[1]. Perampasan hak, karena siapapun yang mendahului orang lain dari 
kalangan muslimin, maka dia orang yang paling berhak meraihnya.
[2]. Menyebabkan trauma pada anak untuk kembali mendatangi masjid.
[3]. Akan menanamkan rasa dengki anak terhadap orang yang mengusirnya dari 
tempatnya semula.
[4]. Anak-anak akan berkumpul menjadi satu, sehingga terjadilah permainan di 
antara mereka dan menyebabkan gangguan terhadap jama’ah yang sebenarnya hal 
itu tidak akan terjadi manakala anak-anak berbaris dalam shaf orang-orang 
dewasa.

Adapun pendapat yang disebutkan oleh sebagian ulama, bahwa anak kecil boleh 
dipindahkan dari tempatnya semula sehingga berada di ujung shaf atau di shaf 
paling akhir, dengan dalil bahwa Nabi pernah bersabda.

“Artinya : Hendaknya berada didekatku, orang-orang dewasa dan berakal”

Adalah pendapat marjuh (lemah) yang bertentangan dengan sabda Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain.

“Artinya : Barangsiapa lebih dulu mendapatkan sesuatu yang belum ada 
seorangpun yang mendahuluinya maka dialah orang yang paling berhak 
mendapatkkannya”

Dan istidlal (penggunaan dalil) mereka dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi 
wa sallam : “Hendaknya berada didekatku, orang-orang dewasa dan berakal”, 
dalam masalah ini tidak tepat.

Karena kandungan hadits ini adalah anjuran kepada orang-orang dewasa dan 
berakal agar maju mendekati Nabi. Mereka adalah orang-orang yang lebih faham 
terhadap seluk beluk shalat daripada anak kecil. Dan lebih kuat 
pengetahuannya terhadap apa-apa yang dilihat atau didengar dari Nabi. Beliau 
tidak mengatakan : “Tidak boleh berada diekatku kecuali orang dewasa lagi 
berakal”.

Seandainya beliau mengucapkan kalimat seperti itu, tentu pendapat yang 
membolehkan pemindahan anak-anak dari barisan depan dapat diterima. Tetapi 
redaksi hadits ini berisi perintah bagi orang-orang dewasa dan berakal untuk 
mencari shaf-shaf awal agar berada di dekat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi 
wa sallam.

[Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatawa Islamiyah 2/8]

[Disalin dari kitab Fatawa Ath-Thiflul Muslim, edisi Indonesia 150 Fatwa 
Seputar Anak Muslim, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, 
Penerjemah Ashim, Penerbit Griya Ilmu]

_________________________________________________________________
Don't just search. Find. Check out the new MSN Search! 
http://search.msn.com/





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Yahoo! Groups gets a make over. See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/mDk17A/lOaOAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH
GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG
TERPERCAYA
--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke