Sun Jun 18, 2006 7:20 pm
Dede Oktafianto <[EMAIL PROTECTED]>
Assalamu'alaikum.
Ahlan wa Sahlan untuk semua milist as-sunnah.
Ana ingin bertanya, apakah hukum jihad untuk sekarang ini sudah 
fardhu a'in ?, karena banyak saudara2 muslim kita kini sedang 
mengalami suatu penindasan/penjajahan yang luar biasa dari kaum 
kuffar dan musyrikin, seperti yang terjadi di alestina, afghanistan, 
iraq, checnya, dll. Bukankah mereka semua saudara kita ...
dan jika memang hukumnya fardu kifayah apakah ada usaha untuk 
memberangkatkan saudara kita untuk pergi ber jihad...
kalau kita kembali kepada kaidah hukum, bila hukumnya fardhu 
kifayah, dan saudara2 kita ada yang melaksanakannya berarti kita 
terlepas dari kewajiban... tapi apabila tidak satupun yang 
melaksanakan kita terkena dosa...
Hanya kepada Allah kita mohon petunjuk dan hidayah-Nya...
Sukron Jazakallah
Barakallahu fiq

Alhamdulillah,
Permasalahan jihad yang hukumnya fardhu 'ain merupakan permasalahan besar 
yang belum banyak diketahui oleh kaum muslimin. Sehingga banyak para da'i 
berfatwa dan menyerukan jihad yang hukumnya (dianggap) fardhu 'ain terhadap 
setiap pribadi tanpa dasar kaidah yang jelas, dan terkadang dibuat dalam 
rangka mewujudkan keinginan-keinginan pribadi dan sekelompok orang tertentu 
saja.

Lengkapnya, saya salinkan dari situs almanhaj semoga bermanfaat

ADA ORANG YANG MEWAJIBKAN JIHAD SAAT SEKARANG, APAKAH BERDOSA JIKA MEREKA 
KELUAR BERJIHAD?

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
sumber http://www.almanhaj.or.id

Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Bagaimana pendapat anda tentang 
orang yang mewajibkan jihad saat sekarang, dan apakah berdosa seandainya 
salah seorang mereka keluar berjihad ?

Jawaban
Berjihad harus memenuhi aturan-aturan dan syarat-syaratnya. Seorang muslim 
berjihad merupakan suatu yang baik, akan tetapi selama aturan-aturan dan 
syarat-syaratnya belum terpenuhi, maka tidak ada jihad secara syari’at, 
karena hanya akan menimbulkan bahaya yang lebih banyak bagi kaum muslimin 
daripada manfaatnya.

Engkau memukul seorang kafir akan tetapi orang kafir akan menyiksa kaum 
muslimin sehingga akan menimbulkan dampak seperti yang engkau telah dengar. 
Ini tidak diperbolehkan. Selama tidak terpenuhi aturan-aturan dan 
syarat-syaratnya serta bersama pemimpin kaum muslimin dan panji Islam, maka 
jihad belum bisa dilakukan. Jika maksud orang baik dan ia ingin berjihad 
maka ia diberikan pahala dengan niatnya akan tetapi ia telah keliru dalam 
masalah ini.

Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Anda menyebutkan bahwasanya 
harus memperhatikan keadaan kaum muslimin dan mengetahui orang kafir yang 
wajib dibunuh dan orang yang kafir tidak boleh diperangi. Kami mohon kepada 
anda berikan contoh orang kafir yang tidak boleh diperangi dan berapa lama 
waktunya ? Dan bagaimana keadaan mereka ?

Jawaban
Orang kafir yang tidak boleh diperangi adalah orang-orang kafir yang kita 
tidak mampu memerangi/mengalahkannya begitu juga mereka yang dalam 
perjanjian dan perdamaian dengan kaum muslimin, mereka ini tidak boleh 
diperangi sampai akhir masa perdamaian atau mereka melanggar perdamaian. 
Adapun jika perdamaian masih berlangsung maka mereka terlindungi, kaum 
muslimin tidak boleh memerangi mereka, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Maka selama mereka berlaku lurus terhadapmu, hendaklah kamu 
berlaku lurus (pula) terhadap merekla. Sesungguhnya Allah menyukai 
orang-orang yang bertawa” At-Taubah : 7]

“Artinya : Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari satu 
golongan” [Al-Anfal ; 58]

Maksudnya jika mereka dalam perdamaian.

“Artinya : Maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang 
baik” [Al-Anfal : 58]

Jika engkau ingin mengakhiri perjanjian antara engkau dan mereka maka 
beritahukan kepada mereka –umumkan hal ini kepada mereka- sampai mereka 
berada dalam kejelasan. Perjanjian bukanlah suatu yang sepele. Allah 
Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Dan penuhilah janji ; sesungguhnya janji itu pasti diminta 
pertanggung jawaban” [Al-Isra : 34]

Tidak boleh membatalkannya kecuali dengan alasan secara syar’i, serta 
perintah dari imam yang menandatangani perjanjian itu bersama mereka, karena 
imamlah yang memegang urusan perjanjian serta pembatalannya dan ini 
merupakan wewenang seorang imam dan bukan wewenang seorang pun selainnya, 
agar permasalahan tidak menjadi kacau.

[Disalin dari kitab Fatawa Al-Aimmah Fil An-Nawazil Al-Mudlahimmah edisi 
Indonesia Fatwa-Fatwa Seputar Terorisme, Penyusun Muhammad bin Husain bin 
Said Ali Sufran Al-Qathani, Terbitan Pustaka At-Tazkia]

JIHAD-JIHAD YANG FARDHU 'AIN

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
sumber http://www.almanhaj.or.id

"Artinya : Dari 'Aisyah, beliau berkata : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam bersabda :Tidak ada hijrah setelah penaklukan kota Mekkah, akan 
tetapi jihad dan niat, dan jika kalian diminta untuk pergi berjihad maka 
pergilah" [Dikeluarkan oleh al-Bukhari No. 2783 kitab al-Jihad wa as-siyar 
dan Muslim No. 1864 kitab al-Imaarah]

Maknanya : Tidak ada hijrah dari Mekkah karena dia telah menjadi negeri 
Islam. [Keterangan dari Imam Nawawiy penulis kitab Riyadhush Shalihin -pent]

Permasalahan jihad yang hukumnya fardhu 'ain merupakan permasalahan besar 
yang belum banyak diketahui oleh kaum muslimin. Sehingga banyak para da'i 
berfatwa dan menyerukan jihad yang hukumnya (dianggap) fardhu 'ain terhadap 
setiap pribadi tanpa dasar kaidah yang jelas, dan terkadang dibuat dalam 
rangka mewujudkan keinginan-keinginan pribadi dan sekelompok orang tertentu 
saja. Oleh karena itu dalam kesempatan ini, kami merasa perlu memuat suatu 
penjelasan singkat tentang hal tersebut dari seorang alim ulama yang telah 
dikenal ilmu dan kesholehannya, agar kita semua dapat beramal diatas ilmu, 
dan mudah-mudahan Allah memberi taufiq-Nya kepada kita untuk berjalan di 
jalan yang lurus.

Syarah Hadits.
Dalam hadits ini Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyatakan tidak 
ada hijrah setelah penaklukan kota Mekkah dengan sabdanya : " Tidak ada 
hijrah".

Peniadaan ini bukan untuk keumumannya, maknanya hijrah tersebut tidak batal 
dengan penaklukan kota Mekkah, karena hijrah tersebut tidak akan hilang 
sampai hari kiamat sebagaimana telah ada dalam hadits Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam.

"Artinya : Hijrah tidak terputus sampai taubat terputus, dan taubat tidak 
terputus sampai matahari terbit dari sebelah barat" [Dikeluarkan oleh Abu 
Dawud No. 2479 kitab Al-Jihad dan Ahmad dalam Musnadnya 4/99 dan dia ada di 
Shahihil Jami' No. 7469]

Akan tetapi yang dimaksud dengan tidak ada hijrah disini adalah tidak adanya 
hijrah dari Mekkah, sebagaimana dinyatakan oleh penulis (Imam Nawawi) 
diatas, karena setelah penaklukan kota Mekkah menjadi negeri Islam dan 
setelah itu tidak akan kembali menjadi negeri kafir, dengan dasar inilah 
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam meniadakan hijrah setelah penaklukan 
Mekkah.

Mekkah dahulu di bawah kekuasaan kaum musyrikin, mereka telah mengusir 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam darinya, kemudian beliau 
Shallallahu 'alaihi wa sallam berhijrah dengan izin Rabbnya ke Madinah. 
Setelah delapan tahun Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam di Madinah, 
beliau kembali ke Mekkah dan menaklukannya sehingga kota Mekkah menjadi 
negeri iman dan Islam, dan dengan demikian tidak ada lagi hijrah dari sana.

Dalam hadits ini ada dalil yang menunjukkan bahwa Mekkah tidak akan kembali 
menjadi negeri kafir, tetapi tetap menjadi negeri Islam sampai datang hari 
kiamat atau sampai waktu yang Allah Subhanahu wa Ta'ala kehendaki.

Kemudian sabda beliau : "Akan tetapi jihad dan niat"

Bermakna : perintah setelah ini adalah jihad, yaitu penduduk Makkah keluar 
dari Makkah untuk berjihad. Dan "waniyyatun" bermakna : Niat yang baik untuk 
berjihad di jalan Allah, yaitu dengan cara berniat adalah jihadnya untuk 
meningkatkan kalimat Allah.

Kemudian beliau bersabda : "Dan jika kalian diminta untuk pergi berjihad 
maka pergilah".

Bermakna : Jika waliyul amri (pemerintah) meminta kalian untuk pergi 
berjihad di jalan Allah, maka kalian wajib berangkat berjihad, dan hukum 
jihad pada saat itu adalah fardhu 'ain. Maka jangan seorangpun tidak 
memenuhinya, kecuali orang yang telah mendapat udzur Allah Subhanahu wa 
Ta'ala dengan dalil firman-Nya.

"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan 
kepada kamu : 'Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah' kamu merasa 
berat dan ingin tinggal di tempatmu. Apakah kamu puas dengan kehidupan di 
dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat? padahal kenikmatan hidup di dunia 
(dibandingkan dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit. Jika kamu tidak 
berangkat untuk berperang, niscaya Allah akan menyiksa dengan siksa yang 
pedih dan digantinya (kamu) dengan kaum yang lain, dan kamu tidak akan dapat 
memberi kemudharatan kepada-Nya sedikitpun. Allah Maha Kuasa atas segala 
sesuatu" [At-Taubah : 38-39]

Ini merupakan salah satu keadaan jihad yang diuhukumi fardhu a'in.

Keadaan kedua : Jika musuh mengepung satu Negara, bermakna musuh datang 
menyerang Negara tersebut dan mengepungnya, maka jihad diwaktu itu menjadi 
fardhu 'ain. Dalam keadaan seperti ini setiap orang wajib berperang, 
termasuk para wanita dan orang tua yang mampu berjihad. Karena ini merupakan 
jihad membela diri (jihad difa') dan perang membela diri ini berbeda dengan 
perang menyerang mush (jihad tholab), sehingga dalam keadaan seperti ini 
seluruh orang berangkat untuk membela Negara mereka.

Keadaan ketiga : Jika terjadi pertempuran, kedua belah pihak yang berperang 
saling berhadapan, barisan orang-orang kafir dengan barisan kaum muslimin, 
maka jihad pada waktu itu hukumnya fardhu 'ain dan tidak boleh seorangpun 
berpaling, sebagaimana firman Allah.

"Artinya : Hai orang-orang beriman, apabila kamu bertemu orang-orang yang 
kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka 
(mundur). Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, 
kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan 
pasukan lain, maka sesungguhnya orang itu kembali membawa kemurkaan dari 
Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahanam. Dan amat buruklah tempat 
kembalinya" [Al-Anfaal : 15-16]

Demikian Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menggolongkan kabur dari medan 
pertempuran termasuk dosa besar yang tujuh.[1]

Keadaan keempat : Jika seseorang dibutuhkan, contoh : tidak ada yang 
mengetahui penggunaan senjata kecuali hanya satu orang saja, dan orang-orang 
membutuhkan orang tersebut untuk menggunakan senjata baru, maka wajib 
atasnya untuk berjihad walaupun imam (waliyul amri) tidak memintanya 
berangkat dan kewajiban itu ada lantaran dia dibutuhkan.

Maka dalam empat keadaan inilah jihad menjadi fardhu 'ain, dan yang 
selainnya adalah fardhu kifayah.

Ahlul Ilmi menyatakan bahwa wajib atas kaum muslimin untuk menjadikan 
sebagian dari mereka berjihad setiap tahun sekali[2], berjihad memerangi 
musuh-musuh Allah dalam rangka meninggikan kalimat Allah, bukan karena 
sekedar membela Negara. Karena membela negara, semata-mata sebagai satu 
negara, itu bisa dilakukan orang mukmin dan kafir. Orang-orang kafir-pun 
membela negara mereka. Akan tetapi seorang muslim hanya membela agama Allah, 
sehingga dia membela negaranya bukan karena sekedar sebagai satu negara akan 
tetapi karena dia adalah negara Islam, lalu dia membelanya dalam rangka 
menjaga Islam. Oleh karena itu wajib atas kita pada keadaan yang kita hadapi 
sekarang ini, untuk mengingatkan seluruh orang bahwa seruan untuk 
memerdekakan negara dan yang serupa dengannya adalah seruan yang tidak pas, 
dan wajib bagi kita untuk mendidik manusia dengan pendidikan agama. Dan 
hendaklah dikatakan : Kita membela agama kita sebelum yang lainnya, karena 
Negara kita adalah negara agama dan negara Islam yang membutuhkan 
perlindungan dan pembelaan, maka kita harus membelanya dengan niat tersebut.

Adapun membela dengan niat nasionalisme atau kesukuan maka ini terjadi pada 
orang mukmin dan kafir, dan perbuatan tersebut tidak bermanfaat bagi 
pelakunya pada hari kiamat, jika terbunuh dalam keadaan membela Negara 
dengan niat ini maka dia tidak mati syahid ; karena Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam ditanya tentang seseorang yang berperang karena kebanggaan 
(gengsi) dan berperang karena keberanian saja dan berperang karena ingin 
memperlihatkan kehebatannya, mana yang dikatakan dijalan Allah lalu beliau 
berkata.

"Artinya : Siapa yang berperang agar kalimat Allah menjadi tinggi maka 
dialah yang berada di jalan Allah" [Dikeluarkan oleh al-Bukhari No. 2810 
kitab al-Jihad wa as-Siyar dan Muslim No. 1904 kitab al-Imarah]

Perhatikan syarat ini !! Jika kamu berperang karena negara, maka kamu dan 
orang kafir sama, akan tetapi berperanglah karena ingin menegakkan kalimat 
Allah yang dilaksanakan di negara kamu, karena negara kamu adalah negara 
Islam, maka pada keadaan seperti ini mungkin perang tersebut dapat dikatakan 
perang di jalan Allah.

Telah shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda.

"Artinya : Tidak ada luka yang terluka di jalan Allah dan Allah maha tahu 
siapa yang terluka di jalan Allah kecuali datang pada hari kiamat dalam 
keadaan lukanya mengeluarkan darah, warnanya warna darah tetapi wanginya 
wangi misk (minyak kasturi)" [Dikeluarkan oleh al-Bukhari No. 2803 kitab 
al-Jihad dan Muslim No. 1876 (105) kitab al-Imaarah]

Perhatikan bagaiman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mensyaratkan mati 
syahid dengan berperang hanya dijalan Allah, maka wajib atas para penuntut 
ilmu menjelaskan permasalahan ini kepada umat.

Wallahul Muwaffiq

[Diterjemahkan oleh Abu al-Abbas Kholid bin Syamhudi dari syarah beliau 
terhadap kitab Riyadush Shalihin 1/24-28, majalah As-Sunnah edisi 12/Tahun 
V/1422H/2002M, hal. 9-11]
_________
Foote Note
[1]. Isyarat kepada hadits Abi Hurairah secara marfu' : "Artinya : Jauhilah 
tujuh dosa besar, mereka bertanya : Apakah itu wahai Rasulullaj ?. Beliau 
menjawab : Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah 
membunuhnya kecuali dengan kebenaran, memakan uang riba, memakan harta anak 
yatim dan kabur dari medan pertempuran serta menuduh kaum mukminat yang 
telah menikah yang lalai dengan zinah" [Dikeluarkan oleh al-Bukhari No. 2766 
kitab al-Washoya dan Muslim No. 89 kitab al-Iman]
[2]. Yakni suatu negara Islam wajib berjihad -paling sedikit sekali dalam 
satu tahun- memerangi musuh untuk meningkatkan kalimat Allah, -red

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Check out the new improvements in Yahoo! Groups email.
http://us.click.yahoo.com/Lik1AB/fOaOAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH
GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG
TERPERCAYA
--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke