Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuhu, Alhamdulillah, saya mengerti tentang penjelasannya. Jazaakumullaahi khairan.
Hal tentang pelaku riba, saya ingin memahami tentang siapa sajakah orang-orang yang bisa dikatakan melakukan riba. Yang saya fahami, riba adalah sesuatu yang dilarang, atau malah masuk ke dalam kategori dosa besar. Sehingga diharapkan jika kita menerima uang yang memang itu bagian dari riba, maka sebaiknya uang tersebut tidak kita simpan, atau kita sedekahkan. Akan tetapi jika kita sudah masuk ke dalam suatu akad yang memang disitu kita pernah menyetujui untuk membayar bunga sekian-sekian, apakah kita juga termasuk pelaku riba yang dihukumi seperti di atas, meski kita tidak menerima uang riba tersebut. Wassalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuhu, Eka R. ________________________________ From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Budi Aribowo Sent: Wednesday, June 21, 2006 8:27 AM To: [email protected] Subject: Re: [assunnah] Menyelisihi sunnah & Riba Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh, Pak Eka, semoga Bapak dirahmati oleh Allah Ta'ala, saya jawab pertanyaan bapak yang pertama dulu ya. Pengertian Sunnah menurut bahasa (lughah) adalah jalan dan perilaku (Lihat Kitab Lisaanul 'Arab), sedangkan secara istilah, As Sunnah adalah jalan yang ditempuh oleh Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam dan para sahabatnya, baik ilmu, keyakinan, ucapan, perbuatan, maupun taqrir (diamnya beliau sebagai tanda persetujuan). Lawan dari sunnah adalah bid'ah sebagaimana yang dijelaskan para ulama dan perbuatan bid'ah inilah yang dimaksud dengan menyelisihi sunnah. Sementara itu istilah wajib/fardhu, sunnah, mubah, makruh dan haram adalah istilah yang dipakai oleh fuqaha (ahli fikih) ketika mereka menentukan hukum sebuah nash atau dalil yang berasal dari al Qur'an, as Sunnah dan ijmak para sahabat serta lainnya seperti qiyas atau pun 'urf. Saya kasih permisalan sederhana ya Pak. Shalat Shubuh Sunnah atau Bid'ah ? Tentu Sunnah dan hukumnya wajib ! Shalat Dhuha Sunnah atau Bid'ah ? Tentu Sunnah dan hukumnya Sunnah. Berbakti kepada kedua orang tua Sunnah atau Bid'ah ? Tentu sunnah dan hukumnya wajib. Shalat menggunakan 2 bahasa Sunnah atau Bid'ah ? Tentu bid'ah karena Rasulullah ShallallaHu 'alaiHi wa sallam tidak pernah mengerjakannya dan hukumnya haram untuk dikerjakan. Demikian penjelasan saya Pak Semoga Bermanfaat. Rulyanto Eka <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuhu, Saya agak bingung dengan istilah menyelisihi sunnah. Barangkali diantara ikhwan ada yang bisa menjelaskan tentang hal tersebut, karena di sekolah umumnya kita diajarkan tentang sesuatu pekerjaan itu wajib, sunat, mubah, makruh dan haram. Sehingga kita terbiasa menilai sesuatu itu sebagai apakah itu wajib, sunat, dan seterusnya. Ada kebiasaan bahwa kadang2 kita meninggalkan sesuatu yang bersifat sunat secara hukum, apakah hal tersebut dihukum menyelisihi sunnah dan seterusnya. Yang kedua tentang riba, siapa saja yang bisa dikatakan sebagai pelaku riba dalam suatu transaksi keuangan, tabungan dan seterusnya. Bagaimana kita menilai bahwa kita sebetulnya sudah terlibat dalam bagian riba itu sendiri atau belum. Wassalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuhu, Eka R. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Something is new at Yahoo! Groups. Check out the enhanced email design. http://us.click.yahoo.com/SISQkA/gOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG TERPERCAYA -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
