Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ...
Alhamdulillah Anda sudah ada niatan untuk menikah. Berkata Abu Hafsh Usamah
bin Kamal bin 'Abdir Razzaq:
"Pernikahan adalah kenikmatan besar yag menolong hamba untuk mentaati Rabb
nya, menjauhi kemaksiatan, dan membantunya untuk menahan pandangan serta
memelihara kemaluan." (Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin 'Abdir Razzaq, Panduan
Lengkap Nikah (dari 'A' sampai 'Z'), Pustaka Ibnu Katsir, Bogor, Cet. I,
hal. 4).
Pada sisi yang lain, Anda harus memahami maksud orang tua. Orang tua tidak
mengizinkan karena melihat kenyataan bahwa anaknya sendiri belum bisa
mencari nafkah. Sedangkan untuk menikah dan membangun rumah tangga itu Anda
harus menafkahi istri dan keluarga.
Ada suatu hadits yang dibawakan oleh Syaikh Mustafa Al 'Adawi
"Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang mampu untuk ba'ah maka
hendaknya dia menikah. Barangsiapa yang tidak mampu maka hendaknya dia
berpuasa. Sesungguhnya puasa itu adalah peredam syahwat."
Pada bagian footnote nya dijelaskan bahwa,
Ada dua pendapat ulama tentang makna ba'ah :
a. Bersetubuh
b. Mampu membiayai pernikahan dan segala kewajiban lainnya.
Diantara ulama ada juga yang berpendapat bahwa maksud ba'ah adalah mampu
untuk bersetubuh dan mampu untuk membiayai pernikahan serta kewajiban
lainnya. (Syaikh Musthafa Al 'Adawi, Ahkam An Nikah wa Az Zifaf, terj. Aris
Munandar dan Eko Haryono, Tanya Jawab Masalah Nikah dari A sampai Z, Media
Hidayah, Cet. I, 2005, hal. 21).
Dengan demikian berarti Anda harus mencari pekerjaan agar punya penghasilan
sehingga mampu melaksanakan kewajiban kewajiban sebagai seorang suami
diantaranya adalah memberi nafkah istri. Tidak mesti pekerjaan tetap, yang
jelas Anda punya sumber nafkah buat keluarga nantinya. Bentuk pekerjaannya
bisa macam macam, yang penting halal. Dari ini mungkin orang tua bisa
melihat kesungguhan dan keseriusan anaknya untuk menikah. Insya Allah bisa
berimbas bagus terhadap perubahan pandangan orang tua terhadap Anda. Bisa
jadi hati orang tua menjadi lembut dan memberi restu anaknya untuk menikah.
Kemudian pada saat yang sama Anda juga harus berbagi waktu dengan menjalani
kuliah yang belum selesai. Ya, ini jalan yang harus ditempuh. Kelihatannya
berat, tetapi kalau sudah dijalani ya insya Allah mudah. Dan Allah selalu
menolong hamba Nya yang berniat menikah karena ingin memelihara
kehormatannya.
"Ada tiga golongan manusia yang berhak Allah tolong mereka, yaitu seorang
mujahid fi sabilillah, seorang hamba yang menebus dirinya supaya merdeka dan
seorang yang menikah karena ingin memelihara kehormatannya". (HR. Ahmad 2:
251, Nasaiy, Tirmidzi, Ibnu Majah hadits no. 2518, dan Hakim 2: 160).
Dan ingatlah firman Allah (yang artinya) :
"Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat".(Al Baqarah : 214)
Sebagai bahan masukan lagi, saya bawakan pandangan yang sedikit berbeda yang
dibawakan oleh Ust. Fariq Gasim Anuz di bukunya Lautan Cinta. Ketika ada
pertanyaan,
"Bagaimana solusinya jika ada seorang akhwat dan ikhwan yang sudah siap
untuk menikah namun keduanya masih kuliah dan orang tua belum mengizinkan?"
Beliau menjawab,
"... Kuliah tidak menghalangi seseorang untuk menikah bahkan kalau orang tua
itu mampu dan anaknya itu sudah siap untuk menikah maka segera nikahkan
walaupun si anak belum bisa bekerja dan mandiri. Karena dikhawatirkan si
anak akan terjerumus kepada perzinahan atau hubungan di luar nikah. Segera
nikahkan kalau memang orang tua mempunyai kemampuan, dukung anak yang ingin
menikah jangan malah dicegah, ini adalah nasehat untuk orang tua. Tetapi
bagi anak itu sendiri apabila orang tua belum mengizinkan maka jangan
memaksakan diri dengan menikah tanpa izin orang tua, nikah lari atau yang
lainnya." (Fariq Gasim Anuz, Lautan Cinta - Upaya Merekatkan Cinta Kasih,
Darul Qalam, Jakarta, Cet. I, hal. 84 - 85).
Demikian yang bisa saya bantu sebagai masukan buat Anda.
Semoga Allah juga berkenan menolong dan memudahkan urusan saya. Amiin.
Wassalamu'alaikum
Chandraleka
Independent IT Writer
----- Original Message -----
5. Tanya : Ingin menikah orang t ua belum mengizinkan
Posted by: "Mochamad Ryan" [EMAIL PROTECTED] r3dluv
Date: Sat Jun 24, 2006 5:55 pm (PDT)
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakaatuh
Sebelumnya saya ucapkan salam kenal. Baru sekira 2 atau 3 hari ini saya
bergabung di milis assunnah ini. Alhamdulillah saya mendapatkan sekali
banyak ilmu dari milis ini.
Ada yang ingin saya tanyakan. Saat ini usia saya 21 tahun dan saya pun
menjalani pacaran dengan seorang wanita pada satu kampus yang sama, yang
mana usia dari wanita tersebut adalah 20 tahun. Saya sendiri menyadari
bahwasannya pacaran itu mendekati zina. Maka saya pun berketetapan hati
untuk menikah. Namun ada beberapa kendala :
1. Saya ingin menikah namun kondisi saya saat ini adalah saya masih
kuliah, dan saya pun belum bekerja, otomatis saya belum mempunyai pendapatan
sendiri.
2. Saya ingin menikah namun orang tua belum mengizinkan, dengan alasan
saya belum mapan, dan kuliah pun masih belum beres.
Saya meminta pendapat kepada saudara2 sekalian yang tergabung di milis
ini, untuk sekiranya memberikan pencerahan pada saya. Karena pada saat ini
saya sendiri selalu dirundung kebingungan dan ketidak tenangan dalam
beraktifitas.
Belum lagi hampir setiap hari kami selalu bertemu, dan hampir setiap saat
kami selalu menghabiskan waktu bersama. Saya bingung, saya ingin menghindari
hal ini dengan jalan menikah, dengan tujuan supaya saya lebih terjaga dan
menghindari fitnah. Saya betul2 minta tolong, karena hubungan kami sudah
sangat jauh sekali.
Jazakallahu.
Wassalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakaatuh.
---------------------------------
Do you Yahoo!?
Get on board. You're invited to try the new Yahoo! Mail Beta.
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Yahoo! Groups gets a make over. See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/XISQkA/lOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH
GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG
TERPERCAYA
--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/