Dari penjelasan ustadz Muhtarom yang saya dapat, untuk membedakan tasyabbuh dengan muamalat salah satunya adalah dengan melihat apakah suatu fenomena itu masuk di akal atau tidak.
Misal: pakai dasi itu untuk apa? Adakah fungsi dari dasi? bandingkan dengan ikat pinggang, celana, sepatu atau apapun aksesoris pakaian yang masih memiliki fungsi. Kalau tidak masuk di akal, tentu memakai dasi masuk ke tasyabbuh. Hormat bendera itu untuk apa? karena tidak masuk akal kenapa secarik kain harus dihormati dengan cara yagn demikian, berarti hormat bendera masuk ke taabuddiyah (peribadatan). Punya KTP buat apa? Untuk menaati peraturan pemerintah dalam rangka kependudukan. Jadi termasuk muamalah. Hari libur nasional? Jelas sebagai peringatan terhadap suatu perayaan yang sangat sering bukan berasal dari Islam. Semoga membantu. عليكم ورحمة الله وبركاته Salam, A. Uliansyah > Dasi adalah ciri khas pakaian orang barat (baca : yahudi) dan hingga > saat ini tidaklah yang memakainya secara lazim kecuali di kalangan > negeri kafir tersebut. > > "Man tasyabbaha bi qoumin fahuwa minhum" > > Untuk rekans yang bekerja di kantor cukup menunjukkan prestasi kerja > yang bagus agar dakwah kita di sana berjalan dengan lancar, dan katakan > prestasi kerja cukup dengan hasil kerja yang sesuai dengan jobdesc. > Adapun penampilan yang rapi tetap diutamakan walapun tidak mengenakan > dasi. > > Di kantor kami pun demikian cukup mendapat sorotan, tapi dalam dunia > profesional seseorang berbicara adalah dengan data kerja dan tidak > dengan dasi. > > Barokallahu fiik > > -- In [email protected], [EMAIL PROTECTED] wrote: > > > > mohon bantuan bgmn hukum memakai dasi bagi kita yg bekerja di kantor? > > ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> See what's inside the new Yahoo! Groups email. http://us.click.yahoo.com/2pRQfA/bOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG TERPERCAYA -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
