HARAMNYA DEMONSTRASI

Penanya: Ummu
Dijawab Oleh: Ust. Abu Ukasyah Aris Munandar

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum wr. wb.
Ustadz, adakah dalil yang dengan tegas mengharamkan demonstrasi?
Saya mendengar dari seorang kawan, ada sebuah kisah tentang Umar 
rodiallahu'anhu yang demo, tapi didiamkan saja oleh Rasulullah 
shollallahu'alaihiwasallam?
Jazakallah khoiron atas jawabannya

Jawaban Ustadz:
Memang ada kisah seperti itu, yaitu saat Umar bin Khattab rodiallahu'anhu masuk 
islam. Beliau rodiallahu'anhu berada di barisan depan, sedangkan Hamzah 
rodiallahu'anhu (paman Nabi shollallahu'alaihiwasallam) berada di belakang Umar 
rodiallahu'anhu. Sedangkan kaum muslimin (di kisah tersebut) berjalan di 
jalan-jalan kota Mekah di belakang keduanya. Ketahuilah bahwa riwayat tersebut 
TIDAK SHAHIH, kisah tersebut diriwayatkan oleh Abu Nu'aim dalam Dalail dan di 
dalam Hilyah. Dalam sanadnya terdapat seorang rawi bernama Ishaq bin Abdullah 
bin Abu Farwah, dan beliau dinilai matruk oleh para ulama pakar hadits 
(Silsilah Fatawa Syar'iyyah 1/14).
Catatan:
Keterangan mengenai haramnya demokrasi dan demontrasi insya Allah akan dibahas 
dalam artikel khusus.
- Tentang haramnya demonstrasi, silahkan membaca artikel Bolehkah Kita 
Demonstrasi? yang diambil dari www.muslim.or.id di bawah ini :

http://muslim.or.id/?p=195

BOLEHKAH KITA DEMONSTRASI?

Tentu kita tidak asing lagi ketika mendengar istilah "demonstrasi", atau 
dikenal juga dengan istilah "aksi" di kalangan orang-orang yang katanya 
'aktivis'. Hampir setiap isu dan permasalahan yang terjadi di negeri kita ini 
selalu disambut dengan aksi demonstrasi. Sebagian saudara kita yang bersemangat 
untuk menegakkan syari'at islam malah menjustifikasi perbuatan demonstrasi 
dengan menggunakan hadits "Jihad yang paling utama adalah mengatakan ucapan 
yang haq di hadapan penguasa yang dzolim". Sungguh, mereka telah salah kaprah 
dalam memahami hadits tersebut, dan lihat saja, akibatnya sangat fatal!, 
begitulah jika amal perbuatan yang tanpa dilandasi ilmu terlebih dahulu.

Judul Asli: Ingkarul Mungkar Kepada Penguasa
Penulis: Abu Nu'aim Al atsari
Sumber: Majalah Al-Furqon Edisi 2 tahun II

URGENSI AMAR MA'RUF NAHI MUNGKAR
Amar ma'ruf nahi mungkar adalah merupakan masalah mendasar dalam dienul Islam. 
Sebab dengan dilaksanakan amar ma'ruf nahi mungkar, kemaslahatan akan tercipta 
dan menyebar dalam masyarakat. Sebaliknya, jika tidak dilaksanakan atau bahkan 
dikekang, kebatilan akan muncul dan memasyarakat. Tetapi tidak sebatas itu, 
Alloh akan menimpakan adzab secara merata, menimpa orang yang baik atau orang 
yang jahat. Jelas kiranya bahwa amar ma'ruf nahi mungkar adalah perkara yang 
sangat penting. (lebih jelasnya lihat edisi 7, 8 dan 9). Namun sebagai tanbih, 
saya akan nukilkan dua dalil berikut:
"Dan peliharalah dirimu daripada siksaaan yang tidak khusus menimpa orang-orag 
yang dhalim saja diantara kamu. Dan ketahuilah bahwa Alloh amat keras 
siksaan-Nya". (Al Anfal: 25).
Ibnu Katsir menafsirkan: "Alloh memperingatkan para hamba-Nya yang beriman 
tentang ujian dan cobaan yang tidak hanya menimpa pelaku maksiat dan orang yang 
berbuat dosa saja, bahkan akan menimpa semua orang tanpa bisa dicegah dan 
dihilangkan". (Tafsir Al Qur'anil 'Adzim, 2/274).
Ketika mengomentari hadits Abu Sa'id Al Khudri, Imam Nawawi berkata: "Ini 
adalah perkara yag besar. Sebab merupakan landasan tegaknya perkara yang 
mendasar dan hal-hal yang menopangnya. Jika kemaksiatan melanda maka siksa akan 
menimpa semua orang, baik yang sholih atau yang durhaka. Dan jika perbuatan 
orang yang aniaya tidak dicegah maka nyaris saja Alloh akan meratakan adzab 
pada semua orang. Alloh berfirman (artinya): "maka hendaklah orang-orang yang 
menyalahi perintah Rosul takut akan ditimpa adzab yang pedih." (24: 63)
Maka orang-orang yang mencari (pahala) akherat dan ridho Alloh hendaknya 
memperhatikan perkara ini, sebab manfaatnya sangat besar". (Syarh Muslim 1/226).
Rosululloh shollallahu'alaihiwasallam bersabda yang artinya:
"Permisalan antara orang yang menegakkan hukum-hukum Alloh dengan melanggarnya 
seperti suatu kaum yang menaiki perahu, sebagiannya berada di geladak atas dan 
sebagian yang lain berada di geladak bawah. Jika orang-orang yang berada di 
geladak bawah kehausan meereka harus melewati orang yang diatasnya, karena itu 
mereka mengatakan: "Kita lubangi saja perahu ini, kita tidak akan mengganggu 
orang yang di atas kita". Bila orang yang di atas membiarkan, tidak mau 
menegurnya maka akan tenggelam semuanya. Namun jika mereka menghalanginya maka 
akan selamat semuanya". (HR. Bukhori 2493, Tirmidzi 1544, Ahmad 9540).

METODE INGKARUL MUNGKAR KEPADA PENGUASA
Menilik urgensi amar ma'ruf nahi mungkar di muka, sudah semestinya bila amalan 
mulia ini harus selalu ditegakkan dan digalakkkan, tidak terkecuali kepada 
penguasa. Apalagi penguasa adalah pengemban amanat yang teramat berat, 
menangani urusan rakyat dan dipertanggungjawabkan di hadapan Alloh kelak. 
Selain dia adalah manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan, Rosululloh 
shollallahu'alaihiwasallam bersabda:
"Jihad yang paling utama adalah mengatakan ucapan yanng haq di hadapan penguasa 
yang dzolim. (HR. Tirmidzi: 222174, Ibnu Majah: 4010, Ahmad: 11159. Dihasankan 
oleh Tirmidzi dan dishohihkan oleh Al Albani).
Namun, ingkarul mungkar kepada penguasa mempunyai kaidah-kaidah tersendiri. 
Selain sebab-sebab di atas, juga mengandung implikasi yang begitu banyak dan 
berbahaya yang akan diterangkan nanti, insyaAlloh.

- Secara lemah lembut dan tidak terang-terangan
Imam Ibnu Abi Ashhim dalam kitabnya As Sunnah membuat bab "bagaimana cara 
menasehati penguasa" kemudian memaparkan hadits dengan sanadnya. Rosulullah 
shollallahu'alaihiwasallam bersabda:
"Barangsiapa ingin menasehati pemimpin, jangan secara terbuka. Tetapi ajaklah 
menyepi. Jika dia menerima, itulah yang diharapkan. Jika tidak, berarti dia 
telah menunaikan kewajibannya". (no. 1096, 1097 dan 1098 dishohihkan oleh Al 
Albani dalam Dzilalul Jannah fi Takhrijis Sunnah. Diriwayatkan pula oleh 
Thobroni dalam Musnad Syamiyyin 976).
Syaikh Abdussalam bin Barjas mengatakan: "Hadits ini merupakan di sir-kan 
(dirahasiakan) nasehat kepada penguassa. Jika seseorang telah menempuh cara ini 
berarti dia telah terlepas dari akibat yang timbul di kemudian hari". 
(Mu'amaltul Hukkam, hal: 55).
Sekarang kita cermati penerapan sahabat terhadap hadits ini. Diriwayatkan oleh 
Imam Ahmad 3/403-404: 'Iyadh bin Ghonim mencambuki penguasa desa tatkala 
ditaklukkan. Namun Hisyam bin Hakim memprotes keras, membuat 'Iyadh marah. Hal 
ini berlangsung beberapa malam. Lalu Hisyam datang kepada 'Iyadh dan mengajukan 
alasan, Hisyam berkata kepada 'Iyadh: "Tidakkah engkau mendengar sabda Nabi 
shollallahu'alaihiwasallam:
"Sesungguhnya termasuk orang yang paling pedih siksaanya (pada hari kamat) 
adalah orang yang paling keras menyiksa manusia di dunia".
'Iyadh bin Ghunmin menjawab: "Wahai Hisyam bin Hakim, kami telah mendengar apa 
yang kamu dengar, melihat apa yang kamu lihat, tetapi tidakkah engkau mendengar 
Rasullullah shollallahu'alaihiwasallam bersabda:
"Wahai Hisyam… Kamu lancang bertindak kurang ajar kepada penguasa. Tidakkah 
engkau merasa takut jika penguasa membunuhmu lalu engkau disebut sebagai orang 
yang dibunuh oleh penguasa (wali) Alloh".
Perhatikan pula sikap Abdulloh bin Umar terhadap Al Hajjaj bin Yusuf As Saqofi, 
gubernur Irak ini dikenal sebagai penguasa yang dholim, represif, gampang 
membunuh orang, termasuk para ulama diantaranya Said bin Jubair dan akhirnya 
membunuh Abdulloh bin Zubair di Makkah. Namun Abdulloh bin Umar tidak mencabut 
bai'atnya dan tidak pula menghasut manusia untuk demonstrasi menentang Al 
Hajjaj. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh para tabi'in ketika itu seperti 
Sa'id bin Al Musayyid, Al Hasan Al Bashri, Muhammad bin Sirin, Ibrohim Aat 
Tamimi dan selainnya. (Lihat Durorus Saniyyah fi Ajwibatin Najdiyyah, Abdul 
Latif bin Abdurrohman, 7/177-178).
Ibnu Katsir merekam dalam Bidayah wa Nihayah 8/232: "Penduduk Madinah 
membangkang kepada Yazid bin Mu'awiyah dengan pimpinan Abdulloh bin Muthi'. 
Karena tersiar kabar bahwa Yazid sering menenggak khomr (minuman keras) dan 
sebagainya. Namun Abdulloh bin Umar dan Ahlu bait Nabi tetap taat kepada Alloh 
dan Rosul-Nya, saya mendengar Rosululloh shollallahu'alaihiwasallam bersabda:
"Sesungguhnya setiap kelompok pada hari kiamat mempunyai bendera, lalu akan 
dipanggil: 'ini adalah kelompok fulan'". (Muslim no: 1735).
Imam Bukhori memuat dalam shohihnya (7568), Az Zubair bin Adi berkata: "Kami 
mendatangi Anas bin Malik dan mengadukan perbuatan Al-Hajjaj, Anas menjawab: 
Kalian harus sabar. Sebab, tidaklah datang suatu masa kepada kalian melainkan 
akan lebih jelek dari masa sebelumnya hingga kalian menemui Robb kalian. Saya 
mendengar ucapan itu dari nabi kalian".
Ibnu Rojab dalam Jami'ul Ulum wal Hikam 1/225 menuturkan: Ibnu Abbas ditanya 
tentang amar ma'ruf dan nahi mungkar kepada penguasa, jawabnya: "Jika kamu 
memang harus melakukannya, maka lakukan antara kamu dan dia saja".
Bukhori dan Muslim menyebutkan dalam kedua shohihnya, bahwa Usamah bin Zaid 
ditanya: "Tidakkah engkau menemui Utsman dan menasihatinya?". Jawab Usamah: 
"Apakah engkau menganggap bahwa saya tidak menasehati Utsman kecuali di hadapan 
kalian?! Demi Alloh saya telah menasihatinya empat mata. Saya tidak ingin 
menyebarkan perkara ini dan saya tidak ingin menjadi orang pertama yang 
menyebarkannya". (Bukhori 6/330, 13/48 dan Muslim 4/229).
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani mengomentari hadits tersebut dalam 
Mukhtashor Shohih Muslim: "maksud ucapan Usamah adalah ingkarul mungkar kepada 
penguasa secara terbuka di depan khalayak ramai (Usamah bin Zaid tidak 
melakukan itu), sebab perbuatan ini akan berakibat fatal. Seperti yang 
dilakukan kepada Utsman, akibatnya beliau terbunuh". (hadits no: 335).
Para ulama setelah generasi mereka juga bersikap sama. Kita lihat Imam Ahmad 
bin Hambal yang masyhur, seperti dikisahkan Ibnu Muflih dalam Al-Adab 
As-Syar'iyyah 1/195-196 dan Al Khollal dalam As Sunnah hal. 133. Kholifah waktu 
itu adalah Al Watsiq billah. Dia beserta jajarannya dari orang-orang 
Mu'tazillah mewajibkan kepada rakyat untuk meyakini bahwa Al Qur'an itu adalah 
makhluk. Bagi yang membangkang dikenai siksa dan penjara. Termasuk Imam Ahmad. 
Beliau mempertahankan pendiriannya bahwa Al Qur'an itu kalam Alloh. Akibatnya 
bisa diterka, beliau dipenjara dan disiksa. Hanbal menceritakan: "Para fuqoha 
berkumpul pada Imam Ahmad bin Hanbal. Mereka berkata: "Masalah bertambah gawat 
-maksudnya dipropagandakannya faham pemakhlukan Al Qur'an dan selain itu, kami 
tidak menyenangi pemerintahannya". Lalu Imam Ahmad berkata kepada mereka: 
"Kalian harus mengingkari itu dalam hati, jangan membangkang, jangan 
memporak-porandakan persatuan kaum muslimin, jangan tumpahkan darah kalian dan 
darah kaum muslimin, perhatikan akibat yang timbul, bersabarlah hingga 
orang-orang baik dapat hidup tenang dan terlepas dari orang yang dzolim, 
membangkang adalah tindakan salah, ini menyelisihi atsar. (salaf-pen)."
Ibnu Muflih dalam Al Adab As Syar'iyyah 1/195-197 berkata: "Tidak boleh 
seorangpun mengingkari kemungkaran yang dilakukan penguasa kecuali hanya 
sekedar nasehat dan peeringatan terhadap akibat yang akan menimpanya di dunia 
dan akhirat. Metode ini adalah wajib. Sedang metode selain itu diharomkan. Hal 
ini dituturkan oleh Al Qodhi (Iyadh) dan yang lain. Ibnul Jauzi berkata: 
"Metode yang diperbolehkan dalam amar ma'ruf nahi mungkar kepada penguasa 
adalah menunjukkan kebaikan padanya dan menasehati. Adapun berkata kasar 
semisal: "Wahai Dzolim ! Wahai orang yang tak takut keepada Allah !" Jika hal 
itu dapat menyulut fitnah yang bisa menyeret orang lain maka metode ini 
dilarang. Namun jika ia berani menanggung akibatnya sendiri dan tidak berimbas 
pada orang lain maka boleh menurut pendapat jumhur ulama." Lalu Ibnu Muflih 
menimpali: "Tapi menurut saya ini tidak diperbolehkan…".
Dalam kitab Tanbihul Ghofilin 'an A'malil Jahilin wa Tahdziris Salikin min 
Af'alil Halikin, Ibnu Nahhas berkata: "Menasehati penguasa lebih baik berdua 
saja dengannya ketimbang di hadapan khalayak ramai. Bahkan lebih ditekankan 
secara rahasia lalu menasehatinya, tanpa adanya orang ketiga". (hal: 64).
Imam Syaukani berkata: "Seyogyanya bagi orang yang melihat kesalahan penguasa 
pada beberapa hal agar menasehatinya. Tetapi jangan mengkritik di depan 
khalayak ramai. Bahkan seharusnya kita melakukan seperti dalam hadits: pegang 
tangannya dan ajak menyepi lalu dinasehati. Jangan mencela penguasa (wakil) 
Alloh. Telah kukemukakan di depan dalam awal kitab Siyar bahwasanya tidak boleh 
membangkang kepada penguasa walaupun penguasa itu sangat dzolim (represif), 
selama dia masih menegakkan sholat dan tidak menampakkan kekufuran yang nyata. 
Hadits yang berkaitan dengan masalah ini telah mutawatir. Namun ketaatan rakyat 
hanya dalam ketaatan kepada Alloh. Bila dia berbuat maksiat jangan ditaati. 
Sebab tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam maksiat kepada sang pencipta". 
(Sailul Jaror 4/556).
Syaikh Abdul Aziz bin Bazz mengatakan: "Menyebarluaskan kesalahan penguasa dan 
menyiarkan di mimbar-mimbar bukanlah madzab salaf. Sebab akan mengakibatkan 
terjadinya kudeta, rakyat tidak lagi mentaati penguasa dalam perkara yang baik, 
dan pembangkangan yang hanya membuahkan kerusakan. Metode yang harus ditempuh 
menurut faham salaf adalah memberi nasehat empat mata, menulis surat, atau 
melalui para ulama, sehimgga mampu untuk memberi pengarahan kebaikan kepada 
penguasa. Pengingkaran ini sebaiknya tidak menyebut nama pelaku. Semisal 
mengingkari zina (baca: pelacuran -pen), minuman keras (miras) dan riba 
(renten-bank) cukup dengan mengingkarinya dan memperingatkan manusia agar 
waspada dan menjauhi, tanpa menyebut si pelaku".
Tatkala muncul fitnah di zaman Utsman bin Affan, sebagian orang berkata kepada 
Usamah bin Zaid: "Tidakkah engkau mengingkari perbuatan Utsman?! Beliau 
menjawab "Apakah harus dilakukan di hadapan khalayak? Namun itu kulakukan 
antara aku dengannya saja, aku tidak ingin membuka pintu fitnah bagi manusia".
Ketika manusia membuka pintu fitnah tersebut dan mereka mengingkari perbuatan 
Utsman secara terbuka, meratalah fitnah, pembunuhan dan kerusakan yang masih 
kita rasakan sampai saat ini. Akibatnya Utsman terbunuh dan terjadilah 
persengketaan antara Ali dan Mu'awiyah. Sehingga Ali pun terbunuh. Tidak hanya 
itu banyak sahabat Nabi yang terbunuh ketika itu. Semua itu akibat ingkarul 
mungkar dan penyebarluasan kesalahan penguasa, buntutnya mereka sampai membunuh 
penguasanya. Kita meminta keselamatan kepada Alloh dari semua ini. (Fatawa wa 
Risalah Syaikh bin Bazz, Bab Huququ Ro'iwar Ro'iyyah, hal 27-28).
Syaikh Muhammad bin Sholih bin Al Utsaimin juga memberikan statement yang sama, 
lalu berkata: "Jika pembicaraan itu sudah mengarah ke ghibah (menggunjing), 
menasehati namun dilakukan secara terbuka, dan menyebarluaskan kesalahan mereka 
-padahal itu termasuk penghinaan kepada mereka yang akan dibalasi Alloh secara 
setimpal- maka tak diragukan lagi, semua itu harus dilandasi atas kaidah yang 
telah kami sebutkan (maksud beliau adalah menasehati secara sembunyi dan yang 
semisal itu). Tetapi yang mengemban tugas ini adalah para ulama. Dimana mereka 
terbiasa berinteraksi dengan penguasa dan nasehat mereka akan diperhatikan. 
Akan sangat berbeda bila yang melakukan adalah yang selain mereka". Lanjutnya: 
"Sebab pengingkaran kepada penguasa secara terbuka tetapi bukan pada persoalan 
agama yang prinsipil, dan itu dilakukan di perayaan-perayaan, masjid-masjid, 
koran, majlis-majlis ta'lim dan tempat lainnya, semua itu sama sekali tidak 
dinamakan nasehat. Kalian jangan terkecoh dengan orang yang melakukan itu, 
walaupun kadang bermaksud baik. Lantaran menyelisihi metode salaf sholih, 
generasi panutan, Alloh lah yang memberi petunjuk kepada kalian." (Maqosidul 
Islam. Hal: 393).

- Taat dalam perkara yang baik saja
Sebagaimana dikatakan oleh Imam As Syaukani di muka, apabila penguasa berbuat 
maksiat maka tidak boleh ditaati. Sebab ketaatan kepada mereka hanya dalam 
perkara yang baik. Namun juga tidak boleh memberontak, Rosululloh 
shollallahu'alaihiwasallam bersabda:
"Wajib bagi setiap muslim untuk mendengar dan taat (kepada penguasa) terhadap 
apa yang dia sukai dan benci kecuali jika diperintah untuk berbuat maksiat maka 
tidak (boleh) mendengar dan taat." (HR. Bukhori 13/121, Muslim 3/1469).
Dalam Tuhfadzul Ahwadzi 5/365 Mubarokfuri berkata: "Jika penguasa memerintahkan 
perkara yang sunnah dan mubah maka wajib ditaati. Mengomentari hadits tersebut 
Al Mutohhar berkata: "Mendengar ucapan dan taat kepada penguasa adalah wajib 
bagi setiap muslim. Baik sesuai dengan keinginan atau tidak. Dengan syarat 
tidak memerintahkan berbuat maksiat. Jika penguasa memerintahkan berbuat 
maksiat maka tidak boleh mentaatinya. Namun juga tidak boleh memeranginya 
(kudeta)".
Sabdanya:
Keta'atan itu hanyalah pada perkara yang baik. (HR. Bukhori: 7145).

- Tidak mengadakan kudeta
Rosululloh shollallahu'alaihiwasallam bersabda:
"Akan muncul pemimpin yang memimpin kalian. Kalian mengenalnya dan 
mengingkarinya. Barangsiapa yang mengingkari (kemungkarannya) berarti dia telah 
terbebas (dari dosanya). Siapa yang membenci (perbuatannya), dia selamat. 
Tetapi dosa itu bagi yang rela dan mengikutinya. Mereka bertanya: "Wahai 
Rosululloh, apakah kita tidak perangi saja?". Jawab beliau: "Jangan! Selama dia 
masih melakukan sholat, selama dia masih sholat"". Imam Nawawi berkata: 
"Bahwasanya tidak boleh memberontak hanya karena penguasa berbuat dholim dan 
kerusakan, selama dia tidak merubah syariat Islam yang prinsipil". ( 4/552).

- Bila penguasa seorang kafir
Jabir bin Abdulloh berkata:
"Rosululloh membai'at kami untuk mendengar dan taat, di saat kita semangat atau 
pun tidak, di saat susah atau lapang, dan ketika penguasa lebih mementingkan 
urusan dunianya ketimbang kita. Kita tidak boleh melihat padanya kekufuran yang 
jelas sedang kalian memiliki bukti". (HR. Bukhori 7055 dan 7056, Muslim 1709).
Imam Nawawi mengatakan: "Makna hadits: kalian jangan mencopot kekuasaaan 
penguasa dan menentangnya hingga kalian melihat pada mereka kemungkaran nyata 
dalam perkara agama yang mendasar, jika kalian melihatnya, ingkarilah dan 
katakan kebenaran pada mereka. Adapun yang membangkang dan memerangi penguasa, 
walaupun mereka berbuat kemaksiatan yang besar, menurut ijma' kaum muslimin 
diharomkan. Banyak sekali hadits yang menunjukkan yang saya sebutkan. Al Qodhi 
berkata: "Ulama telah bersepakat bahwa kekuasaan tidak sah bagi orang kafir. 
Maka jika seorang penguasa telah kafir, dia harus berhenti". (lihat syarah 
Muslim 4/540, cetakan Darul Khoir).
Syaikh Doktor Sholih Al Fauzan berkata: "Adapun interaksi dengan penguasa 
kafir, maka berbeda-beda menurut kondisi dan situasi. Jika kaum muslimin 
mempunyai kekuatan dan kemampuan menggulingkannya dan menggantinya dengan 
seorang muslim maka diwajibkan. Karena ini termasuk jihad di jalan Alloh. Namun 
jika tidak mempunyai kekuatan jangan dilakukan sebab akan menimbulkan mudharat 
yang menimpa kaum muslimin".
Itulah metode yang ditempuh para salaf sholih dan ulama sesudahnya dalam 
ingkarul mungkar terhadap penguasa. Metode mereka adalah adil dan seimbang. 
Berada di antara faham Khowarij, Mu'tazillah dan faham Rowafidh (syi'ah). 
Khowarij memandang boleh membangkang kepada penguasa jika mereka melakukan 
kemungkaran. Sebaliknya dengan Rowafidhh, mereka malah mengkultuskan para 
pemimpin mereka, sampai taraf tak tersentuh oleh kesalahan ('ishmah). Adapun 
Ahlus Sunnah wal Jama'ah memandang mengingkari kemungkaran para penguasa adalah 
wajib, namun harus dilandasi dengan kaidah-kaidah syar'iyyah. Kaidah ini 
dibangun diatas sunnah yang shohih. Mereka justru menganjurkan agar rakyat 
mencintai pemimpinnya, dapat bekerja sama dengan penguasa dan berlaku sabar 
terhadap tindakan represif penguasa, namun tetap melaksanakan amar ma'ruf nahi 
mungkar kepada mereka secara tersembunyi. Sebab metode yang ditempuh oleh 
kelompok-kelompok tersebut gholibnya akan memicu konsentrasi massa, tindakan 
anarkhis dan fitnah yang besar dan berkepanjangan.

Petikan wawancara majalah Al Furqon Kuwait dengan Syaikh Muhammad Nashiruddin 
Al-Albani.
Soal:
Bagaimana cara mengkompromikan antara sabda Nabi berikut:
"Barangsiapa ingin menasehati pemimpin, jangan secara terbuka. Tetapi ajaklah 
menyepi. Jika dia menerima, itulah yang diharapkan. Jika tidak, berarti dia 
telah menunaikan kewajibannya".
Dengan sabdanya yang lain:
"Dan juga bai'at para shabat kepada Nabi serta ucapan mereka "kami akan 
mengatakan kebenaran dan kami tidak takut terhadap celaan pencela dalam 
menegakkan kebenaran".
Jawab:
Persoalan ini -semoga Alloh memberkati kalian- seharusnya tidak boleh tersamar 
bagi kita. Bahwasanya tidak ada kontradiksi antara dua hadits tersebut. Sebab 
kontradiksi ini harus nampak jelas. Pada hadits pertama: apakah orang tadi 
menasehati pemerintah di depan khalayak ramai? tentu saja tidak. Kalau begitu 
dimana sisi pertentangannya?

Soal:
Sebagian orang mewajibkan menasehati pemerintah secara terang-terangan berdalih 
dengan peristiwa sejarah, seperti sikap Abu Hazim terhadap Sulaiman bin Abdul 
malik, Malik bin Dinar terhadap pemimpin Bashroh, Abu Muslim Al Khoulani 
terhadap Mu'awiyah bin Abu Sufyan, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah terhadap 
Qothlobuq Al Kabir dan selainnya. Peristiwa sejarah ini tentu saja tidak boleh 
diabaikan, lalu bagaimana mungkin menasehati pemerintah itu harus secara 
rahasia?
Jawab:
Permasalahan ini dikembalikan pada perbedaan kondisi zaman. Hal ini serupa 
dengan masalah pemutusan hubungan, hajr (isolasi) dan ucapan yang kasar semisal 
…Alloh melaknatmu… dan selainnya. Hukum ini juga seiring dengan perkataan 
banyak Doktor -para Doktor akhir zaman-, hanya saja mereka menempatkan bukan 
pada tempatnya, dan banyak menyelewengkan nash-nash syar'i. Perkataan mereka 
yang dimaksud adalah "hukum itu berubah seiring dengan perubahan waktu dan 
tempat".
Kita katakan "menerapkan perkataan ini secara sama rata adalah batil. Jika yang 
dimaksud adalah hukum-hukum yang boleh berijtihad padanya, lalu berdasarkan 
hukum-hukum tersebut, seorang mujtahid memperhatikan fenomena yang ada di 
zamannya kemudian menerapkan hukum yang sesuai dengan zamannya, maka ini 
diperbolehkan. Adapun hukum tentang harom, halal, riba, zina dan pencurian maka 
tidak berubah sampai hari kiamat. Sekarang kita katakan bahwa peristiwa sejarah 
di muka wajib kita ambil sebagai pelajaran yang memerintahkan kepada kebaikan 
dan yang diperingatkan. Keadaan mereka (orang-orang yang disebut dalam soal di 
atas) sangat berbeda dengan keadaan orang-orang itu dimana mereka menyangka 
bahwa sekedar bersinggungan dengan kebenaran berarti benar. Sedang orang-orang 
salaf itu sangat memperhatikan (faktor-faktor): keberadaan penguasa yang 
dinasehati dengan sikon yang melingkupinya. Adapun penerapan kaedah tersebut di 
masa ini sangat bertolak belakang. Maka metode dakwah yang pas lagi bil hikmah 
pada zaman itu adalah seperti yang diterapkan para ulama tersebut. Tetapi pada 
zaman sekarang sangat berbeda, karena dewasa ini kebanyakan kita jahil terhadap 
ilmu syar'i. Tidak mampu menerapkan sikap hikmah yang dikecap oleh mereka. 
Alloh berfirman:
(barangsiapa diberi hikmah sungguh telah diberi kebaikan yang sangat banyak).

Soal:
Masih berkaitan dengan soal di atas, sebagian khotib pada hari Jum'at 
berkhotbah dengan mencela penguasa atau semacamnya. Akibatnya khotbah 
dihentikan atau manusia tidak bisa lagi mendengarkannya. Terlebih bila sang 
khotib adalah orang yang mempunyai ilmu atau orang yang faqih? Bagaimana 
nasehat anda?
Jawab:
Demikian juga persoalan ini, saya berpendapat metode ini tidak boleh 
diterapkan. Terutama dalam khotbah. Karena adanya perbedaan-perbedaan yang 
telah saya sebutkan tadi. Sebab, cacian dan celaan ini tidak akan memberi 
faedah bagi penguasa, bahkan akan muncul kerusakan yang lebih besar. Jika 
kerusakannya tidak berkurang maka itu merupakan kejelekan seluruhnya. Pada 
kenyataan metode ini berseberangan dengan dakwah dan metode yang kami serukan 
sejak sepuluh tahun yaitu tashfiyah dan tarbiyah (pemurnian agama dari anasir 
yang tidak termasuk dien dan pendidikan manusia dengan syariat agama yang telah 
ditashfiyah tadi).
Kesimpulannya: metode di atas adalah keliru.
(Majalah Al Furqon Edisi 77 th 8 Robiul Akhir 1417 H).


Abu abdirrahman bin misdi al-carati


---------------------------------
Apakah Anda Yahoo!?
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Something is new at Yahoo! Groups.  Check out the enhanced email design.
http://us.click.yahoo.com/SISQkA/gOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

HADIRILAH! SILATURAHMI AKBAR 3 ULAMA MADINAH NABAWIYAH & UMMAT, MASJID ISTIQLAL 
JAKARTA, AHAD 20 JUMADIL TSANI 1427H/16 JULI 2006M, JAM 09.00 WIB S/D DZUHUR, 
SYAIKH PROF ABDURROZAK BIN ABDUL MUHSIN AL'ABBAD, SYAIKH DR SULAIMAN BIN 
SALIIMULLAH AR-RUHAILY
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke