From: "Syamsul Arham" <[EMAIL PROTECTED]> Date: Sun Jul 2, 2006 7:36 pm Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Dalam beberapa keterangan, bahwa seseorang bisa dikatakan mendapatkan satu rakaat jika dalam shalatnya membaca Al-Fatihah, baru dianggap dia mendapatkan rakaat tersebut, jika tidak mendapatkan bacaan Al-Fatihah, maka dia tidak mendapat rakaat tersebut Menurut postinga ini di point 10, bahwa kita mendapat rakaat itu jika mendapatkan ruku bersama dengan imam, berarti tidak perlu Al-Fatihah. Mungkin bisa dijelaskan dengan dalilnya. Wassalam,
Alhamdulillah, Permasalahan yang ditanyakan, jawabannya saya salinkan dari situs almanhaj, semoga bermanfaat. SESEORANG HENDAKNYA IKUT RUKU KETIKA MASUK MASJID MANAKALA JAMAAH SEDANG RUKU DAN IAPUN MENDAPATKAN RAKAAT. Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani sumber http://www.almanhaj.or.id Ada riwayat yang dikemukakan oleh Thabrani dalam Al-Ausath (I/33/1 dari Zawaid Al-Mujam Al-Ausath dan Al-Mujam Ash-Shagir) sebagai berikut. Artinya : Muhammad bin Nashr telah menceritakan kepada kami, (ia berkata) : Harmalah bin Yahya telah menceritakan kepada kami, (ia mengatakan) : Ibnu Wahb telah menceritakan kepada kami, (ia berkata) : Ibnu Juraij memberi khabar kepada saya dari Atha bahwa ia (Atha) mendengar Ibnu Az-Zubair berkata ( ketika berada) diatas mimbar : Apabila seseorang diantara kamu masuk ke masjid sedangkan orang-orang (yang shalat) ruku, maka hendaknya ia ruku seketika ia masuk (masjid), kemudian ia berjalan sambil ruku hingga masuk kedalam shaf (barisan shalat), maka sesungguhnya yang demikian itu adalah sunnah Atha mengatakan : Sesungguhnya saya melihat Ibnu Az-Zubair melakukan yang demikian itu. Ibnu Juraij pun mengatakan : Sesungguhnya saya melihat Atha melakukan yang demikian itu. Selanjutnya Thabrani mengatakan : (Riwayat diatas,-red) tidak diriwayatkan dari Ibnu Az-Zubair melainkan hanya dengan sanad ini. Harmalah bersendirian saja sanad ini. Saya (Syaikh Al-Albani) katakana : Dia (Harmalah) adalah tsiqah (terpercaya), termasuk salah satu orangnya Muslim. Sedangkan orang-orang yang diatas Harmalah, semuanya tsiqah (terpercaya), termasuk orang-orannya dua syaikh (Bukhari dan Muslim). Sementara itu Muhammad bin Nashr adalah Ibnu Humaid Al-Waazi Al-Bazzar. Selain Thabrani menyebutkan Ahmad, seperti yang disebutkan oleh Al-Khatib (Al-Baghdadi) juz III/tarjamah biografi Muhammad bin Nashr 1411 dan juz V/tarjamah biografinya 2625. Al-Khatib mengatakan : Dia (Muhammad bin Nashr) adalah tsiqah (terpercaya). Hadit diatas dikatakan oleh Al-Haitsami II/96 : Diriwayatkan oleh Thabrani dalam Al-Ausath, sedangkan orang-orang (para perawi)nya adalah orang-orang nya kitab Shahih. Saya (Syaikh Al-Albani) katakan : Maka hadits tersebut adalah shahih jika Ibnu Juraij mendengarnya (langsung ,-red) dari Atha. Sesunguhnya Ibnu Juraij itu mudallis. Dan ternyata ia meriwayatkannya (dari Atha) dengan ananah (tidak dengan perkataan : Saya mendengar-red). Tetapi ada perkataan Ibnu Juraij pada akhir hadits : Sesungguhnya saya melihat Atha melakukan yang demikian itu (yakni ruku sambil berjalan memasuki shaf (barisan shalat) ketika masuk masjid diwaktu jamaah sedang ruku, -red). (Dari perkataan ini) diketahui bahwa Ibnu Juraij menerima langsung riwayat itu dari Atha. Sebab adalah terlalu jauh bila ia mendengar riwayat tersebut (dari Atha) melalui orang lain, sementara ia melihat sendiri Atha mengamalkan hadits yang ia (Ibnu Juraij) riwayatkan darinya, sedangkan ia tidak menanyakan perihal hadits tersebut kepada Atha. Ini amat jauh. Maka yang benar bahwa sanad tersebut shahih. Kemudian saya (Syaikh Al-Albani) lihat dalam Mushannaf Abdur Razaq II/284/3386 terdapat riwayat yang menguatkan apa yang telah saya sebutkan, yaitu bahwa Ibnu Juraij menerima riwayat (diatas) langsung dari Atha. Hadits (yang terdapat dalam Mushannaf Abdur Razaq) tersebut dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahihnya no. 1571, dan Al-Hakim I/214, serta dikeluarkan pula oleh Baihaqi darinya III/106 melalui jalan Said bin Al-Hakam bin Abi Maryam, (ia berkata) : Abdullah bin Wahb telah menceritakan kepada saya hadits tersebut. Al-Hakim mengatakan : Shahih sesuai dengan persyaratan Bukhari dan Muslim. Adz-Dzahabi menyepakati perkataan Al-Hakim itu, dan memang hal itu (benar) seperti apa yang mereka katakan. Diantara yang (juga) menguatkan keshahihan riwayat hadits (Ibnu Juraij dari Atha) tersebut adalah amalan/perbuatan para sahabat sepeninggal Nabi Shallallahu alaihi wa sallam yang melakukan ruku sambil berjalan memasuki shaf shalat ketika mendapati jamaah shalat sedang ruku. Diantaranya ialah Abu Bakar Ash-Shidiq, Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Masud dan Abdullah bin Az-Zubair. [1]. Al-Baihaqi meriwayatkan II/90 dari Abu Bakar bin Abdur Rahman bin Al-Harits bin Hisyam ; bahwa Abu Bakar Ash-Shidiq dan Zaid bin Tsabit masuk masjid ketika imam ruku. Maka beliau berduapun ruku, kemudian beliau berdua berjalan sambil ruku hingga memasuki shaf. Saya (Syaikh Al-Bani) katakan : Orang-orang (para perawi)nya terpercaya. Andaikata Makhul tidak meriwayatkannya dari Abu Bakar bin Al-Harits secara ananah, tentu saya menghasankan riwayat ini. Tetapi riwayat tentang Zaid bin Tsabit berikut ini shahih (yaitu) : [2]. Dari Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif ; Sesungguhnya ia melihat Zaid bin Tsabit masuk masjid ketika imam ruku, maka beliaupun berjalan sambil ruku hingga memungkinkannya mencapai shaf. Beliau bertakbir (takbiratul ikhram) lalu ruku. Kemudian ia berjalan sambil ruku hingga mencapai shaf. Hadits/atsar ini diriwayatkan oleh Al-Baihaqi II/9083/106 dan sanadnya shahih. [3]. Dari Zubair bin Wahb ia bercerita : Saya bersama Abdullah yakni Ibnu Masud- keluar dari rumahnya menuju masjid. Ketika kami sampai ketengah-tengah masjid, imam ruku. Maka Abdullah (bin Masud) bertakbir dan ruku, sayapun ruku bersamanya. Kemudian kami berjalan sambil ruku hingga (manakala) kami mencapai shaf, disaat jamaah shalat mengangkat kepalanya (itidal). Setelah imam selesai shalat, saya berdiri (lagi) karena saya beranggapan bahwa saya belum mendapat rakaat. Maka Abdullah (bin Masud) mengamit tangan saya dan menahan saya (supaya tetap duduk). Lantas (seusai shalat) beliau berkata : Sesungguhnya engkau telah mendapatkan rakaat. Riwayat diatas dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf I/99/1-2. Begitu juga dikeluarkan oleh Abdur Razaq II/283/3381, Ath-Thahawi dalam Syarh Al-Maani I/231-232, Ath-Thabrani dalam Al-Mujamul Kabir III/32/1 dan Al-Baihaqi dalam Sunnannya II/90-91 dengan sanad yang Shahih. [4]. Dari Utsman bin Al-Aswad, ia mengatakan : Saya bersama Abdullah bin Tamim masuk masjid. Maka imam ruku, saya dan Abdullah bin Tamim ruku, kami berjalan sambi ruku hingga masuk kedalam shaf. Ketika shalat telah usai, Amr bertanya kepada saya : Yang engkau lakukan tadi, dari siapa engkau mendengarnya? Saya menjawab : Dari Mujahid, ia berkata : Sesungguhnya saya melihat Ibnu Az-Zubair melakukannya (Riwayat ini juga dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah, dan sanadnya shahih). Kisah ini merupakan mutabaah (penyertaan) yang kuat dari Mujahid kepada Atha tentang apa yang ia riwayatkan berkenan dengan perbuatan Ibnu Az-Zubair. Riwayat (Atha) tersebut juga disertai oleh Katsir bin Abdil Muthalib pada riwayat Abdur Razaq II/284. Atsar-atsar tentang itu banyak. Siapa yang ingin melihat keterangan tambahannya, dipersilahkan merujuk pada dua kitab Mushannaf (yakni : Mushannaf Abdur Razaq dan Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, wallahu alam,-red). Atsar ini menunjukkan sesuatu (faidah) yang lain lagi disamping (faidah) yang telah ditunjukkan hadits. Yaitu bahwa orang yang menjangkau rukunya imam, berarti ia mendapatkan rakaat shalat. Itu telah jelas melalui perkataan Ibnu Masud dan Ibnu Umar dengan dua sanad periwayatan yang shahih dari keduanya. Saya (Syaikh Al-Albani) telah mengeluarkan kedua jalan riwayat tersebut dalam Irwaul Ghalil no. 119. Didalamnya juga terdapat hadits hasan yang marfu (terangkat kepada Nabi Shallallahu alaihi wa sallam) dari Abu Hurairah. Saya juga telah mengeluarkan hadits tersebut dalam Irwaul Ghalil. Karena itu jangan terperdaya jika ada selebaran yang menyelisihinya. Adapun yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitabnya Juzu Al-Qiroah hal.24(jadi bukandalam kitab Shahihnya,-red), dari Maqil bin Malik, ia berkata : Abu Awanah telah menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Ishaq dari Abdur Rahman Al-Araj dari Abu Hurairah. (Bahwa) Abu Hurairah berkata : Artinya : Apabila engkau menjangkau jamaah ruku, maka rakaat tersebut tidak dihitung (tidak dianggap). Maka disamping riwayat ini bertentangan dengan atsar-atsar sebelumnya, juga sanadnya dhaif (lemah) disebabkan adanya Maqil (bin Malik). Maqil ini tidak ada yang menstsiqahkan selain Ibnu Hibban. Al-Azdi (bahkan) mengatakan bahwa ia (Maqil) : Matruk (ditinggalkan riwayatnya). Kemudian, di dalam riwayat itu ada ananah Ibnu Ishaq ( riwayat dengan ungkapan ; dari fulan .. dari fulan), sedangkan Ibnu Ishaq adalah seorang yang mudallis (dengan kata lain ananah Ibnu Ishaq tidak dapat dipertanggung jawabkan,-red). Karena itu, diamnya Al-Hafizh (Ibnu Hajar) dalam At-Talkhish 127 (maksudnya, tidak berkomentarnya Ibnu Hajar), tidalah baik. Ya, Bukhari memang meriwayatkan melalui jalan lain dari Ibnu Ishaq, (bahwa) ia (Ibnu Ishaq) berkata : Al-Araj telah menceritakan kepada saya riwayat tersebut. Tetapi riwayat itu dengan lafal. Artinya : Tidak menjadikanmu (mendapat rakaat) melainkan bila kamu (masih sempat) menjumpai imam masih dalam keadaan berdiri (sebelum ruku,-red). Sanad ini hasan dan tidak bertentangan dengan atsar-atsar terdahulu. Bahkan secara zhahir saling bersesuaian. Hanya saja riwayat (dari Abu Hurairah ini) mensyaratkan ; Sempat menjumpai imam masih dalam keadaan berdiri (sebelum ruku). Namun persyaratan ini hanya berasal dari Abu Hurairah. Sedangkan kami tidak melihat persyaratan ini mempunyai kekuatan, sebab orang-orang (para sahabat) yang menyelisihi Abu Hurairah lebih faqih dan lebih banyak jumlahnya Radhiyallahu anhum jamian. [Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 229] [Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun III/1419-1998. Diambil dari kitab Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 229 Penulis Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani] _________________________________________________________________ Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/ ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> See what's inside the new Yahoo! Groups email. http://us.click.yahoo.com/2pRQfA/bOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> HADIRILAH! SILATURAHMI AKBAR-3 ULAMA MADINAH NABAWIYAH & UMMAT, MASJID ISTIQLAL JAKARTA, AHAD 20 JUMADIL TSANI 1427H/16 JULI 2006M, JAM 09.00 WIB S/D DZUHUR, BERSAMA SYAIKH PROF ABDURROZAK BIN ABDUL MUHSIN AL'ABBAD, SYAIKH DR SULAIMAN BIN SALIIMULLAH AR-RUHAILY, ULAMA SEKALIGUS GURU BESAR UNIVERSITAS ISLAM MADINAH. INFO : 08121055616, 08121055891, 08567505496 Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
