From: "Syamsul Arham" <[EMAIL PROTECTED]>
Date:  Sun Jul 2, 2006 7:36 pm
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Dalam beberapa keterangan, bahwa seseorang bisa dikatakan mendapatkan satu
rakaat jika dalam shalatnya membaca Al-Fatihah, baru dianggap dia
mendapatkan rakaat tersebut, jika tidak mendapatkan bacaan Al-Fatihah, maka
dia tidak mendapat rakaat tersebut
Menurut postinga ini di point 10, bahwa kita mendapat rakaat itu jika
mendapatkan ruku bersama dengan imam, berarti tidak perlu Al-Fatihah.
Mungkin bisa dijelaskan dengan dalilnya.
Wassalam,

Alhamdulillah,
Permasalahan yang ditanyakan, jawabannya saya salinkan dari situs almanhaj, 
semoga bermanfaat.

SESEORANG HENDAKNYA IKUT RUKU’ KETIKA MASUK MASJID MANAKALA JAMA’AH SEDANG 
RUKU DAN IAPUN MENDAPATKAN RAKA’AT.

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
sumber http://www.almanhaj.or.id

Ada riwayat yang dikemukakan oleh Thabrani dalam Al-Ausath (I/33/1 dari 
Zawa’id Al-Mu’jam Al-Ausath dan Al-Mu’jam Ash-Shagir) sebagai berikut.

“Artinya : Muhammad bin Nashr telah menceritakan kepada kami, (ia berkata) : 
Harmalah bin Yahya telah menceritakan kepada kami, (ia mengatakan) : Ibnu 
Wahb telah menceritakan kepada kami, (ia berkata) : Ibnu Juraij memberi 
khabar kepada saya dari Atha bahwa ia (Atha) mendengar Ibnu Az-Zubair 
berkata ( ketika berada) diatas mimbar : ‘Apabila seseorang diantara kamu 
masuk ke masjid sedangkan orang-orang (yang shalat) ruku’, maka hendaknya ia 
ruku’ seketika ia masuk (masjid), kemudian ia berjalan sambil ruku’ hingga 
masuk kedalam shaf (barisan shalat), maka sesungguhnya yang demikian itu 
adalah sunnah”

Atha mengatakan : ‘Sesungguhnya saya melihat Ibnu Az-Zubair melakukan yang 
demikian itu’.

Ibnu Juraij pun mengatakan : ‘Sesungguhnya saya melihat Atha’ melakukan yang 
demikian itu’.

Selanjutnya Thabrani mengatakan : (Riwayat diatas,-red) tidak diriwayatkan 
dari Ibnu Az-Zubair melainkan hanya dengan sanad ini. Harmalah bersendirian 
saja sanad ini.

Saya (Syaikh Al-Albani) katakana : Dia (Harmalah) adalah tsiqah 
(terpercaya), termasuk salah satu orangnya Muslim. Sedangkan orang-orang 
yang diatas Harmalah, semuanya tsiqah (terpercaya), termasuk orang-orannya 
dua syaikh (Bukhari dan Muslim).

Sementara itu Muhammad bin Nashr adalah Ibnu Humaid Al-Waazi’ Al-Bazzar. 
Selain Thabrani menyebutkan Ahmad, seperti yang disebutkan oleh Al-Khatib 
(Al-Baghdadi) juz III/tarjamah biografi Muhammad bin Nashr 1411 dan juz 
V/tarjamah biografinya 2625. Al-Khatib mengatakan : Dia (Muhammad bin Nashr) 
adalah tsiqah (terpercaya).

Hadit diatas dikatakan oleh Al-Haitsami II/96 : ‘Diriwayatkan oleh Thabrani 
dalam Al-Ausath, sedangkan orang-orang (para perawi)nya adalah orang-orang 
nya kitab Shahih’.

Saya (Syaikh Al-Albani) katakan : Maka hadits tersebut adalah shahih jika 
Ibnu Juraij mendengarnya (langsung ,-red) dari Atha’. Sesunguhnya Ibnu 
Juraij itu mudallis. Dan ternyata ia meriwayatkannya (dari Atha’) dengan 
an’anah (tidak dengan perkataan : ‘Saya mendengar”-red).

Tetapi ada perkataan Ibnu Juraij pada akhir hadits : ‘Sesungguhnya saya 
melihat Atha’ melakukan yang demikian itu (yakni ruku’ sambil berjalan 
memasuki shaf (barisan shalat) ketika masuk masjid diwaktu jama’ah sedang 
ruku, -red).

(Dari perkataan ini) diketahui bahwa Ibnu Juraij menerima langsung riwayat 
itu dari Atha’. Sebab adalah terlalu jauh bila ia mendengar riwayat tersebut 
(dari Atha’) melalui orang lain, sementara ia melihat sendiri Atha’ 
mengamalkan hadits yang ia (Ibnu Juraij) riwayatkan darinya, sedangkan ia 
tidak menanyakan perihal hadits tersebut kepada Atha’. Ini amat jauh. Maka 
yang benar bahwa sanad tersebut shahih.

Kemudian saya (Syaikh Al-Albani) lihat dalam Mushannaf Abdur Razaq 
II/284/3386 terdapat riwayat yang menguatkan apa yang telah saya sebutkan, 
yaitu bahwa Ibnu Juraij menerima riwayat (diatas) langsung dari Atha’. 
Hadits (yang terdapat dalam Mushannaf Abdur Razaq) tersebut dikeluarkan oleh 
Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahihnya no. 1571, dan Al-Hakim I/214, serta 
dikeluarkan pula oleh Baihaqi darinya III/106 melalui jalan Sa’id bin 
Al-Hakam bin Abi Maryam, (ia berkata) : ‘Abdullah bin Wahb telah 
menceritakan kepada saya hadits tersebut. Al-Hakim mengatakan : ‘Shahih 
sesuai dengan persyaratan Bukhari dan Muslim’. Adz-Dzahabi menyepakati 
perkataan Al-Hakim itu, dan memang hal itu (benar) seperti apa yang mereka 
katakan’.

Diantara yang (juga) menguatkan keshahihan riwayat hadits (Ibnu Juraij dari 
Atha’) tersebut adalah amalan/perbuatan para sahabat sepeninggal Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melakukan ruku’ sambil berjalan memasuki 
shaf shalat ketika mendapati jama’ah shalat sedang ruku’. Diantaranya ialah 
Abu Bakar Ash-Shidiq, Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Mas’ud dan Abdullah bin 
Az-Zubair.

[1]. Al-Baihaqi meriwayatkan II/90 dari Abu Bakar bin Abdur Rahman bin 
Al-Harits bin Hisyam ; bahwa Abu Bakar Ash-Shidiq dan Zaid bin Tsabit masuk 
masjid ketika imam ruku’. Maka beliau berduapun ruku’, kemudian beliau 
berdua berjalan sambil ruku’ hingga memasuki shaf.

Saya (Syaikh Al-Bani) katakan : Orang-orang (para perawi)nya terpercaya. 
Andaikata Makhul tidak meriwayatkannya dari Abu Bakar bin Al-Harits secara 
an’anah, tentu saya menghasankan riwayat ini. Tetapi riwayat tentang Zaid 
bin Tsabit berikut ini shahih (yaitu) :

[2]. Dari Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif ; Sesungguhnya ia melihat Zaid bin 
Tsabit masuk masjid ketika imam ruku’, maka beliaupun berjalan sambil ruku’ 
hingga memungkinkannya mencapai shaf. Beliau bertakbir (takbiratul ikhram) 
lalu ruku’. Kemudian ia berjalan sambil ruku’ hingga mencapai shaf. 
Hadits/atsar ini diriwayatkan oleh Al-Baihaqi II/9083/106 dan sanadnya 
shahih.

[3]. Dari Zubair bin Wahb ia bercerita : Saya bersama Abdullah –yakni Ibnu 
Mas’ud- keluar dari rumahnya menuju masjid. Ketika kami sampai 
ketengah-tengah masjid, imam ruku’. Maka Abdullah (bin Mas’ud) bertakbir dan 
ruku’, sayapun ruku’ bersamanya. Kemudian kami berjalan sambil ruku’ hingga 
(manakala) kami mencapai shaf, disaat jamaah shalat mengangkat kepalanya 
(i’tidal). Setelah imam selesai shalat, saya berdiri (lagi) karena saya 
beranggapan bahwa saya belum mendapat raka’at. Maka Abdullah (bin Mas’ud) 
mengamit tangan saya dan menahan saya (supaya tetap duduk). Lantas (seusai 
shalat) beliau berkata : ‘Sesungguhnya engkau telah mendapatkan raka’at’.

Riwayat diatas dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 
I/99/1-2. Begitu juga dikeluarkan oleh Abdur Razaq II/283/3381, Ath-Thahawi 
dalam Syarh Al-Ma’ani I/231-232, Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jamul Kabir 
III/32/1 dan Al-Baihaqi dalam Sunnannya II/90-91 dengan sanad yang Shahih.

[4]. Dari Utsman bin Al-Aswad, ia mengatakan : ‘Saya bersama Abdullah bin 
Tamim masuk masjid. Maka imam ruku’, saya dan Abdullah bin Tamim ruku’, kami 
berjalan sambi ruku hingga masuk kedalam shaf. Ketika shalat telah usai, Amr 
bertanya kepada saya : ‘Yang engkau lakukan tadi, dari siapa engkau 
mendengarnya? Saya menjawab : Dari Mujahid, ia berkata : Sesungguhnya saya 
melihat Ibnu Az-Zubair melakukannya” (Riwayat ini juga dikeluarkan oleh Ibnu 
Abi Syaibah, dan sanadnya shahih).

Kisah ini merupakan mutaba’ah (penyertaan) yang kuat dari Mujahid kepada 
Atha’ tentang apa yang ia riwayatkan berkenan dengan perbuatan Ibnu 
Az-Zubair.

Riwayat (Atha’) tersebut juga disertai oleh Katsir bin Abdil Muthalib pada 
riwayat Abdur Razaq II/284.

Atsar-atsar tentang itu banyak. Siapa yang ingin melihat keterangan 
tambahannya, dipersilahkan merujuk pada dua kitab Mushannaf (yakni : 
Mushannaf Abdur Razaq dan Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, wallahu ‘alam,-red).

Atsar ini menunjukkan sesuatu (faidah) yang lain lagi disamping (faidah) 
yang telah ditunjukkan hadits. Yaitu bahwa orang yang menjangkau ruku’nya 
imam, berarti ia mendapatkan raka’at shalat.

Itu telah jelas melalui perkataan Ibnu Mas’ud dan Ibnu Umar dengan dua sanad 
periwayatan yang shahih dari keduanya.

Saya (Syaikh Al-Albani) telah mengeluarkan kedua jalan riwayat tersebut 
dalam Irwa’ul Ghalil no. 119. Didalamnya juga terdapat hadits hasan yang 
marfu (terangkat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) dari Abu 
Hurairah. Saya juga telah mengeluarkan hadits tersebut dalam Irwa’ul Ghalil. 
Karena itu jangan terperdaya jika ada selebaran yang menyelisihinya.

Adapun yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitabnya Juz’u Al-Qiro’ah 
hal.24(jadi bukandalam kitab Shahihnya,-red), dari Ma’qil bin Malik, ia 
berkata : Abu ‘Awanah telah menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Ishaq 
dari Abdur Rahman Al-A’raj dari Abu Hurairah. (Bahwa) Abu Hurairah berkata :

“Artinya : Apabila engkau menjangkau jama’ah ruku’, maka raka’at tersebut 
tidak dihitung (tidak dianggap)”.

Maka disamping riwayat ini bertentangan dengan atsar-atsar sebelumnya, juga 
sanadnya dhaif (lemah) disebabkan adanya Ma’qil (bin Malik). Ma’qil ini 
tidak ada yang menstsiqahkan selain Ibnu Hibban. Al-Azdi (bahkan) mengatakan 
bahwa ia (Ma’qil) : Matruk (ditinggalkan riwayatnya).

Kemudian, di dalam riwayat itu ada an’anah Ibnu Ishaq ( riwayat dengan 
ungkapan ; dari fulan .. dari… fulan), sedangkan Ibnu Ishaq adalah seorang 
yang mudallis (dengan kata lain an’anah Ibnu Ishaq tidak dapat dipertanggung 
jawabkan,-red).

Karena itu, diamnya Al-Hafizh (Ibnu Hajar) dalam At-Talkhish 127 (maksudnya, 
tidak berkomentarnya Ibnu Hajar), tidalah baik.

Ya, Bukhari memang meriwayatkan melalui jalan lain dari Ibnu Ishaq, (bahwa) 
ia (Ibnu Ishaq) berkata : Al-A’raj telah menceritakan kepada saya riwayat 
tersebut. Tetapi riwayat itu dengan lafal.

“Artinya : Tidak menjadikanmu (mendapat raka’at) melainkan bila kamu (masih 
sempat) menjumpai imam masih dalam keadaan berdiri (sebelum ruku’,-red)”.

Sanad ini hasan dan tidak bertentangan dengan atsar-atsar terdahulu. Bahkan 
secara zhahir saling bersesuaian. Hanya saja riwayat (dari Abu Hurairah ini) 
mensyaratkan ; “Sempat menjumpai imam masih dalam keadaan berdiri (sebelum 
ruku)”. Namun persyaratan ini hanya berasal dari Abu Hurairah. Sedangkan 
kami tidak melihat persyaratan ini mempunyai kekuatan, sebab orang-orang 
(para sahabat) yang menyelisihi Abu Hurairah lebih faqih dan lebih banyak 
jumlahnya Radhiyallahu ‘anhum jami’an.

[Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 229]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun III/1419-1998. Diambil dari 
kitab Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 229 Penulis Syaikh Muhammad 
Nashiruddin Al-Albani]

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
See what's inside the new Yahoo! Groups email.
http://us.click.yahoo.com/2pRQfA/bOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

HADIRILAH! SILATURAHMI AKBAR-3 ULAMA MADINAH NABAWIYAH & UMMAT, MASJID ISTIQLAL 
JAKARTA, AHAD 20 JUMADIL TSANI 1427H/16 JULI 2006M, JAM 09.00 WIB S/D DZUHUR, 
BERSAMA SYAIKH PROF ABDURROZAK BIN ABDUL MUHSIN AL'ABBAD, SYAIKH DR SULAIMAN 
BIN SALIIMULLAH AR-RUHAILY, ULAMA SEKALIGUS GURU BESAR UNIVERSITAS ISLAM 
MADINAH. INFO : 08121055616, 08121055891, 08567505496
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke