From: adi arif <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Fri Jun 30, 2006 7:11 am
assalaamu'alaykum..
ana mau tanya tentang pengurusan jenazah yang sesuai sunnah, ada yang
memiliki artikelnya atau referensi buku tentang pengurusan jenazah????
barakallaahu fiik...
assalaamu'alaykumwarahmatullaahi wabarakatuhu

Alhamdulillah,
Buku yang sangat bagus yang membahas masalah mengurus jenazah, silakan baca 
Ahkaamul Janaa'iz wa Bida'uha, edisi Indonesia Hukum dan Tata Cara Mengurus 
Jenazah Menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, penulis Syaikh Muhamamd Nashiruddin 
Al-Albani, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi'i.

Adapun dibawah ini saya salinka dari situs almanhaj ringkasan cara 
pelaksanaan jenazah, semoga bermanfaat

RINGKASAN CARA PELAKSANAAN JENAZAH

Oleh
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
Bagian Kedua dari Lima Tulisan [1/5]
sumber http://www.almanhaj.or.id

[Tulisan ini hanya ringkasan dan tidak memuat dalil-dalil semua permasalahan 
secara terperinci. Maka barangsiapa di antara pembaca yang ingin mengetahui 
dalil-dalil setiap pembahasan dipersilahkan membaca kitab aslinya "Ahkaamul 
Janaaiz wa Bida'uhaa" karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani 
rahimahullah]


I. PADA SAAT SAKIT

[1] Orang yang sakit wajib menerima qadha (ketentuan) Allah, bersabar 
menghadapi serta berbaik sangka kepada Allah, semua ini baik baginya.

[2] Ia harus mempunyai perasaan takut serta harapan, yaitu takut akan 
siksaan Allah karena adanya dosa-dosa yang telah ia lakukan, serta harapan 
akan rahmat Allah.

[3] Bagaimana parahnya penyakitnya, ia tidak boleh mengangan-angan kematian, 
kalaupun terpaksa, maka hendaknya ia berdoa : -Allahumma ahyanii maa kanati 
al-hayatu khairan lii wa tawaffaniy idzaa kanati al-wafaatu khairan lii- 
"Artinya : Ya Allah hidupkanlah akau jika kehidupan lebih baik bagiku, 
matiknalah aku jika kematian lebih baik bagiku"

[4] Jika ia mempunyai kewajiban yang menyangkut hak orang lain, hendaknya 
menyelesaikan secepat mungkin. Jika tidak mampu hendaknya berwasiat untuk 
penyelesaiannya.

[5] Ia harus bersegera berwasiat

II MENJELANG MATI

[1] Menjelang mati, maka orang-orang yang ada di sekitarnya harus melakukan 
hal-hal berikut :

a. Mentalqin (menuntun) mengucapkan -Laa Ilaha Illal-llah- "Artinya : Tiada 
yang berhak disembah selain Allah"
b. Mendo'akan
c. Mengucapkan perkataan yang baik.

[2] Adapun membacakan surat Yaa sin di sisi orang yang meninggal atau 
menghadapkan ke kiblat maka amalan tersebut tidak ada dalilnya.

[3] Seorang muslim boleh menghadiri kematian orang non-muslim untuk 
menganjurkan kepadanya supaya masuk Islam (sebelum meninggal dunia).

III KETIKA MENINGGAL DUNIA

Jika sudah meninggal dunia maka orang-orang yang ada disekitarnya harus 
melakukan hal-hal berikut :

[1] Memejamkan mata mayyit
[2] Mendo'akan
[3] Menutupnya dengan kain yang meliputi semua anggota tubuhnya. Tapi jika 
yang meninggal sedang melakukan ihram, maka kepala dan wajahnya tidak 
ditutupi
[4] Bersegera menyelenggarakan jenazahnya setelah yakin bahwa ia sudah 
betul-betul meninggal
[5] Menguburkan di kampung tempat ia meninggal, tidak memindahkan ke daerah 
lain kecuali dalam kondisi darurat. Karena memindahkan mayat ke daerah lain 
berarti menyalahi perintah mempercepat pelaksanaan jenazah.
[6] Bersegera menyelesaikan utang-utangnya semuanya dari harta si mayyit 
sendiri, mekipun sampai habis hartanya, maka negaralah yang menutupi 
utang-utangnya setelah ia sendiri sudah berusaha membayarnya. Jika negara 
tidak melakukan hal itu dan ada yang berbaik budi melunasinya, maka hal itu 
dibolehkan.

IV YANG BOLEH DILAKUKAN PARA KERABATNYA DAN ORANG LAIN

[1] Boleh membuka wajah mayyit dan menciumnya, menangisi -tanpa ratapan- 
dalam kurung tiga hari.

[2] Tatkala berita kematian sampai kepada kerabat mayyit, mereka harus :

[a] Bersabar serta redha akan ketentuan Allah
[b] Beristirjaa' yaitu membaca : -Inna Lillahi wa Innaa Ilaihi Raaji'uun- 
"Artinya : Sesungguhnya kami adalah milik Allah, dan kepada-Nya-lah kita 
akan kembal"

[3] Tidaklah menyalahi kesabaran jika ada wanita yang tidak berhias sama 
sekali asal tidak melebihi tiga hari setelah meninggalnya ayahnya atau 
selain ayahnya. Kecuali jika yang meninggal adalah suaminya, maka ia tidak 
berhias selama empat bulan sepuluh hari, karena hal ini ada dalilnya.

[4] Jika yang meninggal selain suaminya, maka lebih afdhal jika tidak 
meninggalkan perhiasannya untuk meredlakan/menyenangkan suaminya serta 
memuaskannya. Dan diharapkan adanya kebaikan di balik itu.

V. HAL-HAL YANG TERLARANG

Rasulullah telah melarang/mengharamkan hal yang selalu dilakukan oleh banyak 
orang disaat ada yang meninggal, hal-hal yang dilarang tersebut wajib 
diketahui untuk dihindari, di antaranya :

[1] Meratap, yaitu menangis berlebih-lebihan, berteriak, memukul wajah, 
merobek-robek kantong pakaian dan lain-lain.

[2] Mengacak-acak rambut

[3] Laki-laki memperpanjang jenggot selama beberapa hari sebagai selama 
beberapa hari sebagai tanda duka atas kematian seseorang. Jika duka sudah 
berlalu maka mereka kembali mencukur jenggot lagi.

[4] Mengumumkan kematian lewat menara-menara atau tempat lain, karena cara 
mengumumkan yang seperti itu terlarang dan syariat.

VI CARA MENGUMUMKAN KEMATIAN YANG DIBOLEHKAN

[1] Boleh menyampaikan berita kematian tanpa menempuh cara-cara yang 
diamalkan pada zaman jahiliyah dahulu. Bahkan terkadang menyampaikan berita 
kematian hukumnya menjadi wajib jika tidak ada yang memandikannya, 
mengkafani, menshalati dan lain-lain.

[2] Bagi yang menyampaikan berita kematian dibolehkan meminta kepada orang 
lain supaya mendo'akan mayyit, karena hal ini ada landasannya di dalam 
sunnah

VII TANDA-TANDA HUSNUL KHATIMAH

Telah sah pejelasan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam beliau 
menyebutkan beberapa tanda husnul khatimah (kematian/akhir hidu yang baik). 
Jika seseorang meinggal dunia dengan mengalami salah satu di antara 
tanda-tanda itu maka itu merupakan kabar gembira.

[1] Mengucapkan syahadat di saat meninggal
[2] Mati dengan berkeringat pada dahi
[3] Mati pada hari Jum'at atau pada malam Jum'at
[4] Mati Syahid di medan jihad
[5] Mati terkena penyait thaa'uun
[6] Mati terkena penyakit perut
[7] Mati tenggelam
[8] Mati terkena reruntuhan
[9] Mati seorang wanita hamil karenan janinnya
[10] Mati terkena penyakit paru
[11] Mati membela agama atau diri
[12] Mati membela/mempertahankan harta yang akan dirampok
[13] Mati dalam keterikatan dengan jalan Allah
[14] Mati dalam suatu amalan shalih
[15] Mati terbakar

VIII PUJIAN ORANG TERHADAP MAYYIT

[1] Pujian baik terjadap mayyit dari sekelompok orang-orang muslim yang 
benar-benar, paling kurang dua orang di antara tetangga-tetangganya yang 
arif, shalih dan berilmu dapat menjadi penyebab masuknya mayyit ke dalam 
surga.

[2] Jika kematian seseorang bertetapan dengan gerhana matahari atau bulan, 
maka hal itu tidak menunjukkan sesuatu. Sedangkan anggapan bahwa hal itu 
merupakan tanda-tanda kemualian si mayyit adalah khurafat jahiliyah yang 
bathil

IX MEMANDIKAN MAYYIT

[1] Jika sudah meninggal, maka orang-orang yang ada di sekitarnya harus 
segera memandikannya.

[2] Dalam memandikan mayyit, harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. Memandikan tiga kali atau lebih, sesuai dengan yang dibutuhkan
b. Memandikan dengan junlah ganjil
c. Mencampur sebagian dengan sidr, atau yang bisa menggantikan fungsinya 
seperti sabun
d. Mencampur mandi terakhir dengan wangi-wangian seperti kapur barus/kamper 
dan ini lebih afdhal. (terkecuali jika yang meninggal sedang melakukan ihram 
maka tidak boleh diberi wangi-wangian)
e. Ikatan rambut harus dibuka, lalu rambut dicuci dengan baik.
f. Menyisir rambut
g. Mengikat mejadi tiga bagian untuk rambut wanita, lalu mebentangkan ke 
belakangnya
h. Memulai memandikan dari bagian kanannya dan anggota wudhunya dan anggota 
wudhunya
i. Laki-laki dimandikan oleh laki-laki juga, dan wanita dimandikan oleh 
wanita juga. (Terkecuali bagi suami-istri, boleh saling memandikan, karena 
ada dalil sunnah yang memperkuat amalan ini)
j. Memandikan dengan potongan-potongan kain dalam keadaan terbuka dengan 
kain di atas tubuhnya setelah membuka semua pakaiannya
k. Yang memandikan mayyit adalah orang yang lebih mengetahui cara 
penyelenggaraan mayat/jenazah sesuai dengan sunnah Nabi Shalallahu 'alaihi 
wa sallam, lebih-lebih jika termasuk kerabat keluarga mayyit.

[3] Yang memandikan mayyit akan mendapatkan pahala yang besar jika memenuhi 
dua syarat berikut.

a. Menutupi kekurangan yang ia dapati dari mayyit dan tidak menceritakan 
kepada orang lain
b. Ikhlas karena Allah semata dalam mejalankan urusan jenazah tanpa 
mengharapkan pamrih dan terima kasih serta tanpa tujuan-tujuan duniawi. 
Karena Allah tidak menerima amalan akhirat tanpa keikhlasan semata-mata 
kepada-Nya.

[4] Danjurkan bagi yang memandikan jenazah supaya mandi. (Tidak diwajibkan).

[5] Tidak disyariatkan memandikan orang yang mati syahid di medan perang, 
meskipun ia gugur dalam keadaan junub.

X MENGKAFANI MAYYIT

[1] Setelah selesai memandikan mayat, maka wajib dikafani.

[2] Kain kafan serta biayanya diambil dari harta si mayyit sendiri, meskipun 
hartanya sampai habis, tidak ada yang tertinggal lagi.

[3] Seharusnya kain kafan menutupi semua anggota tubuhnya.

[4] Jika seandainya kain kafan tidak mencukupi semua tubuhnya, maka 
diutamakan menutupi kepalanya sampai ke sebagian tubuhnya, adapun yang masih 
terbuka maka ditutupi dengan daun-daunan yang wangi. (Hal yang seperti ini 
jarang terjadi paza zaman kita sekarang ini, tetapi ini adalah hukum 
syar'i).

[5] Jika kain kafan kurang, sementara jumlah mayat banyak, maka boleh 
mengkafani mereka secara massal dalam satu kafan, yaitu dengan cara 
mebagi-bagi jumlah tertentu di kalangan mereka dengan mendahulukan 
orang-orang yang lebih banyak mengetahui dan menghafal Al-Qur'an ke arah 
kiblat

[6] Tidak boleh membuka pakaian orang yang mati syahid yang dipakainya 
sewaktu mati, ia dikuburkan dengan pakaian yang dipakai syahid.

[7] Dianjurkan mengkafani orang yang mati syahid dengan selembar kain kafan 
atau lebih di atas pakaian yang sedang di pakai

[8] Orang yang mati dalam keadaan berihram dikafani dengan kedua pakaian 
ihram yang sedang dipakainya

[9] Hal-hal yang dianjurkan dalam pemakaian kain kafan :

a. Warna putih
b. Menyiapkan tiga lembar
c. Satu diantaranya bergaris-garis (Ini tidak bertentangan dengan bagian (a) 
karena dua hal : - Pada umumnya kain putih bergaris-garis putih, - Di antara 
ketiga lembar kafan tadi, satu yang bergaris-garis sedangkan yang lainnya 
putih
d. Memberikan wangi-wangian tiga kali.

[10] Tidak boleh berfoya-foya dalam pemakain kain kafan, dan tidak boleh 
lebih dari tiga lembar, karena hal itu menyalahi cara kafan Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan terlebih lagi perbuatan itu dianggap 
menyia-nyiakan harta

[11] Dalam cara mengkafani tadi, mengkafani wanita sama caranya dengan 
mengkafani pria karena tidak adanya dalil yang menjelaskan perbedaan itu.

XI MEMBAWA JENAZAH SERTA MENGANTARNYA

[1] Wajib membawa jenazah dan mengantarnya, karena hal itu adalah hak 
seorang muslim yang mati terhadap kaum muslimin yang lain.

[2] Mengikuti jenazah ada dua tahap :

a. Mengikuti dari keluarganya sampai dishalati
b. Mengikuti dari keluarganya sampai selesai penguburannya, dan inilah yang 
lebih utama

[3] Mengikuti jenazah hanya dibolehkan bagi laki-laki, tidak dibolehkan bagi 
wanita, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang wanita mengikuti 
jenazah.

[4] Tidak dibolehkan mengikuti jenazah dengan cara-cara sambil menangis, 
begitu pula membawa wangi-wangian dan sebagainya. (Termasuk dalam kategori 
ini amalan orang awam sambil membaca : "Wahhiduul -Ilaaha" atau jenis 
dzikir-dzikir lainnya yang dibuat-buat.

[5] Harus cepat-cepat dalam membawa jenazah dalam arti tidak berlari-lari.

[6] Boleh berjalan di depan jenazah, di belakangnya (ini yang lebih afdhal), 
boleh juga di samping kanannya atau kirinya dengan posisi dekat dengan 
jenazah, kecuali yang berkendaraan maka mengikuti dari belakang. (Perlu 
diketahui bahwa berjalan lebih afdhal dari pada berkendaraan).

[7] Boleh pulang berkendaraan setelah menguburkan mayat, tida makruh.

[8] Adapun membawa jenazah di atas kereta khusus atau mobil ambulance, 
kemudian orang-orang yang mengantarnya juga memakai mobil, maka hal ini 
termasuk tidak disyari'atkan, karena ini adalah kebiasaan orang-orang kafir, 
serta menghilangkan nilai-nilai yang terkandung dalam pengantaran jenazah 
yaitu mengingat-ingat akhirat, lebih-lebih lagi karena hal itu menjadi 
penyebab terkuat berkurangnya pengantar jenazah dan hilang kesempatan 
orang-orang yang ingin mendapatkan pahala. (Kecuali dalam keadaan darurat 
maka boleh memakai mobil).

[9] Berdiri untuk menghormati jenazah hukumnya mansukh (dihapuskan), oleh 
karena itu tidak boleh lagi diamalkan.

[10] Dianjurkan bagi yang membawa jenazah supaya berwudhu, tapi ini tidak 
wajib.

[Disalin dari kitab Muhtasar Kiatab Ahkaamul Janaaiz wa Bid'auha, karya 
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany, diringkas oleh Syaikh Ali Hasan Ali 
Abdul Hamid dan diterjemahkan oleh Muhammad Dahri Komaruddin]

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/






HADIRILAH! SILATURAHMI AKBAR-3 ULAMA MADINAH NABAWIYAH & UMMAT, MASJID ISTIQLAL 
JAKARTA, AHAD 20 JUMADIL TSANI 1427H/16 JULI 2006M, JAM 09.00 WIB S/D DZUHUR, 
BERSAMA SYAIKH PROF ABDURROZAK BIN ABDUL MUHSIN AL'ABBAD, SYAIKH DR SULAIMAN 
BIN SALIIMULLAH AR-RUHAILY, ULAMA SEKALIGUS GURU BESAR UNIVERSITAS ISLAM 
MADINAH. INFO : 08121055616, 08121055891, 08567505496
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke