Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh

Mungkin artikel dibawah ini bisa sedikit membantu apa yang antum tanyakan.

Artikel ini ana ambil dr almanhaj.

HUKUM BANYAK BERSUMPAH, BENAR ATAUPUN DUSTA

Oleh
Syaikh Abdul Azi bin Baz
sumber http://www.almanhaj.or.id

HUKUM BANYAK BERSUMPAH, BENAR ATAUPUN DUSTA

Oleh

Syaikh Abdul Azi bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Saya memiliki kerabat yang banyak sekali 
bersumpah atas nama Allah, baik dia ucapkan secara benar ataupun dusta ; apa 
hukumnya ?

Jawaban.
Dia harus dinasehati dan dikatakan kepadanya, �Seharusnya kamu tidak 
memperbanyak bersumpah sekalipun kamu benar� dan hal ini berdasarkan firmanNya.

�Artianya : Dan jagalah sumpah-sumpah kamu�

Juga berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu �alaihi wa sallam.

�Artinya : Tiga orang yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada Hari 
Kiamat dan tidak Dia sucikan mereka bahkan mereka mendapatkan adzab yang pedih 
(yaitu) : seorang yang sudah bercampur rambut hitam dan putihnya (orang yang 
sudah tua) lagi pezina, seorang fakir lagi sombong dan seorang laki-laki yan 
Allah jadikan dia tidak membeli barangnya kecuali dengan bersumpah atas namaNya 
dan tidak menjual kecuali dengan bersumpah dengan bersumpah atas namaNya� [1]

Orang-orang Arab selalu memuji orang yang tidak banyak bersumpah sebagaimana 
yang diungkapkan oleh seorang penyair.

Sedikir bersumpah, selalu menjaga sumpahnya.

Bila sudah bersumpah, dia segera menepatinya.

Seorang Mukmin disyari�atkan agar tidak banyak  bersumpah sekalipun dia benar 
karena memperbanyaknya terkadang bisa menjerumuskan ke dalam  kedustaan

Sebagaimana dimaklumi bahwa dusta haram hukumnya dan bila ia disertai dengan 
sumpah, maka tentu sangat diharamkan lagi akan tetapi bila dipaksa oleh kondisi 
atau suatu kemaslahatan yang lebih dominan sehingga harus bersumpah secara 
dusta, maka hal itu tidak apa-apa. Hal ini berdasarkan hadits yang shahih dari 
Nabi Shallallahu �alaihi wa sallam yang bersumber dari hadits Ummu Kultsum 
binti Uqbah bin Abu Mu�ith Radhiyallahu anha bahwasanya Nabi Shallallahu 
�alaihi wa sallam bersabda.

�Artinya : Bukanlah termasuk pendusta orang yang mendamaikan antara sesama 
manusia, lalu dia berkata baik atau menanamkan kebaikan�

Di (Ummu Kultsum) berkata, �Belum pernah aku mendengar beliau memberikan 
dispensasi (rukhshah) terhadap sesuatu yang dikatakan orang sebagai suatu 
kedustaan kecuali dalam tiga hal : Perang, Mendamaikan antara sesama manusia 
dan percakapan seorang suami kepada istrinya dan percakapan istri kedapa 
suaminya� [2]

Bila ketika seseorang mendamaikan antara sesama manusia, dia berkata, �Demi 
Allah, sesungguhnya teman-teman kamu itu mencintai perdamaian dan persatuan. 
Mereka ingin begini dan  begitu ..� lalu dia mendatangi pihak yang lain dengan 
mengatakan hal yang sama dan tujuannya hanyalah untuk berbuat baik dan 
mendamaikan, maka hal itu tidak apa-apa berdasarkan hadit di atas.

Demikian juga bila seseorang melihat ada orang yang ingin membunuh seseorang 
secara zhalim atau menzhalimi dirinya dalam suatu hal, lalu dia berkata, �Demi 
Allah, orang itu adalah saudaraku� agar dia dapat menyelamatkannya dari 
tindakan orang yang zhalim tersebut karena ingin membunuhnya tanpa haq atau 
memukulnya tanpa haq sementara dia tahu bahwa dia bila dia mengatakan 
�Saudaraku� tadi, orang itu akan membiarkannya karena menghormatinya ; maka 
melakukan hal seperti itu menjadi wajib baginya demi tujuan menyelamatkan 
saudaranya dari perbuatan zhalim.

Yang dimaksudkan di sini bahwa hukum asal sumpah-sumpah dusta itu adalah 
dilarang dan diharamkan kecuali bila berimplikasi suatu kemaslahatan besar yang 
lebih besar daripada implikasi dusta tersebut, sebagaimana dalam tiga hal yang 
disebutkan dalam hadits di atas.

[Majalah Ad-Da�wah, Vol.40, hal 163-164 dari Fatwa Syaikh Bin Baz]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar�iyyah Fi Al-Masa�il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 114 
-116 Darul Haq]

Foote Note
[1]. Lihat Al-Mu�jam Al-Kabir karya Ath-Thabrani (6111), Al-Mu�jam Al-Awsath 
senada dengan itu (5577), Al-Haitsami berkata di dalam kitabnya Majma 
Az-Zawa�id ; para periwayatnya adalah para periwayat pada kitab Shahih.
[2]. Hadits Riwayat Al-Bukhari dengan terbatas pada lafazh yang marfu saja, 
dalam kitab Ash-Shulh (2692), Shahih Muslim dalam kitab Al-Bir wa Ash-Shilah 
(2605)

Hakim Abdillah

-----Original Message-----
From: [email protected] 
Sent: Friday, July 07, 2006 11:41 AM
To: [email protected]
Subject: [assunnah] Tanya : sumpah Demi Allah
Assalaamu 'alaykum wa rachmatullaahi wa barakaatuh,
Ikhwaati fillaah,

Mohon penjelasan berikut dengan dalilnya : Apa hukum orang yang bersumpah
dengan mungucapkan Demi Allah, tapi sumpahnya dusta ?

Jazakallaahu khayran

Wassalam
Abu Zahabia


HADIRILAH! SILATURAHMI AKBAR-3 ULAMA MADINAH NABAWIYAH & UMMAT, MASJID ISTIQLAL 
JAKARTA, AHAD 20 JUMADIL TSANI 1427H/16 JULI 2006M, JAM 09.00 WIB S/D DZUHUR, 
BERSAMA SYAIKH PROF ABDURROZAK BIN ABDUL MUHSIN AL'ABBAD, SYAIKH DR SULAIMAN 
BIN SALIIMULLAH AR-RUHAILY, ULAMA SEKALIGUS GURU BESAR UNIVERSITAS ISLAM 
MADINAH. INFO : 08121055616, 08121055891, 08567505496
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke