السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh
 
Afwan, saya masih belum mendapat jawaban yang saya inginkan. Yang ingin saya ketahui, adalah "apakah maksud sesuai syariat disini" ? yang berarti mempunyai definisi cara dan syarat2 penyembelihan, dan bukan hanya "cara saja". Kalau menurut syariat Islam kita semua sudah tahu. Tapi kalau menurut syariat ahli kitab? Apakah merekapun mensyariatkan " cara penyembelihannya " sama dgn kita dan dibarengi dgn menyebut "al masih buat nashrani dan Uzair buat yahudi " ?
Atau apakah yang dimaksud sesuai syariat ahli kitab itu adalah cukup disembelih sesuai adat dan peraturan tiap2 negara (bisa jadi) dan bukan menurut ajaran mereka. (yg dikarenakan mereka terkadang suka buat peraturan sendiri).
 
Yang karena dalam situs almanhaj tertulis kita diperbolehkan memakan daging mereka asal sesuai syariat, nah perincian sesuai syariat itu tidak disebutkan secara rinci bagaimana?
Bisa jadi di Amerika sesuai tullisan umm Ismail, secara syariat itu yaitu daging dari binatang yang disembelih oleh orang yahudi yg mempunyai sertifikat saja, dan bisa jadi di negara ahli kitab lain, lain lagi yg dimaksud syariat. yaitu tidak perlu mengucap apapun waktu penyembelihan, cukup hanya disengat listrik, atau dibius dulu dsb,... yg menurut mereka inilah cara mereka menyembelih binatang untuk makanan mereka. Jadi patokan sesuai syariatnya yang mana?
 
Beberapa hari y.l. saya melihat tayangan di TV di jerman, yang memuat tentang penyembelihan binatang di eropa, terutama di jerman. Yang menyatakan penyembeliha sesuai syariat Islam dilarang, tapi anehnya, penyembelihan sesuai ala yahudi diperbolehkan, yg akhirnya membuat banyak orang2 muslim di jerman protes atas diskriminasi ini. Yang pada akhirnya buntut2nya diketahui, karena negara jerman merasa bersalah atas peristiwa pembunuhan masal terhadap orang2 yahudi pada jaman Hitler, oleh karena itu sebagai tanda permintaan ma'af dari jerman, salah satunya yaitu memperbolehkan mereka menyembelih ala mereka.
 
Nah, kalau sudah begini, penyembelihan sesuai syariat Islam dilarang, yang tersisa yaitu cuma sembelihan2 mereka (ahli kitab saja).
Setahu saya di jerman pemotongannya dgn cara dibius dulu, baru dipotong dgn mesin pemotong otomatis, jadi tidak melalui tgn manusia yg memotong leher binatang satu persatu.
Dan kalau sembelihan2 merekapun juga dilarang untuk kita konsumsi, bagaimana nasib orang2 yang ingin makan daging yang asalnya halal itu. Insya Allah kalau saya sih hanya dengan makan nasi sama sambal sudah merasa nikmat.
 
kebetulan ada beberapa muallaf di daerah saya, yang ketika mereka masuk Islam, rata2 umur mereka diatas 35-tahunan. seumur hidup makanan utama mereka daging, justru makanan pokoknya porsinya malah dikit. setelah mereka masuk Islam, mereka sudah bersusah payah untuk tidak makan babi. Nah, kalau seandainya daging lainnyapun juga diharamkan, mereka pada mengeluh, yang mengatakan kenapa Islam sulit sekali. Kalau makan babi diharamkan mereka mengerti, tapi kenapa harus semua daging jadi diharamkan hanya karena menurut pandangan "kita" itu haram.
Sedangkan belum tentu semua berpendapat begitu, mengenai sembelihan ahli kitab.
 
Katakanlah, kalau seandainya daging sembelihan ahli kitab tersebut dijual disupermarket yang cara menaruhnya berdampingan dgn babi itu, sebaiknya dihindari, itu menurut mereka (para muallaf) masuk akal. Tapi kalau daging yg dijual itu misalnya oleh toko yang hanya khusus menjual ayam saja atau sapi dan kambing saja, dan tidak menjual daging babi ditokonya, yg berarti tidak ditakutkan tercampurnya daging babi dgn daging lainnya, kenapa itu tidak boleh kita makan? sedangkan mereka termasuk kategori ahli kitab ( baik yg sudah merubah ajaran mereka maupun belum ).
 
Atau juga kadang terdapat di Supermarket yang dijual daging2 yg sudah jadi di kaleng atau yg telah dibekukan, (yg sudah jelas didalamnya tidak mengandung kata babi) yang diproduksi oleh ahli kitab, apakah kita disyaratkan untuk menelpon perusahaan yg memproduksi itu satu persatu dgn menanyakan apakah penyembelihannya sesuai syariat atau tidak.
Bukankah dalam hal ini termasuk dalam kategori menyulitkan diri kita sendiri. Sedangkan makanan yg berlabel halal susah didapat?
Terus terang dari kebanyakan para muallaf itu merasa sengsara, jika dari terbiasa makan daging diubah menjadi vegetarian.
Kalau kita orang Indo Insya Allah tidak bakalan sengsara jika makan tanpa daging. Nasi pecel atau gado2 pun enaknya udah minta ampun.
Saya jadi inget dgn cara puasa orang nashrani, yang puasanya hanya tidak boleh makan daging, apa saja yg manis2 dan alkohol.
Itu saja mereka sudah sengsaranya minta ampun. padahal puasanya cuman seminggu, dan mereka masih bisa/boleh makan makanan yang lain, spt:ikan, roti dll.
Tapi karena sebagian besar dari mereka tidak suka makan ikan, makanya mereka merasa sengsara, jika tidak boleh makan daging.
 
Oleh karena itu dalam cuplikan yg saya sertakan dalam email yg lalu, menyatakan yg dimaksud makanan ahli kitab sesuai syariat yaitu:
binatang yang disembelih dg diniatkan disembelih untuk makanan mereka. dan tidak menyatakan syarat CARA penyembelihan.
Cukup asal disembelihnya diniatkan untuk makanan mereka, maka makanan itupun halal buat kita.
Dan jika diniatkan tidak sebagai makanan mereka, maka hukumnya haram buat kita konsumsi.
Dan berikut ini saya copy juga sebagian tulisan dari almanhaj:
Makanan mereka, artinya sembelihan mereka, sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Abbas dan yang lainnya.
Dan karena makanan2 itu yang dijual oleh ahli kitab, maka berarti itu waktu penyembelihannya diniatkan untuk dimakan. bukan untuk sembahan dll.
DAn karena itu makanan mereka, artinya sembelihan mereka, berarti sesuai firman Allah:
`Hari ini dihalalkan yang baik-baik buat kamu dan begitu juga makanan orang-orang yang pernah diberi kitab (ahli kitab) adalah halal buat kamu, dan sebaliknya makananmu halal buat mereka.` (al-Maidah: 5)
 
Jadi yang ingin saya tanyakan lagi, apakah yang dimaksud "sesuai syariat" itu yaitu sama dengan pernyataan diatas, yaitu didasarkan dari NIAT penyembelihan tersebut, dan bukan didasarkan dari CARA penyembelihan tersebut. Dan jika didasarkan dari CARA penyembelihan, penyembelihannya yang bagaimana? Apakah sama dgn cara di Islam? Atau mereka punya cara penyembelihan lain yg biasa mereka lakukan dari dulu sebelum Nabi Muhammad datang membawa risalah baru?
Saya juga pernah membaca bahwa Nabi Muhammad Sallallu Alaihi wa Sallam pernah menerima pemberian daging dari seorang yahudi. Apakah dalam kisah tersebut, dinyatakan bahwa Nabi Muhammad mempertanyakan tentang penyembelihannya atau tidak? Afwan, Ada yang tahu tentang kisah ini?
 
Mohon penjelasan yg lebih rinci lagi. Syukron atas jawabannya.
 
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Wassalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh
Aqila Nuha
__._,_.___

HADIRILAH! SILATURAHMI AKBAR-3 ULAMA MADINAH NABAWIYAH & UMMAT, MASJID ISTIQLAL JAKARTA, AHAD 20 JUMADIL TSANI 1427H/16 JULI 2006M, JAM 09.00 WIB S/D DZUHUR, BERSAMA SYAIKH PROF ABDURROZAK BIN ABDUL MUHSIN AL'ABBAD, SYAIKH DR SULAIMAN BIN SALIIMULLAH AR-RUHAILY, ULAMA SEKALIGUS GURU BESAR UNIVERSITAS ISLAM MADINAH. INFO : 08121055616, 08121055891, 08567505496
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]





SPONSORED LINKS
Sunnah Islam Islam and the west
Islam empire of faith Islam music Islam video


YAHOO! GROUPS LINKS




__,_._,___

Kirim email ke