Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ... Terkait dengan pertanyaan ketiga... Islam tidak melarang poligami. Islam datang membatasi poligami dengan hanya 4 istri maksimal untuk seorang laki laki. Perlu diingat bahwa poligami telah ada sebelum Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam diutus. Sebelum Islam, orang orang berpoligami tanpa batas. Dalam artian seorang pria bisa mempunyai istri dan tidak dibatasi. Seperti yang kita lihat pada raja raja dan para pembesar suatu negeri.
Disebutkan dalam buku Panduan Lengkap Nikah (dari A sampai Z) ketika menjelaskan poligami menurut Yahudi : "Disebutkan dalam Taurat bahwa Nabi Sulaiman memiliki 700 istri dari kalangan wanita merdeka dan 300 istri dari hamba sahaya." (Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin 'Abdir Razzaq, Panduan Lengkap Nikah, Pustaka Ibnu Katsir, Cet. I, hal.459). Kemudian Rasul Allah, Muhammad Shallallahu'alahi wa sallam di utus dan membatasi poligami sampai 4. Dan inilah yang tengah tengah. Tidak membebaskan sebebas bebasnya dan tidak menghapuskan poligami. Karena dengan berbagai alasan, tidak mungkin menghapuskan poligami. Dalam Islam, seorang pria boleh mempunyai istri lebih dari 1 dengan syarat adil, sebagaimana firman Allah yang artinya, ".... Maka nikahilah apa yang baik bagimu dari wanita; dua, atau tiga atau empat, maka jika kamu takut tidak (bisa) berlaku adil, maka nikahilah satu ..." (An Nisaa : 3). Dalam ayat ini, poligami dikaitkan dengan syarat harus adil. Timbul pertanyaan, mungkinkah seseorang bisa berbuat adil? Adil itu ada dua macam : Pertama, adil dari segi materi, yaitu pembagian masalah makan, pakaian, rumah, pembagian hari menginap, dst. Kedua, keadilan hati, yaitu kecondongan / kecenderungan hati dan rasa cinta. Adil jenis yang pertama, yaitu dari segi materi, keadilan inilah yang disinggung dalam An Nisaa : 3 di atas. Insya Allah bisa dilakukan oleh setiap orang. Tetapi untuk keadilan hati, berupa kecenderungan hati, ini sulit untuk dilakukan. Sebagai mana disinggung dalam firman Allah yang artinya, "Dan kalian tidak akan bisa berlaku adil diantara wanita walaupun kalian berusaha (untuk itu)..." (An Nisaa : 129). Ayat ini menjelaskan tentang keadilan hati, kecenderungan hati. Sebagai gambaran, bila kita mempunyai beberapa anak, tentu kita akan lebih mencintai salah satunya daripada yang lain. Bisakah Anda membagi cinta kepada anak Anda sama persis 50 % masing masingnya. Tentu tidak. Demikian juga bila seseorang mempunyai beberapa istri. Cinta juga kepada yang lain, tetapi akan ada yang lebih dicintai dari yang lainnya. Pembahasan tentang keadilan dalam poligami ini dapat Anda baca selengkapnya di buku "Istriku Menikahkanku", karya As Sayyid bin Abdul Aziz As Sa'dani, Penerbit Darul Falah, Jakarta, hal. 17 - 20. Semoga bermanfaat. Wassalamu'alaikum Chandraleka Independent IT Writer ----- Original Message ----- 11. Tanya: Poligami Posted by: "aqila nuha" [EMAIL PROTECTED] Date: Thu Jul 13, 2006 8:21 am (PDT) ?????? ????? ????? ???? ??????? Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh Seorang wanita sudah bersuami, dan dia mempunyai bibi (adik perempuan dari ibundanya - yang statusnya seayah dgn ibundanya tapi lain ibu, karena ayahnya tsb. menikah lagi dan melahirkan bibinya tsb.) Dan bibi tersebut sampai sekarang masih seorang perawan tua dan tidak mempunyai penghasilan. Yang dikarenakan kasihan kepada bibinya, dia menyarankan sang suami untuk menikahinya. Tapi wanita tsb. ragu dgn statusnya antara dia dan wanita lainnya yg masih bibinya itu. Pertanyaannya: Apakah suami tsb. boleh menikahi bibi istrinya yg lahir dari lain nenek tapi satu kakek si wanita tsb.? Pertanyaan yg kedua: Apakah poligami hanya diperbolehkan kepada para janda saja (terutama janda yg sengsara) dan tidak kepada para gadis? bila perlu mohon artikel bantahannya terhadap kelompok yg melarang berpoligami dgn alasan bahwa Nabi tidak menikahi wanita kecuali yg janda. Dan Nabi menikahi Aisyah yg masih gadis, karena status Rasululloh pada waktu itu seorang duda yang ditinggal mati istrinya. Pertanyaan yg ketiga: Mohon artikel bantahan terhadap kelompok yg mengingkari poligami yg hanya mendasarkan firman Allah bahwa poligami hanya diperbolehkan dgn syarat harus adil, sedangkan harus berlaku adil adalah sesuatu yang tidak mungkin bisa dilakukan. Dengan demikian, maka poligami dilarang dalam Islam. Syukron atas jawabannya ??????? ????? ????? ???? ??????? Wassalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh Aqila Nuha ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> See what's inside the new Yahoo! Groups email. http://us.click.yahoo.com/2pRQfA/bOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> HADIRILAH! SILATURAHMI AKBAR-3 ULAMA MADINAH NABAWIYAH & UMMAT, MASJID ISTIQLAL JAKARTA, AHAD 20 JUMADIL TSANI 1427H/16 JULI 2006M, JAM 09.00 WIB S/D DZUHUR, BERSAMA SYAIKH PROF ABDURROZAK BIN ABDUL MUHSIN AL'ABBAD, SYAIKH DR SULAIMAN BIN SALIIMULLAH AR-RUHAILY, ULAMA SEKALIGUS GURU BESAR UNIVERSITAS ISLAM MADINAH. INFO : 08121055616, 08121055891, 08567505496 Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
