--- In [email protected], "Ina \(Pri-Ti\)" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Bagaimana tentang makan kepiting apakah diharamkan karena cara mematikan hewan tersebut dengan cara dipukul, sebagaimana dalam surat Al-Maaidah ayat 3 menyatakan bahwa : > > "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku- ridai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." >
Saudaraku, berikut ini jawaban dari pertanyaan yang engkau tanyakan. Lebih luas daripada soal kepiting saja. Sedangkan yang Saudara tanyakan merupakan cara bagaimana menyembelih binatang tersebut. Saya tidak tahu bagaimana cara menyembelih kepiting (secara umum binatang laut) seperti ikan, setahu saya semua binatang laut adalah HALAL BANGKAINYA (lihat hadits dipembahasan "Bangkai"). Tidak diceritakan bagaimana cara menyembelihnya. Menurut pandangan saya secara dzahir, "bangkai" (khusus bangkai binatang laut dan belalang) tidak diketahui bagaimana ia mati. Yang namanya bangkai berarti ia telah mati, tidak diketahui bagaimana ia mati. Sedangkan bila binatang laut itu masih hidup dan kita akan menyembelihnya, maka hal itu tidak diterangkan lebih lanjut dalam hadits. Demikian juga belalang, bagaimana cara kita menyembelih belalang?. Apakah cara penyembelihan binatang laut itu sama dengan binatang darat atau tidak. Sepengetahuan saya, binatang air itu akan mati dengan sendirinya jika ia diangkat dari habitatnya, dibiarkan begitu saja lama-lama mati sendiri. Lantas timbul pertanyaan, bagaimana jika binatang laut itu bisa bertahan lama di darat seperti misal kepiting?. Bagaimana cara kita menyembelihnya?. Apakah boleh direbus hidup-hidup/ditusuk saluran pernafasannya?. Jika cara itu dianggap tidak manusiawi (lebih tepat "peri kebinatangan"), maka apakah dengan memukul binatang tersebut merupakan cara yang manusiawi?. Tidak juga. Begitu juga belalang, dengan cara bagaimana kita menyembelihnya. Wallaahu 'alam. Menurut saya, lebih baik gunakan cara-cara yang tidak menyalahi ayat tersebut. Jangan dicekik/dipukul/dijatuhkan hingga mati tetapi sembelihlah pada saluran pernafasannya. Dari ayat tersebut, yang tampak oleh saya adalah pengharaman binatang dilihat dari sisi "CARA BAGAIMANA" binatang itu mati, (selain tentunya ada zat binatang yang sudah diharamkan, seperti babi. Walau bagaimanapun babi disembelih secara syar'i maka tetap haram karena zatnya memang sudah haram). Maka walaupun binatang yang akan dikonsumsi itu halal hukumnya, tetapi jika caranya tidak disembelih secara syar'i maka binatang itu menjadi haram. Jadi yang perlu diperhatikan adalah "CARA BAGAIMANA" binatang itu mati. Menurut saya, (melihat ayat tersebut) jangan menggunakan cara-cara mematikan binatang yang menyebabkan binatang itu menjadi haram hukumnya. Saya belum menemukan tata cara menyembelih sesuai sunnah Rasulullah, yang saya ketahui adalah bahwa menyembelih binatang itu harus pada saluran pernafasannya yang membuat ia mati dengan cepat, selain pisau/senjata yang digunakan harus tajam dan dengan menyebut nama Allah. Menurut pandangan saya, untuk (bangkai) binatang laut dan belalang, Rasulullah sallalaahu 'alaihi wa sallam menyatakan dengan tegas kehalalannya. Sehingga pengecualian atas ayat di atas telah ditegaskan oleh beliau. Bukankah apa yang dihalalkan oleh Rasulullah, maka Allah akan menghalalkan juga? Dan apa yang diharamkan Rasulullah, maka Allah akan mengharamkan juga. Inilah penjelasan saya sepanjang yang saya ketahui, apabila diantara Saudara-saudara yang bisa menambahkan/mengoreksi hal tersebut, maka saya ucapkan terimakasih. Wallaahu 'alam. Semoga kebaikan Saudara dibalas oleh Allah. HUKUM MEMAKAN SWIKEE (KATAK) Bagaimana sebenarnya hukum swikee? ([EMAIL PROTECTED]) Jawaban: Untuk menjawab pertanyaan Anda, akan kami kemukakan beberapa dalil tentang makanan haram, yang mencakup di dalamnya masalah swikee (katak), apakah ia tergolong dalam makanan haram ataukah makanan yang halal. Sengaja kami kemukakan secara lebih terperinci, karena dalam masalah makanan yang haram ini banyak kaum muslimin yang tidak mengetahuinya. Islam memerintahkan kepada pemeluknya untuk memilih makanan yang halal serta menjauhi makanan haram. Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah saw bersabda: "Sesungguhnya Allah baik, tidak menerima kecuali hal-hal yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang mukmin sebagaimana yang diperintahkan kepada para rasul, Allah berfirman: 'Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan,' dan firman-Nya yang lain: 'Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu.' Kemudian beliau mencontohkan seorang laki-laki, dia telah menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut serta berdebu, ia menengadahkan kedua tangannya ke langit: 'Yaa Rabbi! Yaa Rabbi!' sedangkan ia memakan makanan yang haram, dan pakaiannya dari harta yang haram, dan ia meminum dari minuman yang haram, dan dibesarkan dari hal-hal yang haram, bagaimana mungkin akan diterima doanya." (HR Muslim). MAKANAN YANG HARAM 1. Bangkai Yaitu, hewan yang mati bukan karena disembelih atau diburu. Hukumnya jelas haram dan bahaya yang ditimbulkannya bagi agama dan badan manusia sangat nyata, sebab pada bangkai terdapat darah yang mengendap sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan. Adapun bangkai ada beberapa macam. A. Al-munkhaniqah, yaitu hewan yang mati karena tercekik, baik secara sengaja atau tidak. B. Al-mauqudhah, yaitu hewan yang mati karena dipukul dengan alat/benda keras hingga mati olehnya atau disetrum dengan alat listrik. C. Al-mutaraddiyah, yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat tinggi atau jatuh ke dalam sumur sehingga mati. D. An-nathihah, yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya (lihat Tafsir Al-Qur'an al-Adzim 3/22 oleh Imam Ibnu Katsir). Meskipun bangkai haram hukumnya, ada yang dikecualikan, yaitu bangkai ikan dan belalang. Hal ini berdasarkan keterangan dari hadits, Ibnu Umar berkata, "Dihalalkan untuk dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yaitu ikan dan belalang, sedang dua darah yaitu hati dan limpa." (Sahih, lihat takhrijnya dalam Al-Furqan hal 27 edisi 4/Th. 11). Rasululah juga pernah ditanya tentang air laut, maka beliau bersabda, "Laut itu suci airnya dan halal bangkainya." (Sahih, lihat takhrijnya dalam Al-Furqan 26 edisi 3/Th. 11). Syaikh Muhammad Nasiruddin al-Albani berkata dalam Silsilah as-Shahihah (no. 480), "Dalam hadits ini terdapat faedah penting, yaitu halalnya setiap bangkai hewan laut sekalipun terapung di atas air (laut)? Beliau menjawab: 'Sesungguhnya yang terapung itu termasuk bangkainya, sedangkan Rasulullah bersabda: 'Laut itu suci airnya dan halal bangkainya'." (HR Daraqutni). Adapun hadits tentang larangan memakan sesuatu yang terapung di atas laut tidaklah sahih. (Lihat pula Al-Muhalla (6/60--65) oleh Ibnu Hazm dan Syarh Shahih Muslim (13/76) oleh An-Nawawi). 2. Darah Yaitu, darah yang mengalir sebagaimana dijelaskan dalam ayat lainnya: "Atau darah yang mengalir." (Al-An'Am: 145). Demikianlah dikatakan oleh Ibnu Abbas dan Sa'id bin Jubair. Diceritakan bahwa orang-orang jahiliah dahulu apabila merasa lapar, maka dia mengambil sebilah alat tajam yang terbuat dari tulang atau sejenisnya, lalu digunakan untuk memotong unta atau hewan, yang kemudian darah yang keluar dikumpulkan dan dibuat makanan/minuman. Oleh karena itu, Allah mengharamkan darah kepada umat ini. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3/23--24). Sekalipun darah adalah haram, tetapi ada pengecualiannya, yaitu hati dan limpa, berdasarkan hadits Ibnu Umar di atas tadi. Demikian pula sisa-sisa darah yang menempel pada daging atau leher setelah disembelih. Semuanya itu hukumnya halal. Syaikh Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, "Pendapat yang benar bahwa darah yang diharamkan oleh Allah adalah darah yang mengalir. Adapun sisa darah yang menempel pada daging, maka tidak ada satu pun dari kalangan ulama yang mengharamkannya." (Dinukil dari Al-Mulakhas al-Fiqhi 2/461 oleh Syaikh Dr. Shalih al-Fauzan). 3. Daging Babi Babi yang dimaksud adalah babi baik peliharaan maupun liar, jantan maupun betina, dan mencakup seluruh anggota tubuh babi, termasuk minyaknya. Tentang keharamannya, telah ditandaskan dalam Alquran, hadits, dan ijma ulama. 4. Sembelihan untuk selain Allah Setiap hewan yang disembelih dengan selain nama Allah hukumnya haram, karena Allah mewajibkan agar setiap makhluk-Nya disembelih dengan nama-Nya yang mulia. Oleh karena itu, apabila seorang tidak mengindahkan hal itu, bahkan menyebut nama selain Allah, baik patung, tagut, berhala, maupun yang lainnya, maka hukum sembelihan tersebut adalah haram menurut kesepakatan ulama. 5. Hewan yang Diterkam Binatang Buas Yakni, hewan yang diterkam oleh harimau, serigala atau anjing, lalu dimakan sebagiannya kemudia mati karenanya, maka hukumnya adalah haram sekalipun darahnya mengalir dan bagian lehernya yang kena. Semua itu hukumnya haram dengan kesepakatan ulama. Orang-orang jahiliah dulu biasa memakan hewan yang diterkam oleh binatang buas, baik kambing, unta, sapi, maupun yang lainnya, maka Allah mengharamkan hal itu bagi kaum mukminin. Adapun hewan yang diterkam binatang buasa apabila dijumpai masih hidup (bernyawa), seperti kalau tangan dan kakinya masih bergerak atau masih bernapas, kemudian disembelih secara syar'i, maka hewan tersebut adalah halal karena telah disembelih secara halal. 6. Binatang Buas Bertaring Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi saw. yang bersabda, "Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan." (HR Muslim). Perlu diketahui bahwa hadits ini mutawatir sebagaimana ditegaskan oleh Imam Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid (1/125) dan Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam I'lamul Muwaqqi'in (2/118--119). Maksud dziinaab yakni binatang yang memiliki taring atau kuku tajam untuk melawan manusia, seperti serigala, singa, anjing, macan tutul, harimau, beruang, kera, dan sejenisnya. Semua itu haram dimakan. (Lihat Syarh Sunnah (11/234) oleh Imam Al-Baghawi). Hadits ini secara jelas menunjukkan haramnya memakan binatang buas yang bertaring bukan hanya makruh saja. Pendapat yang menyatakan makruh saja adalah pendapat yang salah. (lihat At-Tamhid (1/111) oleh Ibnu Abdil Barr, I'lamul Muwaqqi'in (4-356) oleh Ibnu Qayyim dan As-Shahihah no. 476 oleh Al-Albani. Imam Ibnu Abdil Barr juga mengatakan dalam At-Tamhid (1/127): "Saya tidak mengetahui persilangan pendapat di kalangan ulama kaum muslimin bahwa kera tidak boleh dimakan dan tidak boleh dijual karena tidak ada manfaatnya. Dan, kami tidak mengetahui seorang ulama pun yang membolehkan untuk memakannya. Demikian pula anjing, gajah, dan seluruh binatang buas yang bertaring. Semuanya sama saja bagiku (keharamannya). Dan hujah adalah sabda Nabi saw., bukan pendapat orang ...." Para ulama berselisih pendapat tentang musang, apakah termasuk binatang buas yang haram ataukah tidak. Pendapat yang rajih (kuat) bahwa musang adalah halal, sebagaimana pendapat Imam Ahmad dan Syafi'i, berdasarkan hadits dari Ibnu Abi Ammar, ia berkata, aku pernah bertanya kepada Jabir tentang musang, "Apakah ia termasuk hewan buruan?" Jawabnya: "Ya!" Lalu aku bertanya, "Apakah boleh dimakan?" Beliau menjawab, "Ya." Aku bertanya lagi, "Apakah engkau mendengarnya dari Rasulullah?" Jawabnya: "Ya." (HR Abu Daud (3801), Tirmizi (851), Nasai (5/191), dan disahihkan oleh Bukhari, Tirmizi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al- Baihaqi, Ibnu Qayyim serta Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Habir (1/1507). Lantas, apakah hadits Jabir ini bertentangan dengan hadits larangan di atas? Imam Ibnu Qayyim menjelaskan dalam I'lamul Muwaqqi'in (2/120) bahwa tidak ada kontradiksi antara dua hadits di atas. Sebab, musang tidaklah termasuk kategori binatang buas, baik ditinjau dari segi bahasa maupun segi urf (kebiasaan) manusia. Penjelasan ini disetujui oleh Al-allamah al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi (5/411) dan Syaikh Muhammad Nasiruddin al-Albani dalam At-Ta'liqat ar-Radhiyyah (3--28). 7. Burung yang Berkuku Tajam Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata, "Rasulullah melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam." (HR Muslim). Imam Al-Baghawi berkata dalam Syarh Sunnah (11/234), "Demikian juga setiap burung yang berkuku tajam seperti burung garuda, elang, dan sejenisnya." Imam Nawawi berkata dalam Syarh Shahih Muslim 13/72--73, "Dalam hadits ini terdapat dalil bagi mazhab Syafi'i, Abu Hanifah, Ahmad, Daud, dan mayoritas ulama tentang haramnya memakan binatang buas yang bertaring dan burung yang berkuku tajam." 8. Khimar Ahliyyah (Keledai Jinak) Hal ini berdasarkan hadits dari Jabir, ia berkata, "Rasulullah melarang pada Perang Khaibar dari (makan) daging khimar dan memperbolehkan daging kuda." (HR Bukhari dan Muslim). Dalam riwayat lain disebutkan sebagai berikut. "Pada Perang Khaibar, mereka meneyembelih kuda, bighal, dan khimar. Lalu Rasulullah melarang dari bighal dan khimar, dan tidak melarang dari kuda. (Sahih, HR Abu Daud, Nasa'i, Ahmad, Ibnu Hibban, Baihaqi, Daraqutni, dan Al-Baghawi dalam Syarhu Sunnah no. 2811). Dalam hadits di atas terdapat dua masalah. Pertama, haramnya keledai jinak. Ini merupakan pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan ulama setelah mereka berdasarkan hadits-hadits shahih dan jelas seperti di atas. Adapaun keledai liar, maka hukumnya halal dengan kesepakatan ulama. (Lihat Sailul Jarrar (4/99) oleh Imam Syaukani). Kedua, halalnya daging kuda. Ini merupakan pendapat Zaid bin Ali, Syafi'i, Ahmad, Ishaq bin Rahawaih, dan mayoritass ulama salaf berdasarkan hadits-hadits sahih dan jelas di atas. Ibnu Abi Syaiban meriwayatkan dengan sanadnya yang sesuai Syarah Bukhari Muslim dari Atha' bahwa beliau berkata kepada Ibnu Juraij: "Salafmu biasa memakannya (daging kuda)." Ibnu Juraij berkata, "Apakah sahabat Rasulullah?" Jawabnya, "Ya." (Lihat Subulus Salam (4/146--147) oleh Imam As-Shan'ani). 9. Al-Jallalah Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu Umar r.a., ia berkata, "Rasulullah melarang dari jalalah unta untuk dinaiki." (HR Abu Daud). Dalam riwayat lain disebutkan, Rasulullah melarang dari memakan jallalah dan susunya." (HR Abu Daud, Tirmizi, dan Ibnu Majah). "Dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata, "Rasulullah melarang dari keledai jinak dan jalalah, menaiki dan memakan dagingnya." (HR Ahmad dan dihasankan Al-Hafiz dalam Fathul Bari). Maksud al-jalalah yaitu setiap hewan, baik hewan berkaki empat maupun berkaki dua, yang makanan pokoknya adalah kotoran-kotoran, seperti kotoran manusia/hewan dan sejenisnya. (Fahul Bari). Ibnu Abi Syaiban dalam Al-Mushannaf meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa beliau mengurung ayam yang makan kotoran selama tiga hari. (Sanadnya sahih sebagaimana dikatakan Al-Hafidz dalam Fathul Bari 9/648). Al-Baghawi dalam Syarh Sunnah (11/254) juga berkata, "Kemudian menghukumi suatu hewan yang memakan kotoran sebagai jallalah perlu diteliti. Apabila hewan tersebut memakan kotoran hanya bersifat kadang-kadang, maka ini tidak termasuk kategori jalalah dan tidak haram dimakan, seperti ayam dan sejenisnya ...." Hukum jallalah haram dimakan sebagaimana pendapat mayoritas Syafi'iyyah dan Hanabilah. Pendapat ini juga ditegaskan oleh Ibnu Daqiq al-'Ied dari para fuqaha serta disahihkan oleh Abu Ishaq al-Marwazi, Al-Qaffal, Al-Juwaini, Al-Baghawi, dan Al-Ghazali. (Lihat Fathul Bari (9/648) oleh Ibnu Hajar). Sebab, diharamkannya jallalah adalah perubahan bau dan rasa daging dan susunya. Apabila pengaruh kotoran pada daging hewan yang membuat keharamannya itu hilang, maka tidak lagi haram hukumnya, bahkan hukumnya hahal secara yakin dan tidak ada batas waktu tertentu. Al-Hafiz Ibnu Hajar menjelaskan, "Ukuran waktu bolehnya memakan hewan jallalah yaitu apabila bau kotoran pada hewan tersebut hilang dengan diganti oleh sesuatu yang suci menurut pendapat yang benar." Pendapat ini dikuatkan oleh Imam Syaukani dalam Nailul Authar (7/464) dan Al-Albani dalam At-Ta'liqat ar-Radhiyyah (3/32). 10. Ad-Dhab (Hewan Sejenis Biawak) bagi yang Merasa Jijik Darinya Hal ini berdasarkan hadits dari Abdur Rahman bin Syibl, ia berkata, "Rasulullah melarang dari makan dhab (hewan sejenis biawak). (Hasan, HR Abu Daud, Al-Fasawi dalam Al-Ma'rifah wa-Tarikh, Baihaqi, dan dihasankan Al-Hafiz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, serta disetujui oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no. 2390). Benar, terdapat beberapa hadits yang banyak sekali dalam Bukhari-Muslim dan selainnya yang menjelaskan bolehnya makan dhab, baik secara tegas berupa sabda Nabi maupun taqrir (persetujuan Nabi). Diantaranya hadits Abdullah bin Umar secara marfu' (samapai pada Nabi), "Dhab, saya tidak memakannya dan saya juga tidak mengharamkannya." (HR Bukhari dan Muslim). 11. Hewan yang Diperintahkan Agama Supaya Dibunuh Dari Aisyah r.a., ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, "Lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram, yaitu ular, tikus, anjing hitam." (HR Muslim dan Bukhari dengan lafaz "kalajengking" gantinya "ular"). Imam Ibnu Hazm mengatakan dalam Al-Muhalla (6/73--74), "Setiap binatang yang diperintahkan oleh Rasulullah supaya dibunuh, maka tidak ada sembelihan baginya, karena Rasulullah melarang dari menyia-nyiakan harta, dan tidak halal membunuh binatang yang dimakan." (Lihat pula Al-Mughni (13/323) oleh Ibnu Qudamah dan Al-Majmu' Syarh Muhadzab (9/23) oleh Nawawi). Dari Ummu Syarik, ia berkata bahwa Nabi memerintahkan supaya membunuh tokek/cecak. (HR Bukhari dan Muslim). Imam Ibnu Abdil Barr berkata dalam At-Tamhid (6/129), "Tokek/cecak telah disepakati keharaman memakannya." 12. Hewan yang Dilarang untuk Dibunuh Dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Rasulullah melarang membunuh empat hewan: semut, tawon, burung hud-hud, dan burung surad." (HR Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan disahihkan Baihaqi dan Ibnu Hajar dalam At-Talkhis). Imam Syafii dan para sahabatnya mengatakan, "Setiap hewan yang dilarang dibunuh, berarti tidak boleh dimakan, karena seandainya boleh dimakan, tentu tidak akan dilarang membunuhnya." (Lihat Al-Majmu' (9/23) oleh Imam Nawawi). Haramnya hewan-hewan di atas merupakan pendapat mayoritas ahli ilmu sekalipun ada perselisihan di dalamnya, kecuali semut, nampaknya disepakati keharamannya. (Lihat Subulus Salam 4/156, Nailul Authar 8/465-468, Faaidhul Qadir 6/414 oleh Al-Munawi). Dari Abdur Rahman bin Utsman al-Qurasyi, bahwasanya seorang tabib pernah bertanya kepada Rasulullah tentang kodok/katak dijadikan obat, lalu Rasulullah melarang membunuhnya. (HR Ahmad, Abu Daud, Nasai, Al-Hakim, Baihaqi, dan disahihkan Ibnu Hajar dan Al-Albani). Haramnya katak secara mutlak merupakan pendapat Imam Ahmad dan beberapa ulama lainnya serta pendapat yang sahih dari madzab Syafii. Al-Abdari menukil dari Abu Bakar Sidik r.a., Umar r.a., Utsman r.a., dan Ibnu Abbas r.a. bahwa seluruh bangkai laut hukumnya halal, kecuali katak (lihat pula Al-Majmu' [9/35], Al-Mughni [13/345], Adhwaul Bayan [1/59] oleh Syaikh As-Syanqithi, Aunul Ma'bud [14/121] oleh Adzim Abadi, dan Taudhihul Ahkam [6/26] oleh Al-Bassam). 13. Binatang yang Hidup di Dua Alam Sejauh ini belum ada dalil dari Alquran dan hadits yang sahih yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat). Dengan demikian, binatang yang hidup di dua alam asal hukumnya adalah halal, kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Berikut ini beberapa contoh dalil tentang hewan yang hidup di dua alam! Kepiting Hukumnya HALAL, sebagaimana pendapat Atha' dan Imam Ahmad. (Lihat Al-Mughni 13/344 oleh Ibnu Qudamah dan Al-Muhalla 6/84 oleh Ibnu Hazm). Kura-Kura dan Penyu Hukumnya HALAL, sebagaimana madzab Abu Hurairah, Thawus, Muhammad bin Ali, Atha', Hasan al-Bashri, dan fuqaha' Madinah. (Lihat Al-Mushannaf [5/146] Ibnu Abi Syaibah dan Al-Muhalla [6/84] oleh Ibn Hazm). Anjing Laut Hukumnya HALAL, sebagaimana pendapat Imam Malik, Syafii, Laits, Syai'bi, dan Al-Auza'i (lihat Al-Mughni 13/346). Katak/Kodok Hukumnya HARAM secara mutlak menurut pendapat yang rajih karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh, sebagaimana penjelasan di atas. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
