--- In [email protected], "Ina \(Pri-Ti\)" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Bagaimana tentang makan kepiting apakah diharamkan karena cara
mematikan hewan tersebut dengan cara dipukul, sebagaimana dalam
surat Al-Maaidah ayat 3 menyatakan bahwa :
>
> "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging
hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang
dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas,
kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu)
yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib
dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah
kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk
(mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka
dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu
agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-
ridai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena
kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang."
>


Saudaraku, berikut ini jawaban dari pertanyaan yang engkau tanyakan. Lebih luas 
daripada soal kepiting saja.
Sedangkan yang Saudara tanyakan merupakan cara bagaimana menyembelih binatang 
tersebut. Saya tidak tahu bagaimana cara menyembelih kepiting (secara umum 
binatang laut) seperti ikan, setahu saya semua binatang laut adalah HALAL 
BANGKAINYA (lihat hadits dipembahasan "Bangkai"). Tidak diceritakan bagaimana 
cara menyembelihnya. Menurut pandangan saya secara dzahir, "bangkai" (khusus 
bangkai binatang laut dan belalang) tidak diketahui bagaimana ia mati. Yang 
namanya bangkai berarti ia telah mati, tidak diketahui bagaimana ia mati. 
Sedangkan bila binatang laut itu masih hidup dan kita akan menyembelihnya, maka 
hal itu tidak diterangkan lebih lanjut dalam hadits. Demikian juga belalang, 
bagaimana cara kita menyembelih belalang?. Apakah cara penyembelihan binatang 
laut itu sama dengan binatang darat atau tidak. Sepengetahuan saya, binatang 
air itu akan mati dengan sendirinya jika ia diangkat dari habitatnya, dibiarkan 
begitu saja lama-lama mati sendiri. Lantas timbul pertanyaan, bagaimana jika 
binatang laut itu bisa bertahan lama di darat seperti misal kepiting?. 
Bagaimana cara kita menyembelihnya?. Apakah boleh direbus hidup-hidup/ditusuk 
saluran pernafasannya?. Jika cara itu dianggap tidak manusiawi (lebih tepat 
"peri kebinatangan"), maka apakah dengan memukul binatang tersebut merupakan 
cara yang manusiawi?. Tidak juga. Begitu juga belalang, dengan cara bagaimana 
kita menyembelihnya. Wallaahu 'alam. Menurut saya, lebih baik gunakan cara-cara 
yang tidak menyalahi ayat tersebut. Jangan dicekik/dipukul/dijatuhkan hingga 
mati tetapi sembelihlah pada saluran pernafasannya. Dari ayat tersebut, yang 
tampak oleh saya adalah pengharaman binatang dilihat dari sisi "CARA BAGAIMANA" 
binatang itu mati, (selain tentunya ada zat binatang yang sudah diharamkan, 
seperti babi. Walau bagaimanapun babi disembelih secara syar'i maka tetap haram 
karena zatnya memang sudah haram). Maka walaupun binatang yang akan dikonsumsi 
itu halal hukumnya, tetapi jika caranya tidak disembelih secara syar'i maka 
binatang itu menjadi haram. Jadi yang perlu diperhatikan adalah "CARA 
BAGAIMANA" binatang itu mati. Menurut saya, (melihat ayat tersebut) jangan 
menggunakan cara-cara mematikan binatang yang menyebabkan binatang itu menjadi 
haram hukumnya. Saya belum menemukan tata cara menyembelih sesuai sunnah 
Rasulullah, yang saya ketahui adalah bahwa menyembelih binatang itu harus pada 
saluran pernafasannya yang membuat ia mati dengan cepat, selain pisau/senjata 
yang digunakan harus tajam dan dengan menyebut nama Allah. Menurut pandangan 
saya, untuk (bangkai) binatang laut dan belalang, Rasulullah sallalaahu 'alaihi 
wa sallam menyatakan dengan tegas kehalalannya. Sehingga pengecualian atas ayat 
di atas telah ditegaskan oleh beliau. Bukankah apa yang dihalalkan oleh 
Rasulullah, maka Allah akan menghalalkan juga? Dan apa yang diharamkan 
Rasulullah, maka Allah akan mengharamkan juga. Inilah penjelasan saya sepanjang 
yang saya ketahui, apabila diantara Saudara-saudara yang bisa 
menambahkan/mengoreksi hal tersebut, maka saya ucapkan terimakasih. Wallaahu 
'alam.
Semoga kebaikan Saudara dibalas oleh Allah.


HUKUM MEMAKAN SWIKEE (KATAK)
Bagaimana sebenarnya hukum swikee? ([EMAIL PROTECTED])
Jawaban:
Untuk menjawab pertanyaan Anda, akan kami kemukakan beberapa dalil tentang 
makanan haram, yang mencakup di dalamnya masalah swikee (katak), apakah ia 
tergolong dalam makanan haram ataukah makanan yang halal. Sengaja kami 
kemukakan secara lebih terperinci, karena dalam masalah makanan yang haram ini 
banyak kaum muslimin yang tidak mengetahuinya. Islam memerintahkan kepada 
pemeluknya untuk memilih makanan yang halal serta menjauhi makanan haram. Dari 
Abu Hurairah r.a., Rasulullah saw bersabda:

"Sesungguhnya Allah baik, tidak menerima kecuali hal-hal yang baik, dan 
sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang mukmin sebagaimana yang 
diperintahkan kepada para rasul, Allah berfirman: 'Hai rasul-rasul, makanlah 
dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku 
Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan,' dan firman-Nya yang lain: 'Hai 
orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami 
berikan kepadamu.' Kemudian beliau mencontohkan seorang laki-laki, dia telah 
menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut serta berdebu, ia menengadahkan kedua 
tangannya ke langit: 'Yaa Rabbi! Yaa Rabbi!' sedangkan ia memakan makanan yang 
haram, dan pakaiannya dari harta yang haram, dan ia meminum dari minuman yang 
haram, dan dibesarkan dari hal-hal yang haram, bagaimana mungkin akan diterima 
doanya." (HR Muslim).

MAKANAN YANG HARAM

1. Bangkai
Yaitu, hewan yang mati bukan karena disembelih atau diburu. Hukumnya jelas 
haram dan bahaya yang ditimbulkannya bagi agama dan badan manusia sangat nyata, 
sebab pada bangkai terdapat darah yang mengendap sehingga sangat berbahaya bagi 
kesehatan.
Adapun bangkai ada beberapa macam.
A. Al-munkhaniqah, yaitu hewan yang mati karena tercekik, baik secara sengaja 
atau tidak.
B. Al-mauqudhah, yaitu hewan yang mati karena dipukul dengan alat/benda keras 
hingga mati olehnya atau disetrum dengan alat listrik.
C. Al-mutaraddiyah, yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat tinggi atau 
jatuh ke dalam sumur sehingga mati.
D. An-nathihah, yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya (lihat 
Tafsir Al-Qur'an al-Adzim 3/22 oleh Imam Ibnu Katsir).

Meskipun bangkai haram hukumnya, ada yang dikecualikan, yaitu bangkai ikan dan 
belalang. Hal ini berdasarkan keterangan dari hadits, Ibnu Umar berkata, 
"Dihalalkan untuk dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yaitu ikan dan 
belalang, sedang dua darah yaitu hati dan limpa." (Sahih, lihat takhrijnya 
dalam Al-Furqan hal 27 edisi 4/Th. 11). Rasululah juga pernah ditanya tentang 
air laut, maka beliau bersabda, "Laut itu suci airnya dan halal bangkainya." 
(Sahih, lihat takhrijnya dalam Al-Furqan 26 edisi 3/Th. 11). Syaikh Muhammad 
Nasiruddin al-Albani berkata dalam Silsilah as-Shahihah (no. 480), "Dalam 
hadits ini terdapat faedah penting, yaitu halalnya setiap bangkai hewan laut 
sekalipun terapung di atas air (laut)? Beliau menjawab: 'Sesungguhnya yang 
terapung itu termasuk bangkainya, sedangkan Rasulullah bersabda: 'Laut itu suci 
airnya dan halal bangkainya'." (HR Daraqutni). Adapun hadits tentang larangan 
memakan sesuatu yang terapung di atas laut tidaklah sahih. (Lihat pula 
Al-Muhalla (6/60--65) oleh Ibnu Hazm dan Syarh Shahih Muslim (13/76) oleh 
An-Nawawi).

2. Darah
Yaitu, darah yang mengalir sebagaimana dijelaskan dalam ayat lainnya: "Atau 
darah yang mengalir." (Al-An'Am: 145). Demikianlah dikatakan oleh Ibnu Abbas 
dan Sa'id bin Jubair. Diceritakan bahwa orang-orang jahiliah dahulu apabila 
merasa lapar, maka dia mengambil sebilah alat tajam yang terbuat dari tulang 
atau sejenisnya, lalu digunakan untuk memotong unta atau hewan,  yang kemudian 
darah yang keluar dikumpulkan dan dibuat makanan/minuman. Oleh karena itu, 
Allah mengharamkan darah kepada umat ini. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3/23--24).
Sekalipun darah adalah haram, tetapi ada pengecualiannya, yaitu hati dan limpa, 
berdasarkan hadits Ibnu Umar di atas tadi. Demikian pula sisa-sisa darah yang 
menempel pada daging atau leher setelah disembelih. Semuanya itu hukumnya 
halal. Syaikh Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, "Pendapat yang benar bahwa darah 
yang diharamkan oleh Allah adalah darah yang mengalir. Adapun sisa darah yang 
menempel pada daging, maka tidak ada satu pun dari kalangan ulama yang 
mengharamkannya." (Dinukil dari Al-Mulakhas al-Fiqhi 2/461 oleh Syaikh Dr. 
Shalih al-Fauzan).

3. Daging Babi
Babi yang dimaksud adalah babi baik peliharaan maupun liar, jantan maupun 
betina, dan mencakup seluruh anggota tubuh babi, termasuk minyaknya. Tentang 
keharamannya, telah ditandaskan dalam Alquran, hadits, dan ijma ulama.

4. Sembelihan untuk selain Allah
Setiap hewan yang disembelih dengan selain nama Allah hukumnya haram, karena 
Allah mewajibkan agar setiap makhluk-Nya disembelih dengan nama-Nya yang mulia. 
Oleh karena itu, apabila seorang tidak mengindahkan hal itu, bahkan menyebut 
nama selain Allah, baik patung, tagut, berhala, maupun yang lainnya, maka hukum 
sembelihan tersebut adalah haram menurut kesepakatan ulama.

5. Hewan yang Diterkam Binatang Buas
Yakni, hewan yang diterkam oleh harimau, serigala atau anjing, lalu dimakan 
sebagiannya kemudia mati karenanya, maka hukumnya adalah haram sekalipun 
darahnya mengalir dan bagian lehernya yang kena. Semua itu hukumnya haram 
dengan kesepakatan ulama. Orang-orang jahiliah dulu biasa memakan hewan yang 
diterkam oleh binatang buas, baik kambing, unta, sapi, maupun yang lainnya, 
maka Allah mengharamkan hal itu bagi kaum mukminin. Adapun hewan yang diterkam 
binatang buasa apabila dijumpai masih hidup (bernyawa), seperti kalau tangan 
dan kakinya masih bergerak atau masih bernapas, kemudian disembelih secara 
syar'i, maka hewan tersebut adalah halal karena telah disembelih secara halal.

6. Binatang Buas Bertaring
Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi saw. yang 
bersabda, "Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan." (HR 
Muslim). Perlu diketahui bahwa hadits ini mutawatir sebagaimana ditegaskan oleh 
Imam Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid (1/125) dan Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam 
I'lamul Muwaqqi'in (2/118--119). Maksud dziinaab yakni binatang yang memiliki 
taring atau kuku tajam untuk melawan manusia, seperti serigala, singa, anjing, 
macan tutul, harimau, beruang, kera, dan sejenisnya. Semua itu haram dimakan. 
(Lihat Syarh Sunnah (11/234) oleh Imam Al-Baghawi). Hadits ini secara jelas 
menunjukkan haramnya memakan binatang buas yang bertaring bukan hanya makruh 
saja. Pendapat yang menyatakan makruh saja adalah pendapat yang salah. (lihat 
At-Tamhid (1/111) oleh Ibnu Abdil Barr, I'lamul Muwaqqi'in (4-356) oleh Ibnu 
Qayyim dan As-Shahihah no. 476 oleh Al-Albani. Imam Ibnu Abdil Barr juga 
mengatakan dalam At-Tamhid (1/127): "Saya tidak mengetahui persilangan pendapat 
di kalangan ulama kaum muslimin bahwa kera tidak boleh dimakan dan tidak boleh 
dijual karena tidak ada manfaatnya. Dan, kami tidak mengetahui seorang ulama 
pun yang membolehkan untuk memakannya. Demikian pula anjing, gajah, dan seluruh 
binatang buas yang bertaring. Semuanya sama saja bagiku (keharamannya). Dan 
hujah adalah sabda Nabi saw., bukan pendapat orang ...."
Para ulama berselisih pendapat tentang musang, apakah termasuk binatang buas 
yang haram ataukah tidak. Pendapat yang rajih (kuat) bahwa musang adalah halal, 
sebagaimana pendapat Imam Ahmad dan Syafi'i, berdasarkan hadits dari Ibnu Abi 
Ammar, ia berkata, aku pernah bertanya kepada Jabir tentang musang, "Apakah ia 
termasuk hewan buruan?" Jawabnya: "Ya!" Lalu aku bertanya, "Apakah boleh 
dimakan?" Beliau menjawab, "Ya." Aku bertanya lagi, "Apakah engkau mendengarnya 
dari Rasulullah?" Jawabnya: "Ya." (HR Abu Daud (3801), Tirmizi (851), Nasai 
(5/191), dan disahihkan oleh Bukhari, Tirmizi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, 
Al-Hakim, Al- Baihaqi, Ibnu Qayyim serta Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Habir 
(1/1507).
Lantas, apakah hadits Jabir ini bertentangan dengan hadits larangan di atas? 
Imam Ibnu Qayyim menjelaskan dalam I'lamul Muwaqqi'in (2/120) bahwa tidak ada 
kontradiksi antara dua hadits di atas. Sebab, musang tidaklah termasuk kategori 
binatang buas, baik ditinjau dari segi bahasa maupun segi urf (kebiasaan) 
manusia. Penjelasan ini disetujui oleh Al-allamah al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul 
Ahwadzi (5/411) dan Syaikh Muhammad Nasiruddin al-Albani dalam At-Ta'liqat 
ar-Radhiyyah (3--28).

7. Burung yang Berkuku Tajam
Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata, "Rasulullah 
melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam." (HR Muslim).
Imam Al-Baghawi berkata dalam Syarh Sunnah (11/234), "Demikian juga setiap 
burung yang berkuku tajam seperti burung garuda, elang, dan sejenisnya." Imam 
Nawawi berkata dalam Syarh Shahih Muslim 13/72--73, "Dalam hadits ini terdapat 
dalil bagi mazhab Syafi'i, Abu Hanifah, Ahmad, Daud, dan mayoritas ulama 
tentang haramnya memakan binatang buas yang bertaring dan burung yang berkuku 
tajam."

8. Khimar Ahliyyah (Keledai Jinak)
Hal ini berdasarkan hadits dari Jabir, ia berkata, "Rasulullah melarang pada 
Perang Khaibar dari (makan) daging khimar dan memperbolehkan daging kuda." (HR 
Bukhari dan Muslim). Dalam riwayat lain disebutkan sebagai berikut. "Pada 
Perang Khaibar, mereka meneyembelih kuda, bighal, dan khimar. Lalu Rasulullah 
melarang dari bighal dan khimar, dan tidak melarang dari kuda. (Sahih, HR Abu 
Daud, Nasa'i, Ahmad, Ibnu Hibban, Baihaqi, Daraqutni, dan Al-Baghawi dalam 
Syarhu Sunnah no. 2811).
Dalam hadits di atas terdapat dua masalah. Pertama, haramnya keledai jinak. Ini 
merupakan pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan ulama 
setelah mereka berdasarkan hadits-hadits shahih dan jelas seperti di atas. 
Adapaun keledai liar, maka hukumnya halal dengan kesepakatan ulama. (Lihat 
Sailul Jarrar (4/99) oleh Imam Syaukani). Kedua, halalnya daging kuda. Ini 
merupakan pendapat Zaid bin Ali, Syafi'i, Ahmad, Ishaq bin Rahawaih, dan 
mayoritass ulama salaf berdasarkan hadits-hadits sahih dan jelas di atas. Ibnu 
Abi Syaiban meriwayatkan dengan sanadnya yang sesuai Syarah Bukhari Muslim dari 
Atha' bahwa beliau berkata kepada Ibnu Juraij: "Salafmu biasa memakannya 
(daging kuda)." Ibnu Juraij berkata, "Apakah sahabat Rasulullah?" Jawabnya, 
"Ya." (Lihat Subulus Salam (4/146--147) oleh Imam As-Shan'ani).

9. Al-Jallalah
Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu Umar r.a., ia berkata, "Rasulullah 
melarang dari jalalah unta untuk dinaiki." (HR Abu Daud). Dalam riwayat lain 
disebutkan, Rasulullah melarang dari memakan jallalah dan susunya." (HR Abu 
Daud, Tirmizi, dan Ibnu Majah).
"Dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata, "Rasulullah 
melarang dari keledai jinak dan jalalah, menaiki dan memakan dagingnya." (HR 
Ahmad dan dihasankan Al-Hafiz dalam Fathul Bari). Maksud al-jalalah yaitu 
setiap hewan, baik hewan berkaki empat maupun berkaki dua, yang makanan 
pokoknya adalah kotoran-kotoran, seperti kotoran manusia/hewan dan sejenisnya. 
(Fahul Bari). Ibnu Abi Syaiban dalam Al-Mushannaf meriwayatkan dari Ibnu Umar 
bahwa beliau mengurung ayam yang makan kotoran selama tiga hari. (Sanadnya 
sahih sebagaimana dikatakan Al-Hafidz dalam Fathul Bari 9/648).
Al-Baghawi dalam Syarh Sunnah (11/254) juga berkata, "Kemudian menghukumi suatu 
hewan yang memakan kotoran sebagai jallalah perlu diteliti. Apabila hewan 
tersebut memakan kotoran hanya bersifat kadang-kadang, maka ini tidak termasuk 
kategori jalalah dan tidak haram dimakan, seperti ayam dan sejenisnya ...."
Hukum jallalah haram dimakan sebagaimana pendapat mayoritas Syafi'iyyah dan 
Hanabilah. Pendapat ini juga ditegaskan oleh Ibnu Daqiq al-'Ied dari para 
fuqaha serta disahihkan oleh Abu Ishaq al-Marwazi, Al-Qaffal, Al-Juwaini, 
Al-Baghawi, dan Al-Ghazali. (Lihat Fathul Bari (9/648) oleh Ibnu Hajar). Sebab, 
diharamkannya jallalah adalah perubahan bau dan rasa daging dan susunya. 
Apabila pengaruh kotoran pada daging hewan yang membuat keharamannya itu 
hilang, maka tidak lagi haram hukumnya, bahkan hukumnya hahal secara yakin dan 
tidak ada batas waktu tertentu. Al-Hafiz Ibnu Hajar menjelaskan, "Ukuran waktu 
bolehnya memakan hewan jallalah yaitu apabila bau kotoran pada hewan tersebut 
hilang dengan diganti oleh sesuatu yang suci menurut pendapat yang benar." 
Pendapat ini dikuatkan oleh Imam Syaukani dalam Nailul Authar (7/464) dan 
Al-Albani dalam At-Ta'liqat ar-Radhiyyah (3/32).

10. Ad-Dhab (Hewan Sejenis Biawak) bagi yang Merasa Jijik Darinya
Hal ini berdasarkan hadits dari Abdur Rahman bin Syibl, ia berkata, "Rasulullah 
melarang dari makan dhab (hewan sejenis biawak). (Hasan, HR Abu Daud, Al-Fasawi 
dalam Al-Ma'rifah wa-Tarikh, Baihaqi, dan dihasankan Al-Hafiz Ibnu Hajar dalam 
Fathul Bari, serta disetujui oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no. 2390). Benar, 
terdapat beberapa hadits yang banyak sekali dalam Bukhari-Muslim dan selainnya 
yang menjelaskan bolehnya makan dhab, baik secara tegas berupa sabda Nabi 
maupun taqrir (persetujuan Nabi). Diantaranya hadits Abdullah bin Umar secara 
marfu' (samapai pada Nabi), "Dhab, saya tidak memakannya dan saya juga tidak 
mengharamkannya." (HR Bukhari dan Muslim).

11. Hewan yang Diperintahkan Agama Supaya Dibunuh
Dari Aisyah r.a., ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, "Lima hewan fasik yang 
hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram, yaitu ular, tikus, anjing 
hitam." (HR Muslim dan Bukhari dengan lafaz "kalajengking" gantinya "ular"). 
Imam Ibnu Hazm mengatakan dalam Al-Muhalla (6/73--74), "Setiap binatang yang 
diperintahkan oleh Rasulullah supaya dibunuh, maka tidak ada sembelihan 
baginya, karena Rasulullah melarang dari menyia-nyiakan harta, dan tidak halal 
membunuh binatang yang dimakan." (Lihat pula Al-Mughni (13/323) oleh Ibnu 
Qudamah dan Al-Majmu' Syarh Muhadzab (9/23) oleh Nawawi). Dari Ummu Syarik, ia 
berkata bahwa Nabi memerintahkan supaya membunuh tokek/cecak. (HR Bukhari dan 
Muslim). Imam Ibnu Abdil Barr berkata dalam At-Tamhid (6/129), "Tokek/cecak 
telah disepakati keharaman memakannya."

12. Hewan yang Dilarang untuk Dibunuh
Dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Rasulullah melarang membunuh empat hewan: semut, 
tawon, burung hud-hud, dan burung surad." (HR Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu 
Hibban, dan disahihkan Baihaqi dan Ibnu Hajar dalam At-Talkhis). Imam Syafii 
dan para sahabatnya mengatakan, "Setiap hewan yang dilarang dibunuh, berarti 
tidak boleh dimakan, karena seandainya boleh dimakan, tentu tidak akan dilarang 
membunuhnya." (Lihat Al-Majmu' (9/23) oleh Imam Nawawi). Haramnya hewan-hewan 
di atas merupakan pendapat mayoritas ahli ilmu sekalipun ada perselisihan di 
dalamnya, kecuali semut, nampaknya disepakati keharamannya. (Lihat Subulus 
Salam 4/156, Nailul Authar 8/465-468, Faaidhul Qadir 6/414 oleh Al-Munawi).
Dari Abdur Rahman bin Utsman al-Qurasyi, bahwasanya seorang tabib pernah 
bertanya kepada Rasulullah tentang kodok/katak dijadikan obat, lalu Rasulullah 
melarang membunuhnya. (HR Ahmad, Abu Daud, Nasai, Al-Hakim, Baihaqi, dan 
disahihkan Ibnu Hajar dan Al-Albani). Haramnya katak secara mutlak merupakan 
pendapat Imam Ahmad dan beberapa ulama lainnya serta pendapat yang sahih dari 
madzab Syafii. Al-Abdari menukil dari Abu Bakar Sidik r.a., Umar r.a., Utsman 
r.a., dan Ibnu Abbas r.a. bahwa seluruh bangkai laut hukumnya halal, kecuali 
katak (lihat pula Al-Majmu' [9/35], Al-Mughni [13/345], Adhwaul Bayan [1/59] 
oleh Syaikh As-Syanqithi, Aunul Ma'bud [14/121] oleh Adzim Abadi, dan Taudhihul 
Ahkam [6/26] oleh Al-Bassam).

13. Binatang yang Hidup di Dua Alam
Sejauh ini belum ada dalil dari Alquran dan hadits yang sahih yang menjelaskan 
tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat). Dengan 
demikian, binatang yang hidup di dua alam asal hukumnya adalah halal, kecuali 
ada dalil yang mengharamkannya. Berikut ini beberapa contoh dalil tentang hewan 
yang hidup di dua alam!

Kepiting
Hukumnya HALAL, sebagaimana pendapat Atha' dan Imam Ahmad. (Lihat Al-Mughni 
13/344 oleh Ibnu Qudamah dan Al-Muhalla 6/84 oleh Ibnu Hazm).

Kura-Kura dan Penyu
Hukumnya HALAL, sebagaimana madzab Abu Hurairah, Thawus, Muhammad bin Ali, 
Atha', Hasan al-Bashri, dan fuqaha' Madinah. (Lihat Al-Mushannaf [5/146] Ibnu 
Abi Syaibah dan Al-Muhalla [6/84] oleh Ibn Hazm).

Anjing Laut
Hukumnya HALAL, sebagaimana pendapat Imam Malik, Syafii, Laits, Syai'bi, dan 
Al-Auza'i (lihat Al-Mughni 13/346).

Katak/Kodok
Hukumnya HARAM secara mutlak menurut pendapat yang rajih karena termasuk hewan 
yang dilarang dibunuh, sebagaimana penjelasan di atas.





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke