Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu. Hukum bekerja di Bank (termasuk BI) saya kira sudah jelas dari fatwa para ulama. Namun dalam kesempatan ini saya ingin mengemukakan sisi lain bahwa ternyata ada beberapa pihak tertentu dalam barisan harakah Islam yang berusaha untuk mengkaburkan fatwa ini dengan berbagai syubhat. Di bawah ini saya kutipkan poin2 dari dialog yang saya lakukan dg seorang pejabat BI yang juga seorang kader harakah. Mohon maaf bahwa saya tidak bisa menyebutkan namanya. Dialog ini telah diedit dengan menghilangkan bagian-bagian yang tidak relevan, terlalu teknis atau bagian yang terlalu ekstensif menggunakan terminologi-terminologi internal BI (yang mungkin akan kurang difahami oleh masyarakat awam) Pernyataan, balasan, bantahan saya susun dengan nomor argumen.
Dia (pejabat BI) menyatakan argumen-argumennya: Waktu itu, ane sempat tanya ke murobbi ane dan beliau juga mengkonfirmasi ke para ustadz dan kesimpulannya beliau masuk BI hukumnya wajib (disarankan)...karena BI adalah regulator dan otoritas yang mengatur sistem perekonomian indonesia dan dampak kebijakannya mempengaruhi umat islam di indo... Mengenai BI: Argumen 1 BI bukan bank konvensional yang memberikan kredit plus kewajiban bunga ke debitor... BI walaupun membayarkan bunga SBI ke bank pemilik SBI namun uang untuk membayar bunga SBI itu adalah dari printing money (bukan dari praktek pembungaan uang)... Argumen 2 Sebagai otoritas, BI mengatur sistem ekonomi, moneter, sistem pembayaran dan perbankan (termasuk syariah)...artinya kebijakan BI akan mempengaruhi umat islam di indo... Argumen 3 BI dimiliki oleh rakyat indonesia (negara) bukan milik Gubernur BI atau Dewan gubernur...sedangkan apabila (misalnya) kita kerja dengan PwC atau unilever, astra, dsb pemilik dari perusahaan itu adalah orang asing (bisa jadi yahudi atau nasrani) Argumen 4 Salah satu orientasi dari ikhwah kita sekarang adalah menempati posisi strategis di pemerintahan pusat/daerah..termasuk di lembaga pemerintah...insya Alloh apabila BI dipimpin ikhwah maka akan baik hasilnya ketimbang oleh non... Argumen 5 Gaji pegawai BI itu dari printing money, bukan dari pendapatan valas. Pendapatan valas itu lebih merupakan upaya untuk menjaga likuiditas uang (valas) pemerintah di BI.... Saya (Faidzin) menanggapi: Thd Argumen 1 Ternyata sekitar 30% pendapatan BI berasal dari KLBI? (sebagaimana yang tercantum di Laporan Surplus Defisit BI). Yang walaupun tidak ada pelimpahan lagi, namun outstandingnya masih cukup signifikan. Thd Argumen 5 Kalau nggak salah pengeluaran terbesar setelah pelaksanaan kebijakan moneter (bunga SBI) adalah beban pengelolaan devisa dan gaji pegawai. Jika digabungkan dengan pernyataan Antum sebelumnya, boleh saya simpulkan bahwa dua dari tiga pengeluaran terbesar di BI dibiayai dari printing money yang notabene membebani inflasi dan tentunya membebani rakyat dan khususnya umat Islam. Dan ternyata di bagian penerimaan di Laporan Surplus Defisit tidak saya temukan penerimaan dari printing money. Mengatakan bahwa "pendapatan valas itu lebih merupakan upaya untuk menjaga likuiditas uang (valas) pemerintah di BI...." sepertinya tidak relevan. Di Nuansa (majalah internal BI) dinyatakan bahwa Direktorat Pengelolaan Devisa (DPD)-lah penyumbang pendapatan terbesar di BI yang sangat diandalkan oleh BI. Jadi intinya, gaji pegawai BI sebenarnya dibiayai dari portfolio pengelolaan devisa, KLBI dan lain-lainnya, dengan komposisi terbesar pada pengelolaan devisa dan KLBI. Sang harakiy membalas lagi: Thd Argumen 1 Tugas bank sentral di dunia adalah sebagai regulator dan tidak bertugas memberikan kredit kepada sektor riil. Kasus KLBI adalah kasus special yang terjadi di Indonesia dan itupun spesifik untuk membantu sektor pertanian dan tidak berlaku untuk sektor lain di luar sektor pertanian. Apabila penerimaan bunga KLBI ini dikaitkan ke penerimaan gaji pegawai BI, memang betul terdapat porsi kecil yang berasal dari bunga KLBI. Namun demikian, patut kita sadari bahwa selama perekonomian Indonesia masih menganut dual sistem (konvensional dan islami) maka percampuran antara bunga dan bukan bunga tidak bisa dihindari. Thd Argumen 5 Untuk membayar bunga SBI, kita printing money sedangkan untuk membayar gaji pegawai kita pake sumber internal (pendapatan devisa, dll) apabila kurang tentu printing money lagi.... Saya balas lagi: Thd Argumen 1 dan 5. Kalaupun KLBI adalah kasus special, bagaimana menanggapi bahwa dalam pendapatan devisa termasuk di dalamnya pendapatan BUNGA dari penempatan valas (seperti terlihat pada chart of account BI). Kalau Antum bilang di gaji peg BI ada porsi KECIL dari bunga KLBI, sepertinya saya berpendapat bahwa porsinya cukup besar sampai bisa mencapai 30% dari gaji. Soalnya 30% dari pendapatan BI (yg akhirnya mengalir ke pegawai) berasal dari KL. Belum lagi kalau ditambah bunga dari penempatan valas dll. Dapat saya utarakan bahwa: 1. Bunga SBI dan gaji Pegawai BI didanai (terutama) DARI Pengelolaan Devisa dan bunga KL (selain pendapatan negligible lain) 2. Mekanisme pembayaran Bunga SBI dan gaji Pegawai (dan biaya lain) yaitu DENGAN mencetak uang. 3. BI berada di lumpur riba yang pekat ! Thd Argumen 2, 3 dan 4. BI bekerja untuk menjaga kestabilan moneter yang ujung-ujungnya untuk kemaslahatan rakyat indo dan umat Islam. Artinya Antum melihat adanya kemaslahatan untuk tetap di BI. Namun bagaimana jika di depan kita ada hadits Rasulullah yang artinya: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya." (BI adalah pemakan riba dari penempatan devisa dan pemberi makan dengan riba lewat bunga SBI, penatausaha KL adalah penulis riba, penandatangan SPK KLBI adalah saksi riba) Hadits tersebut memberi konsekuensi tegas dan jelas. Bagaimana menghadapi dilema ini? Yaitu antara maslahat menjaga inflasi dll dan ancaman Rasul? Setahu ane, sesuatu yang telah ditegaskan dengan jelas dan tegas dalam syariat maka hukumnya pun menjadi pasti dan dengan melaksanakannya PASTI akan membawa kemaslahatan. Sedangkan maslahat bekerja di BI untuk menjaga BI dari penguasaan orang kafir dan untuk menjaga inflasi adalah maslahat menurut pemikiran manusia. Dalam syariat, maslahat menurut ra'yu hanya bersifat perkiraan dan tidak pasti. LALU, mana yang akan diperjuangkan, antara maslahat yang pasti dari syariat yang sudah pasti atau maslahat yang masih bersifat perkiraan ra'yu? Kalau kemudian diperkirakan bahwa BI akan dikuasai orang kafir kalau ditinggalkan oleh orang kafir, maka saya katakan: Jika ada 100 orang pegawai BI, 90 orang muslim dan 10 kafir (representasi pendd Indo kan? = katakanlah pendd indo 200 juta) Lalu ada yang 45 muslim jadi melek syariat semua shg keluar dari BI. Jadilah 55% pegawai BI orang kafir shg kafir menguasai BI. Tapi jangan lupa 45 orang muslim yang keluar tadi merupakan representasi dari rakyat Indo juga. Artinya 45% rakyat Indonesia sudah melek syariat. Itu ada 90 juta lho akh. Dan itu jumlah 90 juta itu sudah cukup untuk berjihad menegakkan syariat di Indonesia sehingga tidak ada lagi BI. Yang ada adalah Baitul Maal Indonesia. Kalau dikatakan bahwa waktu untuk menunggu jumlah 45% itu masih lama dan untuk mengisi waktu yang lama itu sebaiknya ikhwan2 bekerja di BI untuk setidaknya untuk memberi warna Islami di BI dan walaupun sedikit bisa memberi pengaruh untuk lingkungan BI dan kebijakan BI. Namun suatu kenyataan bahwa suara ikhwan2 sangat minoritas di BI. Apatah artinya jika ingin menggapai maslahat (yang lagi2 perkiraan manusia itu) dengan mengorbankan hukum syar'i yang telah pasti dan kokoh? AKHIR DARI DIALOG Mungkin di antara ikhwan milis assunnah memiliki jawaban yang lebih tajam lagi, terutama untuk argumen 2, 3 dan 4. Silakan dikemukakan, boleh japri juga. Insya Allah kalau ada perkembangan dialog akan saya kabarkan lagi. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh --------------------------------- Do you Yahoo!? Get on board. You're invited to try the new Yahoo! Mail Beta. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
