|
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh Afwan, mohon penjelasan dari hadits berikut:
"Mengapa tidak kamu ambil kulitnya, kemudian kamu samak dan memanfaatkan?" Para sahabat menjawab: "Itu kan bangkai!" Maka jawab Rasulullah: "Yang diharamkan itu hanyalah memakannya." (Riwayat Jama'ah, kecuali Ibnu Majah) Dan
diriwayatkan pula, bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda: "Kulit apa saja kalau sudah disamak, maka sungguh menjadi suci/bersih." (Riwayat Muslim dan lain-lain) Kulit yang disebut dalam hadis-hadis ini adalah umum, meliputi kulit anjing dan kulit babi. Yang berpendapat demikian ialah madzhab Dhahiri, Abu Yusuf dan diperkuat oleh Imam Syaukani.
--------------------- dari penjelasan diatas, apakah berarti kita diperbolehkan memakai sepatu / baju yang terbuat dari kulit babi atau anjing yg terkadang dijual ditoko ( berarti sudah disamak? ) Afwan, mungkin bahasa indo saya yg kurang bagus, apakah sebenarnya disamak itu? apakah maksudnya sudah dibersihkan? Yang berarti kalau sudah masuk toko, berarti sudah dibersihkan? syukron atas penjelasannya.
والسلام عليكم ورحمة الله
وبركاته
Wassalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh Aqila
__._,_.___
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] YAHOO! GROUPS LINKS
|
