Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ... Berikut saya kutip fatwa dari syaikh Bin Baz yang dikutip oleh sebuah bulletin Islam.
PERTANYAAN: Binatang binatang melata yang ada di rumah seperti semut jangkrik dan binatang sejenisnya. Bolehkah membunuhnya dengan air, atau dibakar atau apa yang harus saya lakukan? JAWABAN: Apabila binatang binatang melata ini menyakiti, boleh membunuhnya. Tetapi bukan dengan cara membakar, namun dengan berbagai cara membinasakan lainnya, karena sabda Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam, "Lima macam binatang fasiq yang boleh dibunuh di tanah halal dan di tanah haram; ular, burung gagak hitam pekat, tikus, anjing gila, dan burung elang." Pada kata 'al hayyah/ular', Nabi shallallahu'alaihi wa sallam mengabarkan tentang gangguannya dan ia adalah binatang binatang fasik, maksudnya mengganggu / menyakiti dan diizinkan membunuhnya. Demikian pula binatang melata sejenisnya, apabila mengganggu, boleh dibunuh di tanah halal dan haram. Seperti semut, jangkrik, nyamuk dan binatang sejenisnya yang mengganggu. (Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah, Jilid V hal. 301 - 302. Syaikh Bin Baz). -- Demikian semoga bermanfaat. Wassalamu'alaikum Chandraleka Independent IT Writer Visit http://come.to/digitalworks a source for computer hobbyist ----- Original Message ----- > 2. Tanya: membunuh semut dan lalat > Posted by: "aqila nuha" [EMAIL PROTECTED] > Date: Tue Jul 18, 2006 4:34 am (PDT) > > > ?????? ????? ????? ???? ??????? > Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh > > Dijelaskan bahwa semut termasuk binatang yg dilarang dibunuh, apakah yg dimaksud semut hitam saja atau segala jenis semut. Sebab terkadang banyak sekali semut dirumah saya, terutama semut merah, yg suka menggigit anak2 saya. Lalu, bagaimanakah cara menghilangkannya, jika tidak diperbolehkan membunuhnya. (yg kadang membuat saya secara tidak sengaja jadi membunuhnya, sewaktu membersihkannya). Ada juga yg mengatakan, boleh dibunuh asal jangan dgn cara dibakar. dan itu berlaku untuk segala jenis semut. Mohon penjelasannya. (Juga tentang lalat - bolehkah kita membunuhnya, dan bagaimanakah cara membunuh yg diperbolehkan) > > ??????? ????? ????? ???? ??????? > Wassalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh > Aqila > Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
