Wa'alaikumus salaam warahmatullah,
Haram hukumnya.
Saya kutipkan sebagian dari:
[Ibn Baz, Kitab ad-Da’wah, hal. 19-20]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Darul Haq]

“Artinya : Di dalam rumah itu terdapat tirai dari kain tipis yang bergambar patung dan di dalam rumah itu terdapat seekor anjing. Perintahkan agar gambar kepala patung yang berada di pintu rumah itu dipotong sehingga bentuknya menyerupai pohon, dan perintahkan agar tirai itu dipotong dan dijadikan dua buah bantal untuk bersandar dan perintahkan agar anjing itu keluar dari rumah” [Hadits Riwayat At-Tirmidzi dalam Al-Adab 2806]

Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan perintah tersebut sehingga Jibril Alaihis salam masuk ke dalam rumah itu. Diriwayatkan oleh An-Nasa’i dengan sanad yang baik[2]. Dalam hadits tersebut bahwa anjing itu adalah anjing kecil milik Hasan atau Husain yang secara sembunyi-sembunyi tinggal di dalam rumah itu. Dalam sebuah hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau besabda.

“Artinya : Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan lukian” [3].


Dhanny Kosasih bin Gunawan Kosasih bin Koo Giong Hoa

ADitya Prayoga <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
assalamuala'ikum.

saya adit dari bali, saya punya keinginan untuk mengurus anjing, yang mau saya tanyakan adalah, bolehkah seorang muslim mengurus seekor anjing? dengan tujuan sekedar hobby,
sekian dan terima kasih..

Asnaiff

_________________________________
Apakah Anda Yahoo!?
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!
http://beta.id.yahoo.com/



Try the all-new Yahoo! Mail . "The New Version is radically easier to use" – The Wall Street Journal __._,_.___

Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]





YAHOO! GROUPS LINKS




__,_._,___

Kirim email ke