wa'alaikumussalaam warahmatullah wabarakaatuh,
Tentang penggunaan bunga bank, berikut ana cuplikan dari buku "Bunga Bank Haram?" halaman 39 bagian "Cara Memfungsikan Bunga-bunga Bank".
----------------------------------------------------------------------------
Dalam kaidah umum ditegaskan bahwa uang haram itu tidak harus dikembalikan dan tidak layak dimakan.
Uang haram yang diperoleh dengan kerelaan yang memberikannya, sementara si pemberi juga sudah mendapatkan imbalan yang juga haram, seperti orang yang menerima uan dari menjual minuman keras, babi, atau melacur dan berbuat maksiat, uang itu tidak wajib dikembalikan kepada yang telah memberikannya sehingga tidak menggabungkan antara imbalan dengan pembayarannya menjadi miliknya semua. Karena dengan demikian berarti membantunya untuk melakukan perbuatan dosa dan permusuhan. Namun uang itupun tidak halal dimakan oleh yang memperolehnya, kerena itu uang
kotor. Sehingga yang harus dilakukan adalah menghindarinya dengan membelanjakannya untuk kepentingan umum. Si pelaku akan mendapatkan pahala karena memelihara diri dari yang haram dan menghindari yang haram demi mendapatkan keridhaan Allah, bukan pahala sedekah. Karena Allah itu baik dan tidak akan menerima yang tidak baik.
Berbagai bunga riba juga jangan dibiarkan menjadi milik bank-bank riba sehingga bank-bank itu tidak semakin kuat karenanya untuk melakukan berbagai usaha haram bahkan mengarahkan dana itu untuk memerangi Islam dan kaum muslimin. Namun yang memegang uang itu juga haram menggunakannya, karena itu hasil usaha kotor. Sehingga yang harus dilakukan adalah menghindarinya dengan membelanjakannya untuk kepentingan umum. Seluruh muktamar Islam dan berbagai lembaga pengkajian fiqih di dunia modern sekarang ini telah memutuskan demikian.
Sementara dalam keputusan Lembaga Pengkajian Fiqih yang terikut
dengan Rabithah Al-Alam Al-Islami yang diadakan di Mekkah Al-Mukarramah pada bulan Rajab tahun 1406 H tersebutkan hal-hal berikut:
Segala keuntungan yang berasal dari bunga riba adalah uang haram menurut syariat, tidak boleh digunakan oleh seorang muslim, menjadi simpanan pribadi atau untuk orang yang wajib dinafkahinya dalam segala urusannya. Uang itu harus digunakan untuk kemaslahatan umum bagi kaum muslimin, untuk membangun sekolahan, rumah sakit dan sejenisnya. Namun itu bukan termasuk sedekah, namun hanya merupakan pembersihan harga dari yang haram saja.
Namun juga tidak dibolehkannya meninggalkan bunga-bunga di bank-bank riba untuk memperkuat dan menambah dosa bank-bank itu di luar sana. Karena biasanya uang itu akan digunakan untuk usaha-usaha Kristenisasi dan Zionisme. Dengan cara itu, harta kaum muslimin berubah menjadi senjata untuk memerangi kaum muslimin sendiri dan menyesatkan generasi mereka dari
aqidah yang benar. Perlu diketahui, bahwa seorang muslim tidak boleh terus bekerjasama dengan bank-bank riba itu, dengan atau tanpa bunga. Lembaga juga menuntut para pendiri bank-bank Islam untuk mengambil kader-kader yang masih bersih dari bank-bank tersebut yang masih bisa digunakan, lalu dikuasai, ditempa dan diberi penyadaran terhadap hukum-hukum Islam serta adab-adab yang benar, sehingga segala sistem kerja dan aktivitas mereka bersesuai dengan hukum-hukum Islam yang ada.
Allah adalah Penolong yang selalu memberika taufik. Semoga shalawat dan salam dilimpahkan kepada penghulu kita Nabi Muhammad, sanak keluarga beliau serta para Sahabat beliau.
Dalam fatwa dan saran-saran Dewan Ulama di muktamar kedau tentang bank Islam yang diadakan di Kuwait pada bulan Jumadil Akhir tahun 1403, ditegaskan sebagai berikut:
Dewan menyarankan para pemodal Islam untuk mengarahkan modal mereka
terlebih dahulu kepada bank-bank Islam, badan-badan usaha dan perusahaan Islam di negeri Arab atau di negeri-negeri Islam lainnya, baru di negeri-negeri lain. Sampai semua usaha itu berjalan dengan sempurna, segala bunga yang mereka peroleh tetap merupakan hasil kotor. Mereka harus menyelamatkan diri dan menghindarinya serta membelanjakannya untuk kepentingan umum kaum muslimin. Bersikap terus menitipkan dana kepada bank-bank dan badan usaha riba sementara upaya di atas masih bisa dilakukan, dianggap sebagai usaha yang haram menurut syariat.
Sementara dalam seminar kelima tentang problematika zakat kontemporer yang diadakan di Bahrain pada bulan Syawwal ditegaskan sebagai berikut:
Uang haram itu tidak dikembalikan kepada yang memberikannya, kalau orang itu masih terus melakukan sistem kerja haram, bukan pekerjaan halal yang dapat menjaga kesucian harta, seperti bunga riba misalnya. Akan tetapi uang itu harus
dibelanjakan di jalan-jalan kebaikan (untuk kepentingan umum).
----------------------------------------------------------------------------------------------
Wallahu'alam bishawab.
Dhanny Kosasih bin Gunawan Kosasih bin Koo Giong Hoa
(l. 1982M)
Arie Eko Nugroho <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Arie Eko Nugroho <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
assalamu'alaikum.
Ana minta bantuan antum sekalian tentang beberapa
permasalahan berikut :
1. Ana punya tabungan di bank ribawi karena di tempat ana
tidak ada bank syariah tapi ana ingin uang ana bersih dari
riba. Bolehkah bunga tabungan ana diambil untuk diberikan
kepada fakir atau anak yatim atau yang lainnya?
Jika tidak harus diapakan bunga tersebut ?
2. Apakah ada larangan dari hadist tentang bekerja di
perantauan meninggalkan anak dan istri di kampung?
Mohon ada yang bisa menjawab dengan dalil.
Jazakumullah khoir __._,_.___
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
![]()
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "assunnah" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
__,_._,___
Kirim email ke
