Assalaamu 'alaikum warahmatullohi wabarakaatuh.

Ikhwan sekalian yang saya hormati,

Bagaimana pendapat ikhwan mengenai hukum rokok dan merokok. Karena ulama-ulama masih berbeda pendapat

tentang hukumnya.

Ada yang bilang rokok dan merokok haram keseluruhannya dan ada yang bilang rokok halal pada dzatnya sedangkan

merokok hukumya tergantung sebabnya. Jika sebanya ada maka hukumnya ada jika sebabnya hilang maka hukumnya halal.

Maksudnya jika merokok bisa menyebabkan kebinasaan pada penggunanya maka hukumnya haram sedangkan jika tidak

menyebabkan apa-apa maka hukumnya mubah atau boleh.

Mohon dijelaskan dengan aladalil-dali yang kuat.

Wassalamu'alaikum wr. wb.

 
Mit freundlichen Grusse - Best regards,
 
Mohamad Gazali
QM - AW - Industrial Engineering
Epcos Pte Ltd
+62 (778) 455315 ext. 118
[EMAIL PROTECTED]
www.epcos.com
 
__._,_.___

Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]





YAHOO! GROUPS LINKS




__,_._,___

Kirim email ke