Assalaamu 'alaikum warahmatullohi wabarakaatuh.
Ikhwan sekalian yang saya hormati,
Bagaimana pendapat ikhwan mengenai hukum rokok dan merokok. Karena ulama-ulama masih berbeda pendapat
tentang hukumnya.
Ada yang bilang rokok dan merokok haram keseluruhannya dan ada yang bilang rokok halal pada dzatnya sedangkan
merokok hukumya tergantung sebabnya. Jika sebanya ada maka hukumnya ada jika sebabnya hilang maka hukumnya halal.
Maksudnya jika merokok bisa menyebabkan kebinasaan pada penggunanya maka hukumnya haram sedangkan jika tidak
menyebabkan apa-apa maka hukumnya mubah atau boleh.
Mohon dijelaskan dengan aladalil-dali yang kuat.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Mit freundlichen Grusse - Best regards,
Mohamad
Gazali
QM - AW - Industrial
Engineering
Epcos Pte
Ltd
+62 (778) 455315 ext.
118
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "assunnah" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
