DERAJAT HADITS SHALAT TARAWIH DUA PULUH TIGA RAKA'AT

Oleh
Al-Utadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
sumber http;//www.almanhaj.or.id

Hadits Pertama

"Artinya : Dari Ibnu Abbas, sesungguhnya Nabi Shallahu
'alaihi wa sallam, shalat di bulan Ramadlan dua puluh
raka'at, [Hadits riwayat : Ibnu Abi Syaibah, Abdu bin
Humaid, Thabrani di kitabnya Al-Mu'jam Kabir dan
Awsath, Baihaqi dan bnu Adi dan lain-lain]

Di riwayat lain ada tambahan : "Dan (Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam) witir (setelah shalat dua puluh
raka'at)". Riwayat ini semuanya dari jalan Abu
Syaibah, yang namanya : Ibrahim bin Utsman dari
Al-Hakam dari Miqsam dari Ibnu Abbas.

Imam Thabrani berkata : "Tidak diriwayatkan dari Ibnu
Abbas melainkan dengan isnad ini".

Imam Baihaqi berkata : "Abu Syaibah menyendiri
dengannya, sedang dia itu dla'if". 

Imam Al-Haistami berkata di kitabnya "Majmauz Zawaid
(3/172) : "Sesungguhnya Abu Syaibah ini dla'if".

Al-Hafidz (Ibnu Hajar) berkata di kitabnya Al-Fath
(syarah Bukhari) : "Isnadnya dla'if".

Al-Hafidz Zaila'i telah mendla'ifkan isnadnya di
kitabnya Nashbur Rayah (2/153).

Demikian juga Imam Shan'ani di kitabnya Subulus Salam
(syarah Bulughul Maram) mengatakan tidak ada yang sah
tentang Nabi shalat di bulan Ramadlan dua puluh
raka'at.

Saya berkata : Bahwa hadits ini "Dlai'fun Jiddan"
(sangat leamhf). Bahkan muhaddits Syaikh Muhammad
Nashiruddin Al-Albani mengatakan : "Maudlu". Tentang
kemaudlu'an hadits ini telah beliau terangkan di
kitabnya "Silsilah Hadits Dla'if wal Maudlu" dan
"Shalat Tarawih" dan "Irwaul Ghalil". Siapa yang ingin
mengetahui lebih luas lagi tentang masalah ini,
bacalah tiga kitab Al-Albani di atas, khususnya kitab
shalat tarawih.

Sebagaimana telah kita ketahui dari keterangan
beberapa ulama di atas sebab lemahnya hadits ini,
yakni karena di isnadnya ada seorang rawi tercela,
yaitu Ibrahim bin Utsman Abu Syaibah. Tentang dia ini,
ulama-ulama ahli hadits menerangkan kepada kita :

[1]. Kata Imam Ahmad, Abu Dawud, Muslim, Yahya, Ibnu
Main dan lain-lain : "Dla'if".
[2]. Kata Imam Tirmidzi : "Munkarul Hadits".
[3]. Kata Imam Bukhari : "Ulama-ulama (ahli hadits)
mereka diam tentangnya" (ini satu istilah untuk rawi
lemah tingkat tiga). 
[4]. Kata Imam Nasa'i dan Daulaby : "Matrukul Hadits".
[5]. Kata Abu Hatim : "Dla'iful Hadits, Ulama-ulama
diam tentangnya dan mereka (ahli hadits) meninggalkan
haditsnya". 
[6]. Kata Ibnu Sa'ad : "Adalah dia Dla'iful Hadits". 
[7]. Kata Imam Jauzajaniy : "Orang yang putus" (satu
istilah untuk lemah tingkat ketiga). 
[8]. Kata Abu Ali Naisaburi : "Bukan orang yang kuat
(riwayatnya)'. 
[9]. Kata Imam Ad-Daruquthni : "Dla'if". 
[10]. Al-Hafidz menerangkan : "Bahwa ia meriwayatkan
dari Al-Hakam hadits-hadits munkar".

Periksalah kitab-kitab :

[1]. Irwaul Ghalil, oleh Muhaddits Syaikh Al-Albani. 2
: 191, 192, 193. 
[2]. Nashbur Raayah, oleh Al-Hafidz Zaila'i. 2 : 153. 
[3]. Al-Jarh wat Ta'dil, oleh Imam Ibnu Abi Hatim. 2 :
115 
[4]. Tahdzibut-Tahdzib, oleh Imam Ibnu Hajar. 1 : 144,
145 
[5]. Mizanul I'tidal, oleh Imam Adz-Dzahabi. 1 : 47,
48


Hadits kedua.

"Artinya : Dari Yazid bin Ruman, ia berkata : Adalah
manusia pada zaman Umar bin Khattab mereka shalat
(tarawih) di bulan Ramadlan dua puluh tiga raka'at".
[Hadits Riwayat : Imam Malik di kitabnya Al-Muwath-tha
1/115]

Keterangan :
Hadits ini tidak sah ! Ketidaksahannya ini disebabkan
karena dua penyakit :

Pertama :
"Munqati" (Terputus Sanadnya). Karena Yazid bin Ruman
yang meriwayatkan hadits ini tidak bertemu dengan Umar
bin Khaththab atau tidak sezaman dengannya. Imam
Baihaqi sendiri mengatakan : Yazid bin Ruman tidak
bertemu dengan Umar. Dengan demikian sanad hadits ini
terputus. Sanad yang demikian oleh Ulama-ulama ahli
hadits namakan Munqati'. Sedang hadits yang sanadnya
munqati' menurut ilmu Musthalah Hadits yang telah
disepakati, masuk kebagian hadits Dla'if yang tidak
boleh dibuat alasan atau dalil.

Tentang tidak bertemunya Yazid bin Ruman ini dengan
Umar telah saya periksa seteliti mungkin di
kitab-kitab rijalul hadits yang ternyata memang benar
bahwa ia tidak pernah bertemu atau sezaman dengan Umar
bin Khattab.


Kedua.
Riwayat diatas bertentangan dengan riwayat yang sudah
shahih di bawah ini :

Hadits Ketiga.
"Artinya : Dari Imam Malik dari Muhammad bin Yusuf
dari Saib bin Yazid, ia berkata : "Umar bin Khattab
telah memerintahkan Ubay bin Ka'ab dan Tamim Ad-Dariy
supaya keduanya shalat mengimami manusia dengan
sebelas rakaat".

Sanad hadits ini shahih, karena :
[1]. Imam Malik seorang Imam besar lagi sangat
kepercayaan yang telah diterima umat riwayatnya. 
[2]. Muhammad bin Yusuf seorang kepercayaan yang
dipakai riwayatnya oleh Imam Bukhari dan Muslim. 
[3]. Sedang Saib bin Yazid seorang shahabat kecil yang
bertemu dan sezaman dengan Umar bin Khatab. 
[4] Dengan demikian sanad hadits ini
Muttashil/bersambung.

Kesimpulan.
[1]. Riwayat-riwayat yang menerangkan bahwa Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat di bulan Ramadlan
(shalat tarawih) 20 raka'at atau 21 atau 23 raka'at
tidak ada satupun yang shahih. Tentang ini tidak
tersembunyi bagi mereka yang alim dalam ilmu hadits. 

[2]. Riwayat-riwayat yang menerangkan bahwa di zaman
Umar bin Khattab para shahabat shalat tarawih 23
raka'at tidak ada satupun yang shahih sebagaimana
keterangan di atas. Bahkan dari riwayat yang Shahih
kita ketahui bahwa Umar bin Khattab memerintahkan
shalat tarawih dilaksanakan sebelas raka'at sesuai
dengan contoh Rasululullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam [1].

[Disalin dari kitab Al-Masaa-il (Masalah-Masalah
Agama)- Jilid ke satu, Penulis Al-Ustadz Abdul Hakim
bin Amir Abdat, Terbitan Darul Qolam - Jakarta,
Cetakan ke III Th 1423/2002M]





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke