Sekali lagi, Jazakallah Khoiron Katsiro.
Ana mendapat ilmu dari penjelasan antum.
Ijinkan ana bertukar pendapat dan pemahaman, sebab pemahaman ana mungkin
salah.
setelah membaca buku tersebut.

Untuk kata "merangkapi" ana masih belum mendapatkan intinya, yaitu apakah
double dipakai atau tidak ketika tidak ada udzur syar'i?
Kiranya Akhi Budi bisa menjawab hal ini.

Kemudian Akhi Budi, ana nukilkan Annur-31.

31.  Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka
menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya
kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau
putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara
laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau
putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau
budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada
Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.

Kalimat yang ana tebalkan dan beri warna dimana ana pahami dalam buku Jilbab
untuk muslimah (Syaikh Al-Albani) adalah :
Khimar hendaklah dipakai dan kemudian yang tidak diperbolehkan terlihat
adalah perhiasannya (perhiasan yang nampak ketika khimar digunakan)
dan perhiasan tersebut diperbolehkan diperlihatkan kepada orang-orang yang
dikecualikan. Apakah seperti itu maksudnya?
Dan seperti apakah makna perhiasan tersebut ?

Afwan apa yang ana sampaikan cukup ngejelimet, namun Insya Allah ini
semata-mata untuk memahami agama ini.
Mungkin ana salah memahami isi buku tersebut.
Jadi Ikhwan semua, khususnya Akhi Budi.
Ana mengharapkan ada penjelasan yang cukup detail  tentang hal ini.

Jazakallah khoiron Katsiro.

Abu Bishna



-----Original Message-----
From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Behalf Of Budi Ari
Sent: 25 July, 2006 1:46 PM
To: [email protected]
Subject: RE: [assunnah] Jilbab, baju kurung dan Khimar - pertanyaan
tambahan

Sama-sama Pak,

Saya memahaminya jilbab adalah yang merangkapi khimar, hal ini saya pahami
ketika saya bertanya kepada Ustadz Yazid, semoga Allah Ta'ala menjaganya,
ketika saya berselisih paham dengan Ibunda saya.

Ustadz ibunda saya bilang kalau sudah berhenti haid maka tidak wajib
memakai jilbab berdasarkan QS. An Nur ayat 60, artinya kepala dan rambut
boleh kelihatan. (Semoga Allah Ta'ala mengampuni Ustadz tersebut, dari
pemahaman ini ada wanita2 muslimah yang telah berhenti haid memperlihatkan
kepala dan rambutnya kepada yang tidak berhak)

Namun jawaban dari Ustadz Yazid yang saya pahami adalah, meskipun
jilbabnya dilepas namun khimarnya (biasanya yang disebut khimar jika di
indonesia adalah jilbab) tetap tidak boleh dilepas.

Nah mengenai di rumah memakai khimar atau tidak, Bapak bisa membaca QS. An
Nur ayat 31 secara lengkap. Jika yang dirumah hanya ada suami (dan yang
disebutkan oleh QS An Nur : 31) maka khimar boleh dilepas (otomatis jilbab
pun boleh dilepas). Namun jika di rumah ada selain itu maka wanita muslimah
dewasa wajib mengenakan khimarnya.

Demikian pemahaman saya Pak
Jazakallah Khairan
Budi Ari.



"Yadi H." <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Jazakallah atas penjelasannya Akhi Budi.

Afwan satu lagi yang ana kurang jelas.

Perkataan "merangkapi" tersebut.
1. Apakah saling terlepas seperti yang antum tuliskan bahwa :
[Tetapi biasanya para akhawaat di Indonesia menyebut khimar dengan
jilbab, sedangkan baju yang menutupi seluruh tubuh mereka,
mereka sebut baju (kurung), namun pemakaiannya telah memenuhi kaidah
nash2 di atas. wallaHu a'lam]
2. Ataukah menjelaskan bahwa jilbab dipakai diatas atau dikenakan menutupi
khimar dan baju kurung itu sendiri.
(seperti tulisan antum : "Jadi yang dimaksud dengan khimar adalah
kerudung yang menutup kepala hingga ke ke dada sedangkan
jilbab adalah yang merangkapi khimar hingga ke seluruh tubuh)
==> jilbab sebagai tambahan setelah dipakainya khimar dan baju kurung,
karena ada penjelasan dari buku tersebut, bahwa
apabila dirumah dipakai cukup khimar dan pakaian yang menutup tubuh,
sedangkan kalau keluar rumah harus dikenakan
jilbab sebagai hijab)

Afwan akhi semua kalau pertanyaan ini agak berbelit, karena ana butuh ilmu
untuk amalan ini.

Jazakallah khoiron Katsiro.

Abu Bishna


-----Original Message-----
From: [email protected]
Sent: 24 July, 2006 6:45 PM
Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh Pak Yadi,

Saya coba ambil tentang definisi khimar dan jilbab dari buku yang Bapak baca
ya

Tentang Khimar, Allah Ta'ala berfirman,

"Katakanlah kepada wanita beriman, hendaklah mereka menahan pandangan
mereka, memelihara kemaluan mereka dan janganlah menampaklan perhiasan
mereka, kecuali yang biasa nampak. Hendaklah mereka menutupkan khimar
(kerudung) mereka ke dada mereka dan jangan menampakan perhiasan mereka
kecuali kepada suami mereka ..." (QS An Nur 31)

Khimar adalah sejenis kerudung yang tidak menutup dada. Ibnu Hajar dalam
kitabnya Fathul Bari berkata, "Khimar yang dipakai wanita adalah seperti
sorban yang biasa dipakai laki - laki"

Pengertian firman Allah Ta'ala, "...kecuali yang biasa nampak ..."
ditafsirkan Abdullah bin Abbas ra. dan beberapa sahabat yang lain adalah
wajah dan kedua telapak tangannya.

Menurut Al Qurthubi, dalil yang menguatkan pendapat tersebut adalah sebuah
hadits dari Rasulullah ShallallaHu 'alaiHi wa sallam, "Wahai Asma',
sesungguhnya wanita itu bila telah mencapai masa haid tidak patut ada bagian
tubuh yang kelihatan kecuali ini dan ini. Beliau berkata demikian sambil
menunjuk ke wajah dan kedua tangannya" (HR. Abu Dawud II/182-183 dan Al
Baihaqi II/226 dari Aisyah ra., hadits ini dinilai kuat oleh Imam Al Baihaqi
dan Syaikh Al Albani)

Syaikh Al Albani mengatakan bahwa Ibnu Abbas dan para Ulama' yang sependapat
dengannya dari kalangan sahabat, tabi'in dan mufassirin dalam menafsirkan
ayat, "... kecuali yang biasa nampak ..." merujuk kepada kebiasaan yang
terjadi pada masa diturunkan ayat tersebut dan mereka pun menjadi kokoh
hujahnya karena merujuk tradisi tersebut.

Sedangkan tentang jilbab Allah Ta'ala berfirman,

"Wahai Nabi, katakanlah kepadamu dan kepada istri - istri orang beriman,
hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka ..." (QS Al
Ahzab 59)

Al Hafizh Ibnu Hajar di dalam kitab Fathul Bari I/336 mengatakan, "Jilbab
adalah pakaian yang dikenakan wanita merangkapi khimar ..."

Al Qurthubi membenarkan definisi di atas dalam kitab Tafsirnya Ibnu Katsir
III/518, "Jilbab adalah selendang yang merangkapi khimar ..."

Al Albani mengatakan, "Barangkali yang dimaksudkan adalah pakaian aba'ah
yang sekarang ini dipakai oleh wanita Nejed, Irak dan lainnya"

Jadi yang dimaksud dengan khimar adalah kerudung yang menutup kepala hingga
ke ke dada sedangkan jilbab adalah yang merangkapi khimar hingga ke seluruh
tubuh

[Tetapi biasanya para akhawaat di Indonesia menyebut khimar dengan jilbab,
sedangkan baju yang menutupi seluruh tubuh mereka, mereka sebut baju
(kurung), namun pemakaiannya telah memenuhi kaidah nash2 di atas. wallaHu
a'lam]

Jadi yang harus dipraktekan dari apa yang terkandung dua ayat Al Qur'an di
atas - QS An Nur 31 dan Al Ahzab 59 - adalah bahwa seorang wanita bila ke
luar rumah wajib mengenakan khimar (kerudung) sampai dadanya dan juga
mengenakan jilbabnya ke seluruh tubuh untuk merangkapi khimarnya tadi.

Namun hal ini dikecualikan bagi wanita telah terhenti dari haid dan
mengandung, sebagaimana firman Allah Ta'ala,

"Maka tidak ada dosa bagi mereka jika meninggalkan pakaian mereka dengan
tidak bermaksud menampakan perhiasannya. Namun berbuat sopan adalah lebih
baik bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui" (QS An Nur 60)

Yang dimaksud dengan "...meninggalkan pakaian mereka ..." menurut Abdullah
bin Abbas dan Abdullah bin Mas'ud adalah jilbabnya. Namun meskipun mereka
diperbolehkan melepas jilbabnya, mereka tidak diizinkan melepas khimarnya.

Maraji':

Disarikan dari Buku Jilbab Wanita Muslimah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al
Albani, Media Hidayah, Yogyakarta, Cetakan Pertama, November 2002.


"Yadi H." wrote:

Assalamu'alaikum.

Ana ada pertanyaan yang mohon kiranya dapat dijelaskan
di mejelis yang mulia ini.
Ana baca di buku Jilbab untuk Muslimah (terjemahan) karya
Syaikh Al-Albani.
Ana kurang paham mengenai :
1. Khimar
Apa harus dipakai didalam rumah?
Apa bagian dari jilbab atau berbeda?
2. Baju kurung
Apa bagian dari jilbab atau baju di rumah saja
sedang jilbab ada baju yang lain lagi.
3. Jilbab
Apakah maknanya kain yang menutupi khimar dan baju kurung
dan harus menutup sampai kaki?
Apakah jilbab itu khimar itu sendiri,
seperti yang dipakai di Indonesia kebanyakan, sehingga
tidak berlapis ?

Istri ana kebingungan ketika mendefinisikan jilbab, khimar dan baju kurung,
demikian pula ana.

Mohon sekiranya ada penjelasan yang cukup detail tentang urutan
penggunaan jilbab dari setiap lapisannya.

Jazakallah.

Abu Bishna




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke