Asal hukumnya dari harta seorang muslim adalah haram untuk diambil,  kecuali 
atas dasar keridhoannya atau ada nash / dalil dari Al-Qur'an  dan As-Sunnah. 
Maka jika ada yang mengeluarkan fatwa tentang suatu  jenis zakat maka wajib 
baginya untuk menurunkan dalil yang tsiqah  (terpercaya, yakni yang shahih dan 
hasan) sehingga dihalalkannya  mengambil harta dari seorang muslim. Sehingga 
dapat dikatakan disini  bahwa tidak ada zakat untuk sesuatu yang tidak ada 
dalilnya.  Perasangkaan baik dari hasil pemikiran manusia semata tidak dapat  
dijadikan hujjah, dan persangkaan baik tanpa dalil seperti ini  merupakan tipu 
daya setan terhadap manusia. Wallahu'alam bishawab.

Dhanny Kosasih bin Gunawan Kosasih bin Koo Giong Hoa


dhea s <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
assalamu alaikum
1. zakat itu rukun islam, bukan sekedar masalah fiqih biasa. Inget itu.  jadi 
jangan sembarangan ngarang fiqh sendiri dengan dalih ijtihad
2. moso, mau ke wc saja nabi ngajarin gimana fiqhnya, terus masalah zakat ada 
yg kelewat???!!!  nggak mungkin khan. Apalagi jika baru muncul setelah 
kedoktoran yusuf  qardhawy, tambah ngawur lagi. berarti orang sebelum yusuf 
qardhawi jadi  doktor pada berdosa, sebab kagak bayar zakat profesi, semisal 
Imam ibn  hajar al-asqalani (qadhi), dan len-laen.
wallahu a'lam
====


"Ina (Pri-Ti)" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

Wa'alaikum salam,
Terima kasih atas balasan e-mail pertanyaan saya..
tapi saya malah bingung...mana yang benar...
selama ini setahu saya, saya mengeluarkan 2,5 % dari gaji kotor bulanan
saya
agar yang saya makan bersih.. (zakat adalah pembersih)
tolong teman-2 yang tahu bisa bantu saya...
trims,
Wassalam
ina



---------------------------------
All new Yahoo! Mail "The new Interface is stunning in its simplicity and ease 
of use." - PC Magazine





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke