Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Langsung saja, saya ingin bertanya bagaimana hukum membuat sesuatu (sistem, 
kerja sama proyek) untuk pemerintah di mana di sana terdapat lambang negara 
(yakni burung Garuda)? Apakah dipisahkan, maksudnya saya apa boleh jika kita 
menghindari pembuatan design logo atau menempatkan lambang negara, jadi hanya 
mengerjakan yang lainnya? Atau keduanya sama saja?

Jazakallah khair sebelumnya

Adinda P





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke