Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Langsung saja, saya ingin bertanya bagaimana hukum membuat sesuatu (sistem, kerja sama proyek) untuk pemerintah di mana di sana terdapat lambang negara (yakni burung Garuda)? Apakah dipisahkan, maksudnya saya apa boleh jika kita menghindari pembuatan design logo atau menempatkan lambang negara, jadi hanya mengerjakan yang lainnya? Atau keduanya sama saja?
Jazakallah khair sebelumnya Adinda P Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
