Wa'alaikumsalam Warohmatullohi Wabarokatuh,

WAJIBNYA PELAKSANAAN SHALAT DENGAN BERJAMA'AH

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Bagian Pertama dari Dua Tulisan [1/2]

Dari Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, kepada yang merasa berkepentingan dari 
kalangan kaum Muslimin, semoga Allah menunjukkan mereka ke jalan yang 
diridhaiNya serta membimbing saya dan juga mereka ke jalan orang-orang yang 
takut dan takwa kepadaNya. Amin

Amma ba'du.

Telah sampai khabar kepada saya, bahwa banyak orang yang menyepelekan 
pelaksanaan shalat berjama'ah, mereka beralasan dengan adanya kemudahan dari 
sebagian ulama. Maka saya berkewajiban untuk menjelaskan tentang besarnya dan 
bahayanya perkara ini, dan bahwa tidak selayaknya seorang Muslim menyepelekan 
perkara yang diagungkan Allah di dalam KitabNya yang agung dan diagungkan oleh 
RasulNya yang mulia Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Allah Subhanahu wa Ta'ala banyak menyebutkan perkara shalat di dalam KitabNya 
yang mulia dan mengagungkannya serta memerintahkan untuk memeliharanya dan 
melaksanakannya dengan berjama'ah. Allahpun mengabarkan, bahwa menyepelekannya 
dan bermalas-malas dalam melaksanakannya termasuk sifat-sifat kaum munafiqin.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Peliharalah segala shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. 
Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu" [Al-Baqarah : 238]

Bagaimana bisa diketahui bahwa seorang hamba memelihara shalat dan 
mengangungkannya, sementara dalam pelaksanaannya bertolak belakang dengan 
saudara-saudaranya, bahkan menyepelekannya ?

Allah Ta'ala berfirman.

"Artinya : Dan dirikanlah shalat, tunaikan zakat, dan rukulah bersama 
orang-orang yang ruku" [Al-Baqarah : 43]

Ayat yang mulia ini adalah nash yang menunjukkan wajibnya shalat berjamaah dan 
ikut serta bersama orang-orang yang melaksanakannya. Jika yang dimaksud itu 
hanya sekedar melaksanakannya (tanpa perintah berjamaah), tentu tidak akan 
disebutkan di akhir ayat ini kalimat (dan rukulah bersama orang-orang yang 
ruku'), karena perintah untuk melaksanakannya telah disebutkan di awal ayat.

Allah Ta'ala berfirman.

"Artinya : Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu 
kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan 
dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila 
mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan seraka'at), maka 
hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah 
datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu, 
dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata" [An-Nisa : 102]

Allah Subahanahu wa Ta'ala mewajibkan pelaksanaan shalat berjamaah dalam 
suasana perang, lebih-lebih dalam suasana damai. Jika ada seseorang yang 
dibolehkan meninggalkan shalat berjamaah, tentu barisan yang siap menghadap 
serangan musuh itu lebih berhak untuk diperbolehkan meninggalkannya. Namun 
ternyata tidak demikian, karena melaksanakan shalat secara berjama'ah termasuk 
kewajiban utama, maka tidak boleh seorangpun meninggalkannya.

Disebutkan dalam kitab Ash-Shahihaain, dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, 
dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda.

"Artinya : Sungguh aku sangat ingin memerintahkan shalat untuk didirikan, lalu 
aku perintahkan seorang laki-laki untuk mengimami orang-orang, kemudian aku 
berangkat bersama beberapa orang laki-laki dengan membawa beberapa ikat kayu 
bakar kepada orang-orang yang tidak ikut shalat, lalu aku bakar rumah-rumah 
mereka dengan api tersebut" [Al-Bukhari, kitab Al-Khusumat 2420, Muslim, kitab 
Al-Masajid 651]

Dalam shahih Muslim disebutkan, dari Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu 'anhu, ia 
berkata, "Aku telah menyaksikan kami (para sahabat), tidak ada seorangpun yang 
meninggalkan shalat (berjama'ah) kecuali munafik yang nyata kemunafikannya atau 
orang sakit. Bahkan yang sakit pun ada yang dipapah dengan diapit oleh dua 
orang agar bisa ikut shalat (berjama'ah)". Ia juga mengatakan, "Sesungguhnya 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengajarkan kepada kita sunanul 
huda, dan sesungguhnya di antara sunanul huda itu adalah shalat di masjid yang 
di dalamnya dikumandangkan adzan" [Hadits Riwayat Muslim, kitab Al-Masajid 654]

Lain dari itu juga mengatakan, "Barangsiapa yang ingin bertemu Allah kelak 
sebagai seorang Muslim, maka hendaklah ia memelihara shalat-shalat yang 
diserukan itu, karena sesungguhnya Allah telah menetapkan untuk Nabi kalian 
Shallallahu 'alaihi wa sallam sunanul huda, dan sesungguhnya shalat-shalat 
tersebut termasuk suanul huda. Jika kalian shalat di rumah kalian seperti 
shalatnya penyimpang ini di rumahnya, berarti kalian telah meninggalkan sunnah 
Nabi kalian, niscaya kalian tersesat. Tidaklah seorang bersuci dan membaguskan 
bersucinya, kemudian berangkat ke suatu masjid di antara masjid-masjid ini, 
kecuali Allah akan menuliskan baginya satu derajat serta dengannya pula 
dihapuskan darinya satu kesalahan. Sungguh aku telah menyaksikan kami (para 
sahabat), tidak ada seorangpun yang meninggalkan shalat (berjama'ah) kecuali 
munafik yang nyata kemunafikannya, dan sungguh seseorang pernah dipapah dengan 
diapit oleh dua orang lalu diberdirikan di dalam shaf (shalat)" [Hadits
Riwayat Muslim, kitab Al-Masajid 257, 654]


WAJIBNYA PELAKSANAAN SHALAT DENGAN BERJAMA'AH

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Bagian Terakhir dari Dua Tulisan [2/2]

Masih dalam Shahih Muslim, disebutkan riwayat dari Abu Hurairah Radhiyallahu 
'anhu, bahwa seorang laki-laki buta berkata kepada Rasulullah, "Wahai 
Rasulullah, tidak ada orang yang menuntunku pergi ke masjid. Apakah aku punya 
keringanan untuk shalat di rumahku ?" Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
bertanya.

"Artinya : Apakah engkau mendengar seruan untuk shalat ? ia menjawab, "Ya", 
beliau berkata lagi, "Kalau begitu, penuhilah" [Hadits Riwayat Muslim, kitab 
Al-Masajid 653]

Banyak sekali hadits yang menunjukkan wajibnya shalat berjamaah dan wajibnya 
pelaksanaan shalat di rumah-rumah Allah yang dizinkan Allah untuk diserukan dan 
disebutkan namaNya.

Maka wajib bagi setiap muslim adalah memperhatikan perkara ini, bersegera 
melaksanakannya dan menasehati anak-anaknya, keluarganya, tetangga-tetangganya 
dan saudara-saudara sesama Muslim, sebagai pelaksanaan perintah Allah dan 
RasulNya dan sebagai kewaspadaan terhadap larangan Allah dan Rasulnya, serta 
untuk menghindarkan diri dari menyerupai kaum munafiqin yang mana Allah telah 
menyebutkan sifat-sifat mereka yang buruk dan kemalasan mereka dalam 
melaksanakan shalat. Allah Ta'ala berfirman.

"Artinya : Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan 
membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri 
dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan 
tidaklah mereka menyebut nama Allah kecuali sedikit sekali. Mereka dalam 
keadaan ragu-ragu antara yang demikian (iman dan kafir) ; tidak masuk kepada 
golongan ini (orang-orang beriman) dan tidak (pula) kepada golongan itu 
(orang-orang kafir). Barangsiapa yang disesatkan Allah, maka kamu sekali-kali 
tidak akan mendapat jalan (untuk memberi petunjuk) baginya" [An-Nisa : 142-143]

Lain dari itu, karena tidak melaksanakannya secara berjamaah termasuk 
sebab-sebab utama meninggalkannya secara keseluruhan. Sebagaimana diketahui, 
bahwa meninggalkan shalat adalah suatu kekufuran dan kesesatan serta keluar 
dari Islam berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Sesungguhnya (pembatas) antara seseorang dengan kesyirikan dan 
kekufuran adalah meninggalkan shalat" (Hadits Riwayat Muslim dalam kitab 
Shahihnya, dari Jabir Radhiyallahu 'anhu) [Muslim, kitab Al-Iman 82]

Juga berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

"Artinya : Perjanjian antara kita dengan mereka adalah shalat maka barangsiapa 
yang meninggalkannya berarti ia telah kafir" [Hadits Riwayat Ahmad 5/346, 
At-Turmudzi 2621, An-Nasa'i 1/222, Ibnu Majah 1079]

Banyak sekali ayat dan hadits yang menyebutkan tentang agungnya shalat dan 
wajibnya memelihara pelaksanaannya.

Setelah tampak kebenaran ini dan setelah jelas dalil-dalilnya, maka tidak boleh 
seorang pun mengingkarinya hanya karena ucapan si fulan dan si fulan, karena 
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman.

"Artinya : Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka 
kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu 
benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah 
lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya" [An-Nisa : 59]

Dalam ayat lain disebutkan.

"Artinya : Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahNya takut akan 
ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih" [An-Nur : 63]

Kemudian dari itu, banyak sekali manfaat dan maslahat yang terkandung di balik 
shalat berjamaah, di antaranya yang paling nyata adalah : saling mengenal, 
saling tolong menolon dalam kebaikan dan ketakwaan, saling menasehati dengan 
kebenaran dan kesabaran, sebagai dorongan bagi orang yang meninggalkannya, 
sebagai pelajaran bagi yang tidak tahu, sebagai pengingkaran terhadap kaum 
munafiqin dan cara menjauhi gaya hidup mereka, menampakkan syi'ar-syi'ar Allah 
di antara para hambaNya, mengajak ke jalan Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan 
perkataan dan perbuatan, dan sebagainya.

Semoga Allah menunjukkan saya dan anda sekalian kepada yang diridhaiNya, dan 
kepada kemaslahatan urusan dunia dan akhirat, serta melindungi kita semua dari 
keburukan jiwa dan perbuatan kita, dan dari menyerupai kaum kuffar dan 
munafiqin. Sesungguhnya Dia Maha Baik lagi Maha Mulia.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu
Shalawat dan salam semoga Allah limpahkan kepada Nabi kita Muhammad, kepada 
keluarga dan para sahabatnya.

[Asy-Syaikh Ibnu Baz, Tabshirah wa Dzikra, hal.53-57]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 
212-217 Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=749&bagian=0


Mohd Ridwan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh,

Ikhwan sekalian, adakah yang punya artikel mengenai kewajiban bagi setiap 
muslim laki2 dewasa untuk shola fardhu 5 waktu berjamaah di masjid?  Ini untuk 
Saudara dan teman2 ana yang masih belum tahu dan mengerti masalah ini.

Wassalamu'alaikum,
Muhammad Ridwan



---------------------------------
Do you Yahoo!?
Next-gen email? Have it all with the  all-new Yahoo! Mail Beta.




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke