Assalamualakum warohmatullohi Wa Barokatuh Sekedar menambahkan apa yang telah dipaparkan oleh al Akh fatkhurrahman tentang hal-hal teknis pelaksanaan homeschooling. Ana kutipkan penjelasan beberapa petinggi depdiknas republik Indonesia yang saya dapatkan dari Seminar "Homeschooling ? Siapa Takut" di Kantor depdiknas Ri jakarta.
Beberapa Tinjauan Peraturan Perubdangan Terhadap Homeschooling oleh Agung Purwadi, D.Ed., M. Eng (Kepala Pusat Penelitian Kebijakan dan Inovasi Pendidikan Balitbang Depdiknas" Jalur yang ada pada pendidikan nasional dan hakikat pendidikan informal Pendidikan dilaksanakan melalui tiga jalur: formal, nonformal, dan informal (UUSPN pasal 13 ayat 1). pendidikan formal (PF) terdiri dari 3 jenjang dan mencakup 7 jenis. Jenjang pendidikan formal adalah pendidikan dasar, menengah dan tinggi. Sedangkan jenisnya adalah pendidikan umum, akademik, profesi, vokasi (kejuruan), keagamaan, dan khusus. Pendidikan nonformal (PNF) berfungsi sebagai pengganti. penambah dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam mendukung prinsip pendidikan sepanjang hayat (life-long learning). PNf setidaknya memiliki 7 jenis: pendidikan anak usia dini,kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan,keaksaraan, kesetaraan,keterampilan kerja, pendidikan kecakapan hidup dll. dengan demikian, PNf meliputi spektrum pendidikan yang jauh lebih luas dibandingkan PF. Pendidikan informal dilakukan oleh keluarga dan lingkungan (UUSPN pasal 27 ayat 1). Artinya seseorang dapat menyelenggarakan pendidikan informal untuk peserta didik yang merupakan anggota keluarganya atau tetangga yang tinggal di lingkungannya. Pendidikan informal ini dilaksanakan dalam bentuk belajar secara mandiri. mengingat fungsi dan prinsip penyelenggaraan pendidikan, dan mengingat tidak dicantumkannya jenis, apalagi jenjang pendidikan, yang menetapkan batasan pendidikan pendidikan informal, maka dapat ditafsirkan bahwa pendidikan informal mencakup spektrum yang paling luas diantara ketiga jalur pendidikan yang ada di indonesia. Selanjutnya mengingat batasan pendidikan informal tersebut, maka Homeschoolinng dapat dikategorikan sebagi salah satu bentuk dari pendidikan informal. Istilah "salah satu bentuk" digunakan dalam menjelaskan kedudukan Homeschoooling terhadap pendidikan informal mengingat tidak tertutupnya kemungkinan tentang adanya bentuk pendidikan informal lain pada saat ini dan di masa depan. Sebagai salah satu bentuk layanan pendidikan pada jalur informal, Homeschooling sudah mendapat pengakuan dalam undang-undang (UU no 23 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional) Kutipan kedua dari tulisan Kak Seto, orangtua yang "tidak menyekolahkan dua anaknya" bertajuk "Homeschooling, Pendidikan Alternatif Masa Depan" Homeschooling-sebuah sistem pendidikan atau pembelajaran yang diselenggarakan di rumah- kini sedang ramai dibicarakan orang. Sejumlah media massa, elektronik ataupun cetak, juga telah mempopulerkan sistem pendidikan alternatif yang bertumpu dalam suasana keluarga ini. Homeschooling semakin menjadi perhatian dalam dua tahun terakhir ini antara lain sejak begitu banyaknya orangtua merasakan bahwa suasana pembelajaran di banyak sekolah (negeri maupun swasta) kurang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Kemudian banyak anak yang menjadi stress karena sekolah dan kehilangan kreativitasnya yang alamiah. (pada presentasi makalahnya, Kak Seto menjelaskan bahwa kurikulum di Indonesia ini termasuk yang sangatpadat. Dan sebagimana kita ketahui kurikulum pendidikan negeri ini tidaklah membimbing bangsa Indonesia untuk bertaqwa kepada Alloh, sehingga tidak heran jika kondisi bangsa ini sebagaimana yang kita lihat. semoga Alloh senantiasa memberi petunjuk kepada bangsa ini. Dengan kondisi seperti ini sungguh saya sangat tidak tega menyekolahkan anak dengan kurikulum yang mengabaikan pendidikan Din Al Islam. nas-alulloh as salamah wal afiah) Kutipan ketiga dari makalah Dr. Ela Yulaelawati (Direktur Pendidikan Kesetaraan Dirjen pendidikan luar sekolah) bertajuk Sekolah rumah dan pendidikan alternatif. Saya jelaskan secara umum tentang makalah beliau. beliau membagi 2 kategori Sekolahrumah: Tunggal dan Majemuk( sekolahrumah majemuk adalah program yang dilaksanakan Al Akh Abu samhan Fatkhurrahman dan oleh saya sendiri. sekolahrumah tunggal adalah program yang dijalankan Kak Seto karena dia memberikan sendiri pendidikan anaknya tanpa melibatkan orang lain) Beliau menyebutkan syarat-syarat pelaksanaan sekolah rumah sebagi berikut Tunggal Mendaftarkan diri kepada Dinas pendidikan setempat melalui Kasubdin yang membidangi pendidikan luar sekolah dengan melampirkan: -Surat pernyataan ke2 ortu yang menyatakan bahwa sebagai ortu mereka bertanggungjawab untuk melaksanakan pendidikan anak-anak di rumah secara sadar. terencana dan terartur dan berkesinambungan. khusus untuk anak-anak diatas 13 tahun atau yang dudah menamatkan SMP harus membuat Surat Pernyataan bahwa yang bersangkutan (si anak)bersedia untuk dididik melalui Sekolahrumah -melampirkan bukti rapor, ijazah dan surat pengunduran diri dari sekolah terdahulu, jika peserta didik sedang atau pernah dididik dalam sekolah formal. -Program Sekolahrumah yang mencantumkan Format sekolah rumah yang dipilih, jadwal belajar, kegiatan serta progra dan kurikulum yang digunakan. Majemuk Mendaftarkan.....(sama seperti diatas) -surat pernyataan dari sekurang-kurangnya 5 keluargadan paling banyak 10 yang siap melaksanakan Sekolah Rumah Majemuk....... (sama seperti diatas) Demikian kutipan dari makalah yang dibagikan pada Seminar Homeschooling beberapa waktu lalu. Insya Alloh akan ana tambahkan ganbaran Homeschooling di beberapa belahan dunia. --------------------------------- Do you Yahoo!? Everyone is raving about the all-new Yahoo! Mail Beta. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
