Assalamualakum warohmatullohi Wa Barokatuh

Sekedar menambahkan apa yang telah dipaparkan oleh al Akh fatkhurrahman tentang 
hal-hal teknis pelaksanaan homeschooling. Ana kutipkan penjelasan beberapa 
petinggi depdiknas republik Indonesia yang saya dapatkan dari Seminar 
"Homeschooling ? Siapa Takut" di Kantor depdiknas Ri jakarta.

Beberapa Tinjauan Peraturan Perubdangan Terhadap Homeschooling
oleh Agung Purwadi, D.Ed., M. Eng (Kepala Pusat Penelitian Kebijakan dan 
Inovasi Pendidikan Balitbang Depdiknas"

Jalur yang ada pada pendidikan nasional dan hakikat pendidikan informal

Pendidikan dilaksanakan melalui tiga jalur: formal, nonformal, dan informal 
(UUSPN pasal 13 ayat 1). pendidikan formal (PF) terdiri dari 3 jenjang dan 
mencakup 7 jenis. Jenjang pendidikan formal adalah pendidikan dasar, menengah 
dan tinggi. Sedangkan jenisnya adalah pendidikan umum, akademik, profesi, 
vokasi (kejuruan), keagamaan, dan khusus.

Pendidikan nonformal (PNF) berfungsi sebagai pengganti. penambah dan/atau 
pelengkap pendidikan formal dalam mendukung prinsip pendidikan sepanjang hayat 
(life-long learning). PNf setidaknya memiliki 7 jenis: pendidikan anak usia 
dini,kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan,keaksaraan, 
kesetaraan,keterampilan kerja, pendidikan kecakapan hidup dll. dengan demikian, 
PNf meliputi spektrum pendidikan yang jauh lebih luas dibandingkan PF.

Pendidikan informal dilakukan oleh keluarga dan lingkungan (UUSPN pasal 27 ayat 
1). Artinya seseorang dapat menyelenggarakan pendidikan informal untuk peserta 
didik yang merupakan anggota keluarganya atau tetangga yang  tinggal di 
lingkungannya. Pendidikan informal ini dilaksanakan dalam bentuk belajar secara 
mandiri. mengingat fungsi dan prinsip penyelenggaraan pendidikan, dan mengingat 
tidak dicantumkannya jenis, apalagi jenjang pendidikan, yang menetapkan batasan 
pendidikan pendidikan informal, maka dapat ditafsirkan bahwa pendidikan 
informal mencakup spektrum yang paling luas diantara ketiga jalur pendidikan 
yang ada di indonesia.

Selanjutnya mengingat batasan pendidikan informal tersebut, maka Homeschoolinng 
dapat dikategorikan sebagi salah satu bentuk dari pendidikan informal. Istilah 
"salah satu bentuk" digunakan dalam menjelaskan kedudukan Homeschoooling 
terhadap pendidikan informal mengingat tidak tertutupnya kemungkinan tentang 
adanya bentuk pendidikan informal lain pada saat ini dan di masa depan.

Sebagai salah satu bentuk layanan pendidikan pada jalur informal, Homeschooling 
sudah mendapat pengakuan dalam undang-undang (UU no 23 tahun 2003 tentang 
Sistem Pendidikan nasional)

Kutipan kedua dari tulisan Kak Seto, orangtua yang "tidak menyekolahkan dua 
anaknya" bertajuk "Homeschooling, Pendidikan Alternatif Masa Depan"

Homeschooling-sebuah sistem pendidikan atau pembelajaran yang diselenggarakan 
di rumah- kini sedang ramai dibicarakan orang. Sejumlah media massa, elektronik 
ataupun cetak, juga telah mempopulerkan sistem pendidikan alternatif yang 
bertumpu dalam suasana keluarga ini. Homeschooling semakin menjadi perhatian 
dalam dua tahun terakhir ini antara lain sejak begitu banyaknya orangtua 
merasakan bahwa suasana pembelajaran di banyak sekolah (negeri maupun swasta) 
kurang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Kemudian banyak anak yang 
menjadi stress karena sekolah dan kehilangan kreativitasnya yang alamiah.

(pada presentasi makalahnya, Kak Seto menjelaskan bahwa kurikulum di Indonesia 
ini termasuk yang sangatpadat. Dan sebagimana kita ketahui kurikulum pendidikan 
negeri ini tidaklah membimbing bangsa Indonesia untuk bertaqwa kepada Alloh, 
sehingga tidak heran jika kondisi bangsa ini sebagaimana yang kita lihat. 
semoga Alloh senantiasa memberi petunjuk kepada bangsa ini. Dengan kondisi 
seperti ini sungguh saya sangat tidak tega menyekolahkan anak dengan kurikulum 
yang mengabaikan pendidikan Din Al Islam. nas-alulloh as salamah wal afiah)

Kutipan ketiga dari makalah Dr. Ela Yulaelawati (Direktur Pendidikan Kesetaraan 
Dirjen pendidikan luar sekolah) bertajuk Sekolah rumah dan pendidikan 
alternatif. Saya jelaskan secara umum tentang makalah beliau. beliau membagi 2 
kategori Sekolahrumah: Tunggal dan Majemuk( sekolahrumah majemuk adalah program 
yang dilaksanakan Al Akh Abu samhan Fatkhurrahman dan oleh saya sendiri. 
sekolahrumah tunggal adalah program yang dijalankan Kak Seto karena dia 
memberikan sendiri pendidikan anaknya tanpa melibatkan orang lain)

Beliau menyebutkan syarat-syarat pelaksanaan sekolah rumah sebagi berikut

Tunggal
Mendaftarkan diri kepada Dinas pendidikan setempat melalui Kasubdin yang 
membidangi pendidikan luar sekolah dengan melampirkan:
-Surat pernyataan  ke2 ortu yang menyatakan bahwa sebagai ortu mereka 
bertanggungjawab untuk melaksanakan pendidikan anak-anak di rumah secara sadar. 
terencana dan terartur dan berkesinambungan. khusus untuk anak-anak diatas 13 
tahun atau yang dudah menamatkan SMP harus membuat Surat Pernyataan bahwa yang 
bersangkutan (si anak)bersedia untuk dididik melalui Sekolahrumah
-melampirkan bukti rapor, ijazah dan surat pengunduran diri dari sekolah 
terdahulu, jika peserta didik sedang atau pernah dididik dalam sekolah formal.
-Program Sekolahrumah yang mencantumkan Format sekolah rumah yang dipilih, 
jadwal belajar, kegiatan serta progra dan kurikulum yang digunakan.

Majemuk
Mendaftarkan.....(sama seperti diatas)
-surat pernyataan dari sekurang-kurangnya 5 keluargadan paling banyak 10 yang 
siap melaksanakan Sekolah Rumah Majemuk....... (sama seperti diatas)

Demikian kutipan dari makalah yang dibagikan pada Seminar Homeschooling 
beberapa waktu lalu. Insya Alloh akan ana tambahkan ganbaran Homeschooling di 
beberapa belahan dunia.



---------------------------------
Do you Yahoo!?
Everyone is raving about the  all-new Yahoo! Mail Beta.




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke