Assalamu'alaikum Ana punya teman seorang akhwat (teman sekelas waktu sekolah) dia sudah menikah kurang lebih satu tahun, namun suaminya belum pernah "menyentuhnya" dan selalu pergi dalam jangka waktu yang lama. dia mempunyai masalah sebagai berikut :
1. Suaminya telah berpaling dengan wanita lain, namun beliau belum mengatakan cerai kepada istrinya, bagaimana sikap istrinya (teman saya) karena ia ingin bercerai setelah mengetahui semuanya itu dari suaminya? 2. Jika ia ingin menikah lagi apakah ia harus menjalani masa iddahnya, sedangkan ia belum "disentuh" oleh suaminya? 3. Dan tolong berikan dalil (jika ada) dari 2 pertanyaan di atas. Note: ia ikhlas jika persoalannya saya tanyakan di forum karena ia sangat membutuhkan penjelasan segera sesuai dengan Syar'i --------------------------------- Do you Yahoo!? Next-gen email? Have it all with the all-new Yahoo! Mail Beta. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
