Tentang Shalat Ghaib
 
Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan dalam Kitab Zaadul Ma’aad (I/205-206) perihal shalat ghaib,
 
“Bukan petunjuk dan sunnah Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam untuk mengerjakan shalat ghaib bagi setiap orang yang meninggal dunia.  Sebab, cukup banyak kaum muslimin yang meninggal dunia sedangkan mereka jauh dari Rasulullah, namun beliau tidak menshalatkan mereka dengan shalat ghaib.
 
Dan diriwayatkan secara shahih dari beliau bahwa beliau telah menshalatkan shalat jenazah atas an Najasyi.  Lalu muncul perbedaan pendapat mengenai hal tersebut dalam tiga jalan :
 
Pertama, Yang demikian itu merupakan syari’at sekaligus sunnah bagi ummat Islam untuk mengerjakan shalat ghaib atas setiap muslim yang meninggal dunia di tempat yang jauh.  Dan hal itu merupakan pendapat asy Syafi’i dan Ahmad.
 
Kedua, Abu Hanifah dan Malik mengemukakan, ‘Yang demikian itu khusus baginya saja dan tidak untuk yang lainnya’.
 
Ketiga, Sedangkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan,
 
‘Yang benar adalah bahwa orang yang bertempat tinggal jauh dan meninggal dunia di suatu negara yang tidak ada seorang pun yang menshalatkan di negara tersebut, maka dia perlu dishalatkan dengan shalat ghaib, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Nabi ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam atas jenasah an Najasyi, karena dia meninggal di tengah-tengah orang-orang kafir dan tidak ada yang menshalatkannya.
 
Seandainya dia sudah dishalatkan di tempat dia meninggal dunia, maka dia tidak dishalatkan dengan shalat ghaib atas jenazahnya.  Sebab, kewajiban itu telah gugur dengan shalatnya kaum muslimin atas dirinya. 
 
Dan Nabi mengerjakan shalat ghaib dan meninggalkannya.  Sedang apa yang dikerjakan dan apa yang beliau tinggalkan merupakan sunnah.  Dan ini menempati porsinya masing-masing.  Hanya Allah Yang Maha Tahu.  Dalam Madzhab Ahmad, terdapat tiga pendapat dan yang paling shahih diantaranya adalah rincian ini’”
 
Syaikh al Albani juga menjelaskan tentang hal yang  berkaitan dengan shalat ghaib dalam Ahkaamul Janaa-iz,
 
“ …, maka jika ada seorang muslim meninggal di salah satu negara, lalu kewajiban shalat jenazah atas dirinya sudah ditunaikan, maka tidak perlu lagi orang lain yang berada di negara lain untuk mengerjakan shalat ghaib untuknya.  Dan jika dia mengetahui bahwa yang meninggal tersebut tidak dishalatkan karena adanya rintangan atau alasan yang menghalanginya, maka disunnahkan untuk menshalatkannya dan hal itu tidak boleh ditinggalkan karena jarak yang jauh”
 
Maraji’:
 
Hukum dan Tata Cara Mengurus Jenazah, Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani, Pustaka Imam Syafi’i, Cetakan Pertama, Muharram 1426H/Maret 2005 M.
 
Semoga Bermanfaat.
 


Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni dosa selain (syirik) itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya.  Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar" (QS. An Nisaa' : 48)
 
Dari Abu Dzar ra., Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Jibril berkata kepadaku, 'Barangsiapa diantara umatmu yang meninggal dunia dalam keadaan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka pasti dia masuk surga'" (HR. Bukhari) [Hadits ini terdapat pada Kitab Shahih Bukhari]


Yahoo! Messenger with Voice. Make PC-to-Phone Calls to the US (and 30+ countries) for 2¢/min or less. __._,_.___

Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]





YAHOO! GROUPS LINKS




__,_._,___

Kirim email ke