Hukum sholat di belakang (imam) pelaku bid'ah,fajir,ahlul bid'ah dan ahlul ahwa'
Berikut ini kami ringkaskan dari kitab *Qoidatu ahlussunnah wal jama'ah *(Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) penjelasan pasal tentang hukum sholat dibelakang imam pelaku bid'ah, fajir, ahlul bid'ah dan ahlul ahwa'. Diantara prinsip ahlus sunnah wal jama'ah (bukan ASWAJA!) adalah mereka mengerjakan shalat jum'at, sholat ied dan sholat berjama'ah. Mereka tidak meninggalkan sholat berjama'ah sebagaimana yang dilakukan oleh ahlul bid'ah dari kalangan *rafidhah* dan selainnya. Jika Imam tidak menampakkan perbuatan bid'ah (menambah-nambah perkara dalam ibadah yang tidak ada tuntunannya) atau *fajir* (orang yang mengerjakan perbuatan maksiat namun tidak bisa meninggalkannya), maka ahlus sunnah sholat dibelakang mereka dan ini adalah kesepakatan imam madzhab yang empat dan juga imam kaum muslimin yang lain. Adapun sholat dibelakang *ahlul bid'ah *(orang yang ditokohkan dalam perbuatan bid'ah atau orang *jahl *yang mendukung tokoh ahlul bid'ah dengan terang-terangan) dan *ahlul ahwa' *(orang yang mengedepankan pendapat/nafsu daripada dalil al-Qur'an dan as-Sunnah menurut pemahaman *salafush shalih*) maka pendapat pertengahan dari ulama ahlussunnah adalah seseorang tidak diperbolehkan mengangkat imam dari 2 (dua) golongan tersebut jika ada kemampuan mengangkat imam selain mereka. Jumhur* *'ulama membedakan antara penyeru kebid'ahan (ahlul bid'ah) dengan orang pelaku bid'ah namun tidak menyerukan kepada yang selainnya. Jika dia ahlul bid'ah berarti dia telah menampakkan kemungkaran maka sudah selayaknya dicegah, lain halnya orang pelaku bid'ah yang diam, kedudukannya sebagaimana orang yang melakukan perbuatan maksiat untuk dirinya sendiri namun tidak terang-terangan, maka ia tidak dicegah secara *dhahir *(terang-terangan), sebab perbuatannya jika disembunyikan tidak mendatangkan *mafsadat *(kerusakan) buat orang lain, melainkan hanya buat dirinya sendiri. Untuk itulah orang munafik dan fajir diperlakukan baik secara dhahir, kemudian urusan bathinnya diserahkan kepada Allah ta'ala, sebaliknya berbeda dengan orang yang menampakkan kekafirannya, maka tidak boleh ber-*wala' *(loyalitas) kepada orang tersebut untuk mengangkatnya menjadi imam, memberi kesaksian. Hal tersebut berdasarkan kaedah mencegah kemungkaran, bukan karena rusaknya shalat atau celaannya terhadap kesaksiannya. Jika seseorang mampu untuk tidak mengangkat imam golongan ahlul bid'ah dan ahlul ahwa' maka wajib untuk mengerjakannya, akan tetapi jika orang lain yang mengangkat mereka dan tidak memungkinkan kita untuk mencegahnya, maka kita tidak boleh mencegah kemungkaran yang mana mudharatnya lebih besar, artinya tidak boleh melakukan pencegahan dimana justru akan mengakibatkan terjadinya kerusakan yang lebih besar, karena syari'at datang untuk mendatangkan *mashlahat *(kebaikan) dan menyempurnakannya. Kemudian, jika tidak memungkinkan mencegah imam yang menampakkan kebid'ahannya dan seorang yang fajir melainkan dengan yang lebih rusak, maka tidak boleh mencegah imam tersebut, bahkan hendaknya tetap sholat dibelakangnya selagi tidak memungkinkan baginya untuk shalat berjama'ah melainkan dibelakang mereka (munafik dan fajir), misalnya pada sholat jum'at. Untuk itulah para shahabat –*ridhwanullah 'alayhim*, juga sholat dibelakang al-Hajjaj bin Yusuf ats-Tsaqafi, al-Mukhtar bin Abi Ubaid ats-Tsaqafi dan selain keduanya pada sholat jum'at (riwayat al-Bukhori) dan Abdullah bin Mas'ud ridwan *–radhiyAllahu 'anhu*, sholat dibelakang al-Walid bin Uqbah bin Abi Mu'ith (riwayat Muslim), sebab kehilangan sholat jum'at atau sholat ber-jama'ah lebih besar kerusakannya dari pada sholat dibelakang imam yang fajir. Begitu pula para shahabat dan tabi'in ada yang sholat dibelakang Ibnu Abi Ubaid yang dituduh kufur dan penyeru kesesetan. (al-Hafidz Ibnu Hajar menyebut Ibnu Abi Ubadi dalam kitab al-Ishabah beraliran khawarij kemudian (syi'ah) zaidiyah kemudian rafidhah, bahkan dia perna mengaku sebagai Nabi dan mendustakan sebagian ahlul bait) Terlebih jika meninggalkan sholat berjama'ah yang tidak merubah kefajiran imam tersebut, maka berarti ia telah meninggalkan *maslahat *tanpa dapat mencegah *mafsadat*. Oleh karenanya para ulama ahlussunnah memvonis orang yang justru meninggalkan sholat berjama'ah dikarenakan perbuatan ke-fajiran imam, sebagai ahli bid'ah. *–wAllahul a'lam* Begitu pula sholat dibelakang imam yang belum diketahui keadaannya adalah boleh berdasarkan kesepakatan ulama kaum muslimin, barangsiapa yang mengatakan bahwa sholat dibelakang mereka adalah haram atau batal maka dia menyelisihi ijma' ahlus sunnal wal jama'ah. Sumber : http//smd.antibidah/?p=226 Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
