>From: "akhsan 81" <[EMAIL PROTECTED]> >Sent: Monday, July 31, 2006 12:10 PM >Subject: [assunnah] Solat Subuh Jamaah atau munfarid ??? >Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuhu >Minta pencerahan, ana lagi bingung masalah solat subuh jamaah di >masjid >sekitar tempat kos ana karena *selalu menggunakan qunut* >akhir rokaatnya padahal itu tidak dibenarkan. Dan untuk saat ini >ana belum tahu masjid didekat ana yg jamaah subuh tanpa qunut. >Menurut antum sekalian ana harus gimana?Apakah lebih baik munfarid, >padahal pahala solat jamaah subuh sangat besar? >Jazakallahu khoiron katsiro
Alhamdulillah, Shalat di belakang imam yang sesuai dengan sunnah adalah lebih baik, walau harus berjalan cukup jauh dari rumah kita, akan tetapi mungkin di beberapa tempat atau daerah hal seperti itu sulit untuk mendapatkannya, sehingga terpaksa shalat berjama'ah di belakang imam yang terus menerus melakukan qunut shubuh. Dalam mensikapi masalah ini, akan saya salinkan penjelasan secara ringkas mengenai sikap makmum terhadap imam yang melaksanakan qunut subuh, yang saya salin dari majalah As-Sunnah. Para ulama berbeda pendapat tentang qunut subuh terus menerus. Syafi'iyah menyatakan qunut tersebut disyari'atkan, sedangkan mayoritas ulama yang lain menyatakan tidak disyari'atkan. Pendapat yang kuat dan benar adalah pendapat mayoritas ulama karena hadits-hadits tentang qunut subuh terus menerus semuanya dha'if. Demikian juga hal itu telah dinyatakan sebagai perbuatan bid'ah oleh para ulama semenjak zaman sahabat. Adapun tentang sikap seseorang yang shalat di belakang imam yang berqunut, para ulama juga berbeda pendapat. Al-Imam Al-Wazir Ibnu Hubairah menyatakan: "(Imam) Abu Hanifah dan (Imam) Ahmad berbeda pendapat tentang orang yang shalat di belakang imam yang berqunut waktu subuh: Apakah makmum tersebut mengikuti imam atau tidak ?" (Imam) Abu Hanifah berkata: "Dia tidak mengikuti imam", (Imam) Ahmad berkata: "Dia mengikuti imam". [Kitab Al-Ifshah Libni Hubairah 1/324]. DR Muhammad Ya'qub Thalib 'Ubaidi menjelaskan alasan masing-masing pendapat di atas dengan menyatakan: "Abu Hanifah menjelaskan alasan makmun tidak mengikuti imam, yaitu bahwa qunut subuh itu adalah hukum mansukh (yang telah dihapuskan), sebagaimana takbir ke lima pada shalat jenazah. Walaupun Abu Yusuf berpendapat makmum mengikuti imam. sebagaimana pendapat Imam Ahmad, tetapi pendapat yang dipilih pada madzhab Hanafiyah adalah makmum berdiri diam saja. Dan Imam Ahmad menjelaskan alasan makmum mengikuti imam, yaitu agar makmum tidak menyelisihi imamnya, dan karena para sahabat, tabi'in, dan orang-orang setelah mereka terus menerus bermakmum kepada sebagian yang lain, padahal ada perselisihan di antara mereka dalam masalah furu'(cabang) [Foote Note Kitab Al-Ifshah Libni Hubairah 1/324]. Pendapat yang rajih -wallahu a'lam- adalah pendapat Hanafiyah, yaitu makmum tidak mengikuti imam, karena qunut tersebut tidak disyari'atkan di dalam shalat. Hal itu sebagaimana ketika para sahabat mengikuti perbuatan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam melepaskan sandal ketika shalat, yang kemudian beliau menanyakan hal itu kepada para sahabatnya. Sebagaimana riwayat di bawah ini. "Artinya : Dari Abu Sa'id Al-Khudri, dia berkata: "Tatkala Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sedang shalat dengan para sahabat beliau, tiba-tiba beliau melepaskan kedua sandal beliau lalu meletakkan kedua sandal tersebut pada sebelah kiri beliau. Ketika para sahabat melihat hal itu, mereka melepaskan sandal mereka. Setelah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyelesaikan shalatnya, beliau bertanya: "Apakah yang menyebabkan kamu melepaskan sandal kamu?. Mereka menjawab: "Kami melihat anda melepaskan kedua sandal anda, maka kamipun melepaskan sandal kami". Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ersabda: "Sesungguhnya Jibril 'Alaihi Shallallahu wa sallam mendatangiku dan memberitahukan kepadaku bahwa pada kedua sandal (ku) itu ada kotoran" [Hadits Riwayat Abu Dawud, Dishahihkan oleh Al-Albani di dalam Shahih Abi Dawud No. 650] Tetapi walaupun demikian, perbedaan pendapat dalam sikap makmum ini tidak boleh menjadikan kaum muslimin berpecah belah dan saling membenci karenanya. [Disalin dari Majalah As-Sunnah 01/Th VI/4123H/hal.4-5] Adapun untuk qunut shubuh terus menerus hukumnya saya salinkan secara ringkas dari almanhaj,semoga bermanfaat. QUNUT SHUBUH TERUS MENERUS ADALAH BID'AH!!! Oleh Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas Bagian Kedua dari Enam Tulisan 2/6 sumber http://www.almanhaj.or.id Qunut Shubuh yang dilakukan oleh ummat Islam di Indonesia dan di tempat lain secara terus-menerus adalah ibadah yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, para Shahabatnya dan tidak juga dilakukan oleh para tabi'in. Para Shahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam -mudah-mudahan Allah meridhai mereka-, mereka adalah orang-orang yang selalu shalat berjama'ah bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan mereka menceritakan apa yang mereka lihat dari tata cara shalat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang lima waktu dan lainnya. Mereka jelas-jelas mengatakan bahwa qunut Shubuh terus-menerus tidak ada Sunnahnya dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Bahkan di antara mereka ada yang berkata: Qunut Shubuh adalah bid'ah, sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat-riwayat yang akan saya paparkan di bawah ini: HADITS KETUJUH Dari Abi Malik al-Asyja'i, ia berkata kepada ayahnya: "Wahai ayahku, sesungguhnya engkau pernah shalat di belakang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, di belakang Abu Bakar, 'Umar, 'Utsman dan di belakang 'Ali di daerah Qufah sini kira-kira selama lima tahun, apakah qunut Shubuh terus-menerus?" Ia jawab: "Wahai anakku qunut Shubuh itu bid'ah!!" [Hadits shahih riwayat at-Tirmidzi (no. 402), Ahmad (III/472, VI/394), Ibnu Majah (no. 1241), an-Nasa-i (II/204), ath-Thahawi (I/146), ath-Thayalisi (no. 1328) dan Baihaqi (II/213), dan ini adalah lafazh hadits Imam Ibnu Majah, dan Imam at-Tirmidzi berkata: "Hadits hasan shahih." Lihat pula kitab Shahih Sunan an- Nasa-i (I/233 no. 1035) dan Irwaa-ul Ghalil (II/182)keduanya karya Imam al-Albany.] [4] Bid'ah yang dimaksud oleh Thariq bin Asyyam al-Asyja'i ini adalah bid'ah menurut syari'at, yaitu: Mengadakan suatu ibadah yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dengan maksud bertaqarrub kepada Allah. Dan semua bid'ah adalah sesat, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam: "Artinya : Tiap-tiap bid'ah adalah sesat dan tiap-tiap kesesatan tempatnya di Neraka." Hadits ini telah diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i dalam kitab Sunan- nya (III/188-189) dan al-Baihaqi dalam kitab al-Asma' wash Shifat,lihat juga kitab Shahih Sunan an-Nasa-i (I/346), karya Imam al-Albany. [Disalin dari kitab Ar-Rasaail Jilid-1, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Abdullah, Cetakan Pertama Ramadhan 1425H/Oktober 2004M] _________ Foote Note [4]. Lihat juga di kitab Bulughul Maram no. 289, karya Al-Hafidzh _________________________________________________________________ FREE pop-up blocking with the new MSN Toolbar - get it now! http://toolbar.msn.click-url.com/go/onm00200415ave/direct/01/ Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
