>From: "akhsan 81" <[EMAIL PROTECTED]>
>Sent: Monday, July 31, 2006 12:10 PM
>Subject: [assunnah] Solat Subuh Jamaah atau munfarid ???
>Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuhu
>Minta pencerahan, ana lagi bingung masalah solat subuh jamaah di 
>masjid >sekitar tempat kos ana karena *selalu menggunakan qunut* 
>akhir rokaatnya padahal itu tidak dibenarkan. Dan untuk saat ini 
>ana belum tahu masjid didekat ana yg jamaah subuh tanpa qunut. 
>Menurut antum sekalian ana harus gimana?Apakah lebih baik munfarid, 
>padahal pahala solat jamaah subuh sangat besar?
>Jazakallahu khoiron katsiro

Alhamdulillah,
Shalat di belakang imam yang sesuai dengan sunnah adalah lebih baik, 
walau harus berjalan cukup jauh dari rumah kita, akan tetapi mungkin 
di beberapa tempat atau daerah hal seperti itu sulit untuk
mendapatkannya, sehingga terpaksa shalat berjama'ah di belakang imam 
yang terus menerus melakukan qunut shubuh.

Dalam mensikapi masalah ini, akan saya salinkan penjelasan secara 
ringkas mengenai sikap makmum terhadap imam yang melaksanakan qunut 
subuh, yang saya salin dari majalah As-Sunnah.

Para ulama berbeda pendapat tentang qunut subuh terus menerus.
Syafi'iyah menyatakan qunut tersebut disyari'atkan, sedangkan 
mayoritas ulama yang lain menyatakan tidak disyari'atkan.

Pendapat yang kuat dan benar adalah pendapat mayoritas ulama karena 
hadits-hadits tentang qunut subuh terus menerus semuanya dha'if. 
Demikian juga hal itu telah dinyatakan sebagai perbuatan bid'ah oleh 
para ulama semenjak zaman sahabat.

Adapun tentang sikap seseorang yang shalat di belakang imam yang 
berqunut, para ulama juga berbeda pendapat.

Al-Imam Al-Wazir Ibnu Hubairah menyatakan: "(Imam) Abu Hanifah dan 
(Imam) Ahmad berbeda pendapat tentang orang yang shalat di belakang 
imam yang berqunut waktu subuh: Apakah makmum tersebut mengikuti 
imam atau tidak ?" (Imam) Abu Hanifah berkata: "Dia tidak mengikuti
imam", (Imam) Ahmad berkata: "Dia mengikuti imam". [Kitab Al-Ifshah 
Libni Hubairah 1/324].

DR Muhammad Ya'qub Thalib 'Ubaidi menjelaskan alasan masing-masing 
pendapat di atas dengan menyatakan: "Abu Hanifah menjelaskan alasan 
makmun tidak mengikuti imam, yaitu bahwa qunut subuh itu adalah 
hukum mansukh (yang telah dihapuskan), sebagaimana takbir ke lima 
pada shalat jenazah. Walaupun Abu Yusuf berpendapat makmum mengikuti 
imam. sebagaimana pendapat Imam Ahmad, tetapi pendapat yang dipilih 
pada madzhab Hanafiyah adalah makmum berdiri diam saja. Dan Imam 
Ahmad menjelaskan alasan makmum mengikuti imam, yaitu agar makmum 
tidak menyelisihi imamnya, dan karena para sahabat, tabi'in, dan 
orang-orang setelah mereka terus menerus bermakmum kepada sebagian 
yang lain, padahal ada perselisihan di antara mereka dalam masalah 
furu'(cabang)
[Foote Note Kitab Al-Ifshah Libni Hubairah 1/324].

Pendapat yang rajih -wallahu a'lam- adalah pendapat Hanafiyah, yaitu 
makmum tidak mengikuti imam, karena qunut tersebut tidak 
disyari'atkan di dalam shalat.

Hal itu sebagaimana ketika para sahabat mengikuti perbuatan 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam melepaskan sandal 
ketika shalat, yang kemudian beliau menanyakan hal itu kepada para
sahabatnya. Sebagaimana riwayat di bawah ini.

"Artinya : Dari Abu Sa'id Al-Khudri, dia berkata: "Tatkala 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sedang shalat dengan para 
sahabat beliau, tiba-tiba beliau melepaskan kedua sandal
beliau lalu meletakkan kedua sandal tersebut pada sebelah kiri 
beliau. Ketika para sahabat melihat hal itu, mereka melepaskan 
sandal mereka.

Setelah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyelesaikan 
shalatnya, beliau bertanya: "Apakah yang menyebabkan kamu melepaskan 
sandal kamu?. Mereka menjawab: "Kami melihat anda melepaskan kedua 
sandal anda, maka kamipun melepaskan sandal kami". Maka
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ersabda: "Sesungguhnya 
Jibril 'Alaihi Shallallahu wa sallam mendatangiku dan memberitahukan 
kepadaku bahwa pada kedua sandal (ku) itu ada kotoran" [Hadits
Riwayat Abu Dawud, Dishahihkan oleh Al-Albani di dalam Shahih Abi 
Dawud No. 650]

Tetapi walaupun demikian, perbedaan pendapat dalam sikap makmum ini 
tidak boleh menjadikan kaum muslimin berpecah belah dan saling 
membenci karenanya.

[Disalin dari Majalah As-Sunnah 01/Th VI/4123H/hal.4-5]

Adapun untuk qunut shubuh terus menerus hukumnya saya salinkan 
secara ringkas dari almanhaj,semoga bermanfaat.

QUNUT SHUBUH TERUS MENERUS ADALAH BID'AH!!!

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Bagian Kedua dari Enam Tulisan 2/6
sumber http://www.almanhaj.or.id

Qunut Shubuh yang dilakukan oleh ummat Islam di Indonesia dan di 
tempat lain secara terus-menerus adalah ibadah yang tidak pernah 
dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, para
Shahabatnya dan tidak juga dilakukan oleh para tabi'in. Para 
Shahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam -mudah-mudahan Allah 
meridhai mereka-, mereka adalah orang-orang yang selalu shalat
berjama'ah bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan mereka 
menceritakan apa yang mereka lihat dari tata cara shalat Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam yang lima waktu dan lainnya. Mereka
jelas-jelas mengatakan bahwa qunut Shubuh terus-menerus tidak ada 
Sunnahnya dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Bahkan di antara mereka ada yang berkata: Qunut Shubuh adalah 
bid'ah, sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat-riwayat yang akan 
saya paparkan di bawah ini:

HADITS KETUJUH
Dari Abi Malik al-Asyja'i, ia berkata kepada ayahnya: "Wahai ayahku, 
sesungguhnya engkau pernah shalat di belakang Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam, di belakang Abu Bakar, 'Umar, 'Utsman
dan di belakang 'Ali di daerah Qufah sini kira-kira selama lima 
tahun, apakah qunut Shubuh terus-menerus?" Ia jawab: "Wahai anakku 
qunut Shubuh itu bid'ah!!"

[Hadits shahih riwayat at-Tirmidzi (no. 402), Ahmad (III/472, 
VI/394), Ibnu Majah (no. 1241), an-Nasa-i (II/204), ath-Thahawi 
(I/146), ath-Thayalisi (no. 1328) dan Baihaqi (II/213), dan ini
adalah lafazh hadits Imam Ibnu Majah, dan Imam at-Tirmidzi 
berkata: "Hadits hasan shahih." Lihat pula kitab Shahih Sunan an-
Nasa-i (I/233 no. 1035) dan Irwaa-ul Ghalil (II/182)keduanya karya 
Imam al-Albany.] [4]

Bid'ah yang dimaksud oleh Thariq bin Asyyam al-Asyja'i ini adalah 
bid'ah menurut syari'at, yaitu:

Mengadakan suatu ibadah yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam, dengan maksud bertaqarrub kepada 
Allah. Dan semua bid'ah adalah sesat, sebagaimana sabda Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam:

"Artinya : Tiap-tiap bid'ah adalah sesat dan tiap-tiap kesesatan 
tempatnya di Neraka."

Hadits ini telah diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i dalam kitab Sunan-
nya (III/188-189) dan al-Baihaqi dalam kitab al-Asma' wash 
Shifat,lihat juga kitab Shahih Sunan an-Nasa-i (I/346), karya Imam 
al-Albany.

[Disalin dari kitab Ar-Rasaail Jilid-1, Penulis Yazid bin Abdul 
Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Abdullah, Cetakan Pertama Ramadhan 
1425H/Oktober 2004M]
_________
Foote Note
[4]. Lihat juga di kitab Bulughul Maram no. 289, karya Al-Hafidzh

_________________________________________________________________
FREE pop-up blocking with the new MSN Toolbar - get it now! 
http://toolbar.msn.click-url.com/go/onm00200415ave/direct/01/





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke