Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh, Mohon maaf kalau pertanyaan ana pernah dibahas di milis ini. Ana ingin menanyakan mengenai hukum bunga bank yang telah kita dapat dimasa yang lalu, dimana saat itu kita belum memahami tentang riba-nya bunga bank konvensional ? Bila ingin mengeluarkan bunga bank yg telah didapat dimasa yang lalu, uangnya itu harus disalurkan kemana ? Bolehkan dipakai untuk fasilitas umum ? Misalnya untuk perbaikan jalan di sekitar rumah ?
Jazakalloh khairan katsira. Wassalamu'alaikummussalam warohmatullohi wabarokatuh. Melda Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
