--- In [email protected], debby oktariana <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Bismillahirrahmannirrahim,
>
> Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh,
>
> Afwan , ana mau tanya , benarkah haram hukumnya bagi
> wanita memakai perhiasan emas ? Seperti cincin ,
> kalung , anting2(giwang) dan gelang.
>
> Terimakasih atas bantuannya
>
> Wassalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh


wa'alaikum salam warhmatullahi wa barakatuh

berikut jawaban dari syaikh Abdullah bin 'Abdul 'Aziz Ibnu Baaz -
Rahimahullah Ta'ala- :

HUKUM MENGENAKAN EMAS MELINGKAR BAGI KAUM WANITA

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Samahah As Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baaz ditanya : Sesungguhnya
sebagian wanita di sekitar kami merasa bimbang dan ragu terhadap
fatwa Al 'Alamah Muhammad Nashiruddin Al Albani, seorang muhadits
dari negeri Syam dalam kitab Adabuz Zifaf, seputar pengharaman
pemakaian (perhiasan) melingkar secara umum. Disana (dijelaskan),
para wanita dilarang memakainya dan menyifatkan wanita-wanita yang
memakai (perhiasan) emas melingkar dengan (sebutan) sesat dan
menyesatkan. Maka, bagaimanakah pendapat anda tentang hukum memakai
emas melingkar secara khusus? Hal ini, karena kami sangat
membutuhkan dalil dan fatwa anda, setelah masalah ini menjadi
semakin serius. Semoga Allah mengampunimu dan semoga Allah
menambahkanmu keluasan ilmu pengetahuan.

Jawaban.
Dihalalkan bagi wanita memakai (perhiasan) emas, baik yang melingkar
maupun tidak melingkar, berdasarkan keumuman firman Allah :

"Artinya : Dan Apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang
dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi
alasan yang terang dalam pertengkaran. [Az Zuhruf : 18]

Allah Subhanahu Wata'ala menyebutkan, bahwa hilyah (perhiasan)
termasuk diantara sifat-sifat wanita dan perhiasan tersebut secara
umum, baik perhiasan emas atau lainnya. Dan berdasarkan hadits yang
diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud dan An Nasa'i dengan sanad
yang baik (Jayyid), dari Amirul Mu'minin Ali bin Abi Thalib
radiayallahu 'anh, bahwa Nabi Sallallahu 'Alaihi wassalam, mengambil
sutera, kemudian di letakkan di tangan kanannya dan mengambil emas,
kemudian di letakkan di tangan kirinya, lalu beliau bersabda, "
Sesungguhnya kedua benda ini (sutera dan emas) diharamkan bagi laki-
laki dari umatku."

Ibnu Majah menambahkan dalam riwayatnya :

"Artinya : Halal bagi perempuan mereka"

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, An Nasa'i dan At
Tarmidzi, dishahihkan olehnya. Dan dikeluarkan juga oleh Abu Daud
dan Hakim, dan di shahihkan olehnya. Dikeluarkan oleh AthThabrani
dan dishahihkan oleh Ibnu Hazm, dari Abu Musa Al Asy'ari
radiallahu'anh, bahwa nabi sallallahu 'alaihi wassalam bersabda.

"Artinya : Emas dan sutera dihalalkan bagi orang-orang perempuan
umatku dan diharamkan bagi laki-lakinya"

Hadits tersebut di nyatakan cacat dengan al inqitha' (terputus
sanadnya) antara Sa'id bin Abu Hindun dengan Abu Musa (Al Asy'ari).
Akan tetapi tidak ada dalil yang dapat dipercaya tentang
kecacatannya itu, dan kami sudah menyebutkan ulama-ulama yang telah
menshahihkannya. Jika pun diharuskan benarnya kecacatan yang
disebutkan tadi (terputus sanadnya), maka hadits ini naik derajatnya
dengan hadits-hadits lainnya yang shahih, sebagaimana hal tersebut
merupakan kaidah yang dikenal di kalangan imam-imam hadits.

Berdasarkan ini ulama salaf berjalan, dan lebih dari seorang telah
menukil ijma' (kesepakatan) tentang bolehnya wanita memakai
perhiasan emas. Kami sebutkan perkataan sebagian ulama Salaf sebagai
tambahan penjelas (masalah ini).

Al Jashash berkata dalam tafsirnya, jus II hal.388, berkaitan
pernyataannya tentang emas. "Hadits-hadits yang datang tentang di
bolehkannya emas bagi wanita dari nabi sallallahu 'alaihi wassalam
dan para sahabat lebih jelas dan lebih masyhur, dibanding dengan
hadits yang melarang. Dan dalam pendalilan (penunjukan) ayat (yang
dimaksud dengan ayat, ialah ayat yang kami sebutkan tadi , surat Az
Zuhruf : 18, pent). Juga jelas tentang bolehnya perhiasan emas bagi
wanita. Pemakaian perhiasan bagi wanita telah tersebar luas sejak
zaman nabi Sallallahu 'alaihi wassalam dan sahabat sampai pada zaman
kita ini, tanpa seorang pun yang mengingkari mereka (wanita-wanita
yang memakai emas). Demikian pula tidak bisa di ingkari
(dipertentangkan) dengan khabar-khabar ahad."

Al Kayaa Al Harasi berkata dalam tafsir Al Qur'an juz IV hal. 391,
dalam menafsirkan firman Allah Subhanahu Wata'ala,

"Artinya : Dan Apakah patut (menjadi anak Allah) orang (anak
perempuan) yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan ......[Az
Zuhruf : 18]

Dalam ayat ini terdapat dalil bolehnya perhiasan bagi wanita dan
ijma' (kesepakatan) terbangun kuat atas bolehnya, serta khabar-
khabar (hadits-hadits) tentang hal ini tidak terhitung (banyaknya)".

Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra, juz IV hal.142, setelah
menyebutkan sebagian hadits-hadits yang menunjukkan bolehnya emas
dan sutera bagi kaum wanita tanpa terperinci, berkata : " Khabar-
khabar (hadist-hadits) ini dan hadits yang semakna dengannya,
menunjukkan bolehnya berhias dengan emas bagi para wanita. Dan kami
memperoleh petunjuk (dalil) dengan didapatkannya ijma' tentang
bolehnya perhiasan emas bagi wanita dan terhapusnya (hukum) khabat-
khabar yang menunjukkan haramnya perhiasan emas bagi wanita secara
khusus".

An Nawawi berkata dalam Al Majmu' Juz IV hal.424, "Diperbolehkan
bagi wanita memakai sutra serta berhias dengan perak dan emas dengan
ijma' (kesepakatan) berdasarkan hadits-hadits yang shahih", Beliau
juga berkata pada juz VI hal.40 (Pada kitab yang sama-pent), "Kaum
muslimin telah bersepakat tentang diperbolehkan bagi wanita memakai
beraneka ragam perhiasan dari perak dan emas semuanya. Seperti:
Kalung, cincin, gelang tangan,, gelang kaki, dan semua perhiasan
yang di pakai di leher dan selainnya, serta semua perhiasan yang
biasa di pakai para wanita. Dalam hal ini, tidak ada perselisihan
sedikitpun."

Imam An Nawawi RahimaHUllah, berkata dalam Syarah Shahih Muslim,
Bab : Diharamkan Cincin Emas Bagi Laki-Laki dan terhapusnya (hukum)
diperbolehkannya pada permulaan islam," Kaum Muslimin telah
bersepakat bolehnya cincin emas bagi wanita".

Al Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam menjelaskan hadist Al Bara', "
Nabi Shallallahu 'alaihi wassalam telah melarang kami dari 7 macam
perkara. Beliau melarang kami dari (memakai) cincin emas (Al
Hadits). Beliau rahimallah berkata pada jux X hal. 317, "Nabi
sallallahu 'alaihi wassalam melarang dari cincin emas atau memakai
cincin emas khusus bagi laki-laki, tidak bagi wanita. Sungguh telah
dinukilkan kesepakatan (ulama) tentang bolehnya bagi wanita."

Dihalalkan (perhiasan) bagi wanita secara mutlak, baik yang
melingkar maupun tidak melingkar berdasarkan dua hadits yang telah
lalu (di atas-pent), disertai dengan kesepakatan ahlul ilmi tentang
hal itu yang disebutkan oleh imam-imam tersebut. Juga di tunjukkan
oleh hadits-hadits berikut ini.

[a]. Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An Nasa'i,
dari 'Amr bin Syuaib, dari bapaknya, dari kakeknya. Bahwa seorang
wanita mendatangi Nabi sallallahu 'alaihi wassalam bersama dengan
puterinya. Dan di tangan puterinya ada dua gelang emas yang tebal.
Kemudian Beliau sallallahu 'alaihi wassalam berkata kepada wanita
tersebut, "Sudahkah engkau memberikan zakat gelang ini?" wanita
tersebut berkata, "tidak". Beliau bersabda, "Apakah engkau senang
jika Allah memakaikan gelang padamu dengan keduanya pada hari kiamat
dengan dua gelang dari api neraka?" Kemudian wanita tersebut
melepaskan kedua gelang itu dan menyerahkannya kepada nabi
sallallahu 'alaihi wassalam dan berkata, "Dua gelang itu untuk Allah
dan Rasul Nya".

Nabi sallallahu 'alaihi wassalam menjelaskan kepada wanita itu
tentang wajibnya mengeluarkan zakat bagi dua gelang yang disebutkan
tadi. Dan beliau tidak mengingkari wanita tersebut karena memakaikan
kedua gelang itu pada puterinya. Itu menunjukkan bolehnya hal
tersebut. Padahal kedua gelang itu melingkar. Hadits tersebut shahih
dan sanahnya jayyid (baik), sebagaimana Al Hafidz (Ibnu Hajar Al
Asqalani, pent), memberitakannya dalam kitab Al Bulugh (Bulugh Al
Maram, pent).

[b]. Hadits yang ada dalam Sunan Abu Daud dengan sanad yang shahih,
dari 'Aisyah Radiallahu'anha, berkata : " Aku mempersembahkan sebuah
perhiasan kepada nabi Sallallahu 'alaihi wassalam yang dihadiahkan
oleh seorang An Najasyi (raja Habasyah) kepada beliau. Dalam
perhiasan itu terdapat cincin emas permata hubusy. Aisah berkata : "
Kemudian Rasulullah sallallahu 'alaihi wassalam mengambilnya dengan
ranting yang diulurkan atau dengan sebagian jari-jari Beliau.
Kemudian Beliau memanggil Umamah puteri Abul 'Ash, yaitu anak dari
puteri beliau (Zaenab), kemudian dia berkata, " Berhiaslah dengan
ini wahai cucuku".

Beliau sallallahu 'alaihi wassalam memberikan sebuah cincin
berbentuk sebuah lingkaran dari emas yang kepada Umamah dan
berkata, "Berhiaslah dengan cincin ini....",

Hal itu menunjukkan dibolehkannya emas melingkar secara nash.

[c]. Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ad Daruquthni serta
dishahihkan oleh Al Hakim sebagaimana dalam Bulugh Al Maram, dari
Ummu Salamah Radiallahu'anha, Beliau (Ummu Salamah) memakai gelang
kaki dari emas, kemudian berkata, "Wahai Rasulullah, apakah ini
kanzun (harta simpanan)?" Beliau bersabda, "Apabila engkau
menunaikan zakat gelang kaki emas itu, maka itu tidaklah termasuk
harta simpanan."

Adapun hadits-hadits yang dhahirnya merupakan larangan memakai emas
bagi para wanita, maka hadits-hadits tersebut adalah syadz (ganjil)
menyelisihi hadits lain yang lebih shahih dari hadits-hadits
tersebut dan lebih tsabit. Imam-imam hadits telah menetapkan, bahwa
hadits-hadits yang datang dengan sanad-sanad yang jayyid akan tetapi
menyelisihi hadits-hadits (lain) yang lebih shahih darinya, tidak
mungkin digabungkan (antara keduanya), dan tidak diketahui
tarikhnya, maka hadits-hadits tersebut dianggap syadz, tidak
dipercaya dan tidak diamalkan. Al Hafidz Al 'Iraqi rahimallah,
berkata dalam Al Afiyah : Hadits syadz adalah rawi tsiqah yang
menyelisihi Rawi-rawi tsiqah lainnya pada sebuah hadits, maka
diperiksa oleh Asy Syafi'i. Al Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam An
Nukhbah (Nukhbatul Fikr, pent), teksnya adalah : "Jika seorang rawi
diselisihi oleh rawi (lain) yang lebih rajih (kuat), maka ar rajih
dinamakan al mahfudz dan lawannya dinamakan syadz. Sebagaimana
disebutkan oleh imam-imam hadits, bahwa di antara syarat hadits
shahih yang biasa diamalkan, bahwa hadits tersebut bukan hadits
syadz. Dan tidak diragukan lagi bahwa hadits-hadits yang
diriwayatkan tentang haramnya emas bagi wanita, walaupun sanad-
sanadnya selamat dari cacat-cacat, akan tetapi tidak mungkin
digabungkan antara hadits-hadits tersebut dengan hadits-hadits
shahih yang menunjukkan halalnya (bolehnya) emas bagi wanita dan
hadits-hadits tersebut tidak diketahui sejarahnya. Maka, pastilah
hadits-hadits tersebut syadz (ganjil), dan tidak shahih. Sebagai
suatu pengamalan kaidah sya'riyyah yang telah dikenal di kalangan
ahlul ilmi ini.

Hadits yang disebutkan oleh saudara kami fillah, Al 'Alamah Syaikh
Muhammad Nashiruddin Al Albani dalam kitabnya Adabuz Zifaaf, berupa
penggabungan antara hadits-hadits yang melarang (mengharamkan) dan
hadits-hadits yang membolehkan (pemakain perhiasan emas bagi wanita)
dengan membawa makna hadits-hadits yang mengharamkan kepada yang al
muhallaq (emas yang melingkar), dan membawa makna hadits-hadits yang
membolehkan pada selain al muhallaq (tidak melingkar), adalah tidak
benar dan tidak sesuai dengan hadits-hadits shahih yang menunjukkan
kebolehannya. Karena dalam hadits-hadits shahih tersebut terdapat
penghalalan (memakai) cincin. Sedangkan cincin melingkar.Penghalalan
gelang, sedangkan gelang melingkar. Dengan demikian, maka apa yang
telah kami sebutkan menjadi jelas. Dan juga karena hadits-hadits
yang menunjukkan halal (bolehnya memakai perhiasan emas bagi wanita)
adalah muthlaq (umum) tanpa pengikat. Maka, wajiblah mengambil dan
mengamalkan) hadits-hadits yang menghalalkan tersebut karena
kemuthlaqannya dan keshahihan sanad-sanadnya. Serta telah dikuatkan
oleh apa yang dihikayatkan oleh sekelompok ahlul ilmi berupa ijma'
(kesepakatan) akan terhapusnya (hukum) hadits-hadits yang
menunjukkan keharaman (emas melingkar bagi wanita), sebagaimana yang
telah kami nukilkan ucapan-ucapan mereka di atas. Inilah yang haq
tanpa ragu lagi. Dengan demikian, maka hilanglah syubhat (kesamaran)
dan hukum syar'i menjadi jelas, yang tidak ada keraguan di dalamnya.
Yaitu halalnya (perhiasan) emas bagi wanita-wanita umat ini dan
diharamkannya (emas) bagi laki-laki. Wallahu waliyuttaufiq
walhamdulillahi rabbil 'alamin. Semoga Allah memberikan shalawat dan
salam kepada nabi Muhammad sallallahu 'alaihi wassalam, keluarganya
dan para sahabatnya Radiallahu 'anhum.

[Disalin dari majalah As-Sunnah edisi 12/VI/1423H/2003M, Dan dapat
dibaca juga dalam kitab Al-Fatawa Juz Awal, Edisi Indonesia Fatawa
bin Baaz I, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, Penerjemah Abu Umar
Abdillah, Penerbit At-Tibyan Solo]





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke