Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh ...
Ana mau sharing .... mungkin benar mungkin juga tidak.  Wallahu'alam.
Duapuluhtujuh tahun y.l. aku menikah dengan seorang gadis yang saat itu
beragama katolik.
Waktu itu aku "nothing to loose" aja, dalam arti, kalo mo ikut aku ya
jodohku, kalo nggak ya bukan jodohku.
Aku menolak untuk menikah di dua tempat : KUA dan Catatan Sipil.
Alasanku waktu itu .. biar keluarga kita ini jelas ... islam atau bukan.
Dengan melalui proses yang panjang dan atas pertolongan Allah SWT, akhirnya
aku menikahinya di rumah keluargaku.
Alhamdulillah ... saat ini aku punya 2 orang anak yg udah gede-gede ... dan
istriku sudah diberi karunia kesempatan mencium hajar aswad.

Intinya, meskipun kita boleh menikahi ahlul kitab .... tetaplah segala
prosedurnya harus sesuai syariat Islam.
Wassalamu'alaikum ....



On 8/5/06, indra aa <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
>
> Berikut ini ana coba jawab sebatas yang ana ketahui.
>
> 1. Ya. Orang-orang Yahudi dan Nasrani adalah orang-orang musyrik dan
> kafir. Dikatakan musyrik karena mereka mempersekutukan Allaah dan
> dikatakan kafir karena mereka menolak Islam.
> Kecuali orang-orang yang pada zaman Nabi Musa dan Isa yang mereka
> mengikuti syariatnya Nabi Musa dan Isa pada zamannya tersebut.
>
> 2. "Musyrik" mempunyai makna umum dan khusus. Makna umumnya yakni
> setiap orang yang mempersekutukan Allah. Makna khususnya adalah
> orang-orang yang mempersekutukan Allah selain dari Ahlul Kitab
> (Ahlul Kitab : orang-orang yang menerima Kitab, yakni kaum Yahudi
> dan Nasrani) .
>
> Apabila disebut "musyrik" secara sendirian, maka maknanya adalah
> umum, yakni orang-orang yang mempersekutukan Allah.
>
> Apabila disebutkan kata "musyrik" dan "Alhul Kitab" secara bersamaan
> dalam suatu pembicaraan, ---misalkan, lelaki muslim boleh menikahi
> wanita dari Ahlul Kitab, tapi tidak boleh menikahi wanita dari kaum
> musyrikin---, maka makna "musyrik" disini adalah bermakna khusus
> yang membedakannya dari Ahlul Kitab, yakni orang-orang yang
> mempersekutukan Allah selain dari Ahlul Kitab, misalkan kaum Majusi
> yang menyembah api.
>
> 3. Orang-orang Yahudi dan Nasrani adalah orang-orang kafir.  Banyak
> ayat-ayat Qur'an dan juga hadits Rasulullaah yang menerang hal ini.
>
> Kecuali tentunya orang-orang yang pada zaman Nabi Musa dan Isa, yang
> mereka beriman dan mengikuti syariat Nabinya. Kepada mereka ini
> tidaklah disebut kafir, karena mereka beriman kepada Nabinya.
>
> Akan tetapi setelah Nabi Muhammad diutus, orang-orang Yahudi dan
> Nasrani harus beriman kepada Nabi Muhammad dan harus mengikutinya,
> Bila tidak, maka termasuk kafir karena mereka menolak beriman
> terhadap kenabian Muhammad Shalallaahu 'alaihi wa Sallam.
>
> 4. Ana tidak mengetahui jelas prosedurnya.
>
> 5. Seorang muslimah tidak boleh menikahi lelaki Ahlul Kitab.
> Yang dibolehkan adalah seorang muslim menikahi wanita dari Ahlul
> Kitab.
>
> Wallaahu A'lam bis Showab.
>
> Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
>
> Abu dawud





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke