Wa'alaikum salam ...
Pembahasan masalah ini dapat Anda simak di Kajian masalah pernikahan.
Judulnya "Nikah dari A sampai Z" oleh Ust. Sabiq. Kalau tidak salah bisa di
download di http://assunnah.mine.nu, tentang masalah pernikahan.
Allahu'alam.
Yang saya pahami dari kajian tersebut. Bila seorang suami menceraikan
istrinya, maka istrinya akan memasuki masa iddah. Lamanya masa iddah,
berbeda beda. Tergantung kondisi wanita tersebut, apakah ia seorang wanita
yang masih bisa haidh, ataukah ia seorang wanita yang sudah tidak bisa haidh
(menopause), ataukah ia seorang wanita yang sedang hamil. Jadi lamanya masa
iddah berbeda beda.
Bila ia seorang wanita yang masih bisa haidh, maka masa iddahnya lamanya
adalah tiga kali quru', yaitu tiga kali masa haidh.
"Wanita wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali
quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam
rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat." (Al Baqarah :
228).
Dalam masa iddah, si istri tidak boleh menerima pinangan dari laki laki
lain. Hikmah dari masa iddah ini diantaranya, untuk memastikan bahwa rahim
si wanita tersebut itu kosong (tidak ada benih dari suami terdahulunya),
selain itu juga menghormati perkawinannya yang terdahulu.
Dalam masa iddah tersebut, si suami masih bisa rujuk kepada istrinya.
Berdasar pada kajian tersebut (yang saya sebut di atas) cara rujuknya mudah
yaitu sang suami mengucapkan 'saya rujuk kepadamu'. Dan tidak ada hak bagi
si istri untuk menolaknya.
Lain halnya bila masa iddahnya telah selesai. Masa iddahnya telah habis dan
waktu telah berlalu. Bila masih talak ke 1 atau ke 2, maka si suami (mantan
suami) itu masih bisa kembali. Tetapi caranya lebih panjang, yaitu dengan
cara melamar baru lagi, dengan mahar yang baru lagi, dan dengan akad nikah
yang baru lagi. Tentu saja waktu melamar lagi tersebut bisa saja diterima
atau malah ditolak oleh pihak wanita tsb.
Ketika saya mempelajari masalah ini, alhamdulillah, saya bersyukur sekali
bahwa Allah menunjukkan kebesaran Islam kepada saya. Dalam masalah cerai ini
saja, nampak bahwa Islam itu begitu menghormati kedudukan seorang wanita.
Ada suatu kisah yang diterangkan oleh Syaikh Utsaimin di sebuah bukunya
(Risalah Nikah, Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, Al Qowam, hal 95 - 96),
ketika ada seseorang yang marah kepada istrinya.
Suaminya mengatakan, 'saya tidak akan menggaulimu, tetapi tidak pula
menceraikanmu.'
Maka istrinya berkata, 'Bagaimana maksudnya?'
Suaminya menjawab, 'Aku akan menceraikanmu dan jika telah dekat masa iddahmu
habis, maka aku akan merujukmu kembali. Kemudian aku akan mentalakmu lagi
dan jika telah dekat masa iddahmu habis lagi maka aku akan merujukmu kembali
lagi."
Kemudian berita ini sampailah ke Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam dan
turunlah ayat
"Talak itu dua kali".
Setelah menyebutkan kisah tersebut berkata Syaikh Utsaimin,
"Jadi, talak ditetapkan hanya boleh sebanyak tiga kali saja, sebagai bentuk
kasih sayang terhadap para wanita dari kezholiman suami suami mereka."
(Idem, hal. 96).
Kemudian dengan adanya masa iddah ini, memberi peluang dan memberi waktu
kepada para suami untuk berpikir sehat dan kembali rujuk kepada istrinya.
Tiga kali quru' dan selama itu pula istrinya masih berada disekelilingnya,
memasak, membersihkan rumah, dst, kiranya cukup waktu untuk suami tsb untuk
mengkoreksi keputusannya terdahulu. Inilah bentuk penjagaan Islam agar rumah
tangga yang sudah dibangun itu tidak sampai pecah.
Subhanallah...
Inilah bentuk kasih sayang Islam kepada para wanita dan juga penjagaan Islam
agar rumah tangga tetap lestari ...
Semoga bermanfaat.
Semoga terhitung menolong Agama Allah...
Wassalamu'alaikum
Chandraleka
----- Original Message -----
8. Kalau sudah cerai gimana rujuknya
Posted by: "hamdani_amir" [EMAIL PROTECTED] hamdani_amir
Date: Sun Jul 30, 2006 7:07 am (PDT)
Assalamu'alaykum wa rahmatullah
Rekan netters sekalian, saya mau tanya tentang masalah cerai.
Kalau ada laki - laki menceraikan istrinya, tetapi suami tersebut
masih ingin kembali lagi. Bagaimana caranya dan apa yang mesti
dikerjakan oleh suami itu?
Jazaakallah khoiran katsiran
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/