Maksudnya dalam kasus pengembalian mahar itu, jika perceraian diminta oleh istri, maka mahar harus dikembalikan. Kalau terjadi penganiayaan agar istri minta cerai (berarti suami cari perkara? ) maka pengadilan akan memutuskan sesuai dengan kasusnya. Kalau dicerai suami maka mahar tidak dikembalikan Wassalam Joni
----- Original Message ----- From: "Rossy Windiarti" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[email protected]> Sent: Monday, August 07, 2006 9:10 AM Subject: RE: [assunnah] Masalah Mahar > Assalamu"alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh > > Pada point 3 dlm buku panduan Lengkap nikah yang dikutip dibawah ini, ada > yang belum saya pahami, pertanyaan saya adalah : bila terjadi keretakan > hubungan antara suami dan istri, apakah istri tsb harus mengembalikan > mahar > yang pernah diterimanya bila terjadi perceraian ?? bgmn bila istri tidak > mampu ?? > > Mohon penjelasan dari ikhwan dan akhwat semua. > Jazaakallahu khairan > > > -----Original Message----- > From: Chandraleka [mailto:[EMAIL PROTECTED] > Sent: Monday, August 07, 2006 1:30 AM > To: [email protected] > Subject: Re: [assunnah] Masalah Mahar > > Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ... > > Yang disyariatkan dalam masalah mahar adalah yang sedikit. (Muhammad bin > Sholih Al 'Utsaimin, Risalah Nikah, Al Qowam, Cet. I, Okt 2005, hal. 75). > > Ada hadits yang saya dapati di buku Panduan Lengkap Nikah (yang artinya) > > "Diantara kebaikan wanita adalah memudahkan maharnya dan memudahkan > rahimnya." (HR. Ahmad no 23957, dihasankan oleh Syaikh Albani dalam > Shahiihul Jaami' (II/251)). > "Sebaik baik pernikahan adalah yang paling mudah." (HR. Abu Dawud no. 211, > Syaikh Albani menilai sesuai syarat Muslim) > > Itu dua hadits yang saya dapati di buku Panduan Lengkap Nikah, Abu Hafsh > Usamah bin Kamal bin 'Abdir Razzaq, Pustaka Ibnu Katsir, hal. 144). > > Pada buku Risalah Nikah di atas, saya dapati keterangan kerusakan > kerusakan > akibat dari begitu mahalnya mahar yaitu : > 1. Banyak kaum laki laki dan perempuan yang tidak bisa menikah > 2. Keluarga calon mempelai putri pasti akan melihat pada banyak atau > sedikitnya mahar. Padalah mahar menurut mayoritas mereka adalah segala apa > yang bisa diambil manfaatnya dari mempelai putra untuk anak putri mereka. > Karenanya, jika maharnya banyak, maka mereka akan menikahkan (anak putri > mereka) dengannya dan mereka tidak memperhatikan kepada akibat akibat > sesudahnya. Tetapi jika maharnya sedikit, maka mereka akan menolak calon > mempelai putra walaupun dien (agama) dan akhlaknya baik. > 3. Jika terjadi keretakan hubungan antara suami dan istri, sementara mahar > (yang telah dibayarkan) dengan kadar yang sangat memberatkan seperti itu, > maka kemungkinan besar sang suami tidak begitu mudah menceraikan istrinya > dengan cara yang baik. Bahkan sebaliknya, ia pasti akan menyakiti dan > menyusahkan istrinya, agar sang istri mau mengembalikan segala apa yang > telah diberikan kepadanya. Tetapi, kalau seandainya mahar itu sedikit, > tentu > ia tidak akan mempersulit proses perceraian dengan istrinya. (Muhammad bin > Sholih Al 'Utsaimin, Risalah Nikah, Al Qowam, Cet. I, Okt 2005, hal. 77 - > 78). > > Kemudian, > Terkait dengan penjelasan Syaikh Utsaimin pada nomer yang ketiga. Saya > dapati penjelasan tentang hal ini di CD Kajian Nikah dari A sampai Z oleh > Ust. Sabiq. Mungkin bisa di download di http://assunnah.mine.nu. Anda bisa > mendengarkannya pada pembahasan tentang khulu'. > > Wassalamu'alaikum > > Chandraleka > Independent IT Writer > > > > ----- Original Message ----- > 7b. Re: Masalah Mahar > Posted by: "FAUZAN" [EMAIL PROTECTED] raven_of_4jj1 > Date: Sun Jul 30, 2006 8:46 am (PDT) > > Tidak ada larangan dalam hal ini, yang dilarang adalah memberatkan mahar > (dari pihak wanita) > adapun jika pihak pria ingin memberikan mahar yang mewah, insya Alloh > tidak mengapa. > > Wallahua'lam > > > On Sun, 30 Jul 2006 09:12:08 +0700, novi_deka82 <[EMAIL PROTECTED]> > wrote: > >> Assalamu'alaykum >> >> Afwan, mau bertanya. >> Kalau semisal seorang calon suami mampu untuk memberikan mahar yang >> mewah ke calon istrinya, apakah itu termasuk dilarang agama? Bila calon >> suami memberikan mahar tersebut dengan tujuan menghormati calon istrinya >> apakah itu juga dilarang agama? >> >> Mohon penjelasannya dari ikhwan dan akhwat semua. >> >> Jazaakallahu khairan Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
