Maksudnya
dalam kasus pengembalian mahar itu, jika perceraian diminta oleh istri,
maka mahar harus dikembalikan. Kalau terjadi penganiayaan agar istri minta
cerai (berarti suami cari perkara? ) maka pengadilan  akan memutuskan sesuai
dengan kasusnya.
Kalau dicerai suami maka mahar tidak dikembalikan
Wassalam
Joni


----- Original Message -----
From: "Rossy Windiarti" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Monday, August 07, 2006 9:10 AM
Subject: RE: [assunnah] Masalah Mahar

> Assalamu"alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
>
> Pada point 3 dlm buku panduan Lengkap nikah yang dikutip dibawah ini, ada
> yang belum saya pahami, pertanyaan saya adalah : bila terjadi keretakan
> hubungan antara suami dan istri, apakah istri tsb harus mengembalikan
> mahar
> yang pernah diterimanya bila terjadi perceraian ?? bgmn bila istri tidak
> mampu ??
>
> Mohon penjelasan dari ikhwan dan akhwat semua.
> Jazaakallahu khairan
>
>
> -----Original Message-----
> From: Chandraleka [mailto:[EMAIL PROTECTED]
> Sent: Monday, August 07, 2006 1:30 AM
> To: [email protected]
> Subject: Re: [assunnah] Masalah Mahar
>
> Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ...
>
> Yang disyariatkan dalam masalah mahar adalah yang sedikit. (Muhammad bin
> Sholih Al 'Utsaimin, Risalah Nikah, Al Qowam, Cet. I, Okt 2005, hal. 75).
>
> Ada hadits yang saya dapati di buku Panduan Lengkap Nikah (yang artinya)
>
> "Diantara kebaikan wanita adalah memudahkan maharnya dan memudahkan
> rahimnya." (HR. Ahmad no 23957, dihasankan oleh Syaikh Albani dalam
> Shahiihul Jaami' (II/251)).
> "Sebaik baik pernikahan adalah yang paling mudah." (HR. Abu Dawud no. 211,
> Syaikh Albani menilai sesuai syarat Muslim)
>
> Itu dua hadits yang saya dapati di buku Panduan Lengkap Nikah, Abu Hafsh
> Usamah bin Kamal bin 'Abdir Razzaq, Pustaka Ibnu Katsir, hal. 144).
>
> Pada buku Risalah Nikah di atas, saya dapati keterangan kerusakan
> kerusakan
> akibat dari begitu mahalnya mahar yaitu :
> 1. Banyak kaum laki laki dan perempuan yang tidak bisa menikah
> 2. Keluarga calon mempelai putri pasti akan melihat pada banyak atau
> sedikitnya mahar. Padalah mahar menurut mayoritas mereka adalah segala apa
> yang bisa diambil manfaatnya dari mempelai putra untuk anak putri mereka.
> Karenanya, jika maharnya banyak, maka mereka akan menikahkan (anak putri
> mereka) dengannya dan mereka tidak memperhatikan kepada akibat akibat
> sesudahnya. Tetapi jika maharnya sedikit, maka mereka akan menolak calon
> mempelai putra walaupun dien (agama) dan akhlaknya baik.
> 3. Jika terjadi keretakan hubungan antara suami dan istri, sementara mahar
> (yang telah dibayarkan) dengan kadar yang sangat memberatkan seperti itu,
> maka kemungkinan besar sang suami tidak begitu mudah menceraikan istrinya
> dengan cara yang baik. Bahkan sebaliknya, ia pasti akan menyakiti dan
> menyusahkan istrinya, agar sang istri mau mengembalikan segala apa yang
> telah diberikan kepadanya. Tetapi, kalau seandainya mahar itu sedikit,
> tentu
> ia tidak akan mempersulit proses perceraian dengan istrinya. (Muhammad bin
> Sholih Al 'Utsaimin, Risalah Nikah, Al Qowam, Cet. I, Okt 2005, hal. 77 -
> 78).
>
> Kemudian,
> Terkait dengan penjelasan Syaikh Utsaimin pada nomer yang ketiga. Saya
> dapati penjelasan tentang hal ini di CD Kajian Nikah dari A sampai Z oleh
> Ust. Sabiq. Mungkin bisa di download di http://assunnah.mine.nu. Anda bisa
> mendengarkannya pada pembahasan tentang khulu'.
>
> Wassalamu'alaikum
>
> Chandraleka
> Independent IT Writer
>
>
>
> ----- Original Message -----
> 7b. Re: Masalah Mahar
> Posted by: "FAUZAN" [EMAIL PROTECTED] raven_of_4jj1
> Date: Sun Jul 30, 2006 8:46 am (PDT)
>
> Tidak ada larangan dalam hal ini, yang dilarang adalah memberatkan mahar
> (dari pihak wanita)
> adapun jika pihak pria ingin memberikan mahar yang mewah, insya Alloh
> tidak mengapa.
>
> Wallahua'lam
>
>
> On Sun, 30 Jul 2006 09:12:08 +0700, novi_deka82 <[EMAIL PROTECTED]>
> wrote:
>
>> Assalamu'alaykum
>>
>> Afwan, mau bertanya.
>> Kalau semisal seorang calon suami mampu untuk memberikan mahar yang
>> mewah ke calon istrinya, apakah itu termasuk dilarang agama? Bila calon
>> suami memberikan mahar tersebut dengan tujuan menghormati calon istrinya
>> apakah itu juga dilarang agama?
>>
>> Mohon penjelasannya dari ikhwan dan akhwat semua.
>>
>> Jazaakallahu khairan





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke