Wa 'alaikumus-salam wa rohmatulloh wa barokatuh...

Setahu ana dalam Islam untuk panggilan seseorang ada 3 macam panggilan:
 - Ism : Nama yang diberikan sejak lahir
 - Kunyah : Nama panggilan yang diawali dengan Abu, Ummu atau Ibnu
 - Laqob : Gelar yang diberikan untuk menyifati seseorang.

Contohnya Shahabat Umar Ibnu Khottob
Nama beliau Umar
Kunyah beliau Ibnu Khottob
Laqob beliau Al-Faruq.

tidak diperbolehkan memanggil seseorang selain dengan ketiga hal diatas.
Alloh subhanahu wa ta'ala berfirman dalam surat al-hujurat [49] : 11


æóáóÇ ÊóäóÇÈóÒõæÇ ÈöÇáúÃóáúÞóÇÈö ÈöÆúÓó ÇáÇöÓúãõ ÇáúÝõÓõæÞõ ÈóÚúÏó
ÇáúÅöíãóÇäö æóãóä áøóãú íóÊõÈú ÝóÃõæúáóÆößó åõãõ ÇáÙøóÇáöãõæäó


Artinya: ".. dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan.
Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan
barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang
zalim."


Diantara adab-adab yang berkenaan dengan nama kunyah adalah :

    * Tidak boleh berkunyah dengan nama Allah semisal Abul A’la (Al-Maududi)

    * Kunyah itu dengan nama anak laki-laki yang paling tua. Jika tidak
ada anak laki-laki maka dengan nama anak perempuan yang paling tua

    * Orang yang belum atau tidak punya anak boleh berkunyah. Oleh karena
itu anak kecil yang jelas belum menikah diperbolehkan untuk berkunyah.

    * Tidak boleh berkunyah ‘Abul Qosim’ berdasarkan Hadits Rasulullah
Shollahu’alaihiwasallam “Hendaklah kalian bernama dengan nama-namaku
tetapi jangan berkunyah dengan kunyahku (Abul Qosim)” (HR. Bukhori no.
3537 dll). Ibnul Qoyyim mengatakan “pendapat yang benar bernama dengan
nama Nabi itu diperbolehkan. Sedangkan berkunyah dengan kunyah Nabi
itu terlarang. Berkunyah dengan kunyah Nabi saat beliau masih hidup
itu terlarang lagi. Terkumpulnya nama dan kunyah Nabi pada diri
seseorang juga terlarang (Zaadul Ma’ad, 2/317, Muassasah Ar-Risalah).

Beliau juga mengatakan “kunyah adalah salah satu bentuk penghormatan
terhadap orang yang diberi kunyah… diantara petunjuk Nabi adalah memberi
kepada orang yang sudah punya ataupun yang tidak punya anak. Tidak
terdapat Hadits yang melarang berkunyah dengan nama tertentu kecuali
berkunyah dengan nama Abul Qasim” (Zaadul Maad, 2/314). Imam Ibnu Muflih
berkata, “diperbolehkan berkunyah meskipun belum memiliki anak” (Al-Adab
Asy-Syar’iyyah karya Ibnu Muflih 3/152, Muassasah Ar-Risalah).

Adapun masalah alias wallohu a'lam, mungkin ada diantara ikhwan yang bisa
menambahkan..

Afwan

Wassalamu 'alaikum wa rohmatulloh wa barokatuh...

===================================


Abu Azzam Muzhoffar said:
> Assalamu'alaykum warahmatulahi wabarokatuuh
>
> Akhi Fillah...
> Adakah diantara antum yang memiliki dasar hukum tentang "Nama Ganda"
> atau "Alias"..?
> Yang ana ketahui, nama ganda yang diperbolehkan misalnya :
> Nama Asli : Anwar
> Nama Anak : Abdurrahman
> Nama lain dari Anwar adalah : Abu Abdurrahman
> (Maaf ini hanya permisalan saja dan tidak bermaksud menuju keseseorang)
>
> Bagaimana halnya dengan orang yang memiliki banyak "alias" seperti
> yang dilakukan oleh para pelaku bom bali misalnya...?
> Ana juga menemui pengusaha yang memiliki nama ganda agar jati diri
> sebenarnya tidak mudah terlihat orang..? Bagaimana hukumnya dalam
> kasus ini. Mohon penjelasan serta dalil-dalil yang jelas.
>
> Sukron Katsira
> Wassalam,
>
>
> Abu Azzam Muzhoffar
>
>
>
>





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke