Bismillahirrohmaanirrohiim.

Alhamdulillah, akhi mengingatkan ana. Insya Allah ana
mencoba memberikan gambaran apa yang ana tangkap dari
tulisan syaikh Rahimahulloh. Dan Ana berlindung kepada
Allah dan memohon ampunanNYA dari segala kekeliruan
karena kebodohan ana.
Allohu ta'ala a'lam, kelihatannya yang akhi maksud
adalah tulisan ini : (ana potong)

> >hal yang dibolehkan. Bahkan jika anakmu atau ayahmu
> >punya hutang dan tak mampu dibayar, maka kamu boleh
> >membayarnya dengan hasil zakat dengan syarat bila
> >tidak dapat dipenuhi dengan nafkah wajib.

kemudian datang permohonan penjelasan dari antum :

> sedikit kurang paham tentang maksud dari kalimat
> jika tidak mampu dipenuhi dengan nafkah wajib..?
> tetapi masih bisa mengeluarkan zakat, apakah bukan
> berarti dia juga wajib dizakati kalau tidak mampu
> dengan nafkah wajib?

Dan apa yang ana dapat dari tulisan syaikh
rahimahulloh
yang ana potong diatas,..

nafkah wajib:
 
a. kewajiban kepada Anak.
b. kewajiban kepada orang tua (bapak dan atau ibu)

Sesungguhnya point (b.) tidak samar. karena kewajiban
yang dimaksud adalah kewajiban yang terpisah.

sehingga jika kita tidak mampu menanggung dengan
nafkah wajib kita, tidak secara otomatis kita menjadi
pada keadaan wajib di zakati.

dan ini berbeda jika terjadi pada point (a.). Hanya
saja, dalam masalah ini, ana melihatnya menjadi dua
bagian lagi.

a.1. Anak yang belum baligh yakni(anak dalam ketegori
     belum mampu menafkahkan dirinya sendiri). 
     anak yang masih menjadi kewajiban kita secara
     utuh. atau dalam perkataan ana diatas kewajiban 
     yang tidak terpisah.
a.2. Anak yang sudah baligh (anak dalam kategori sudah
     mampu menafkahkan dirinya sendiri) atau apalagi
     dia sudah berkeluarga. Maka kewajiban pada keada-
     an ini, adalaha sebagaimana kewajiban kita kepada
     orang tua. (Kewajiban yg terpisah).

Kembali kepada tulisan Syaikh, maka ana menangkap
(insya Allah) dari konteks pertanyaan yang dijelaskan
oleh beliau Rahimahulloh, bahwa nafkah wajib yang 
dimaksud adalah pada kewajiban yang terpisah. 
Point (a.2) dan point (b.) Allohu ta'ala a'lam


Abu Hilmy.





__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke