Assalamu'alaikum

saya membaca bahwa Imam Malik mem-bid'ah-kan qunut dalam shalat
subuh, sedangkan Imam Syafii yang merupakan murid Imam Malik malah
menyunnahkannya. Masing2 memiliki hujjah yang sama2 kuat dan tidak
dapat 'dipatahkan' dengan mudah. Apakah benar masalah qunut ini
merupakan masalah khilafiyah semata ?

Lalu saya baca di milis ini bahwa dalah shalat ketika tasyahud maka
jari telunjuk digerak2kan. Sementara Imam Syafii mengartikan hadits
nabi terkait hal ini bukan menggerak2kan tapi mengisyaratkan. Dan
beliau berpendapat untuk mengisyaratkan jari pada bacaan kalimat
syahadat dan menolak menggerak2kan jari sepanjang tasyahud.

Demikian dari saya.
Atas pencerahannya saya ucapkan terima kasih

wassalamu'alaikum





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke