Assalamu'alaikum saya membaca bahwa Imam Malik mem-bid'ah-kan qunut dalam shalat subuh, sedangkan Imam Syafii yang merupakan murid Imam Malik malah menyunnahkannya. Masing2 memiliki hujjah yang sama2 kuat dan tidak dapat 'dipatahkan' dengan mudah. Apakah benar masalah qunut ini merupakan masalah khilafiyah semata ?
Lalu saya baca di milis ini bahwa dalah shalat ketika tasyahud maka jari telunjuk digerak2kan. Sementara Imam Syafii mengartikan hadits nabi terkait hal ini bukan menggerak2kan tapi mengisyaratkan. Dan beliau berpendapat untuk mengisyaratkan jari pada bacaan kalimat syahadat dan menolak menggerak2kan jari sepanjang tasyahud. Demikian dari saya. Atas pencerahannya saya ucapkan terima kasih wassalamu'alaikum Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
