Assalamu'alaikum

Ana mendapat informasi bahwa ada sebagian ulama menyatakan
bahwa thalabul ilmu agama yg belajar jauh dari daerah
asalnya masih dikatakan safar walaupun disana
bertahun-tahun.
Kemudian di jaman sekarang banyak pemuda yang pergi jauh
dari kampung halamannya untuk menuntut limu dunia(kuliah)
sampai bertahun-tahun . Apakah dalam keadaan tersebut juga
dikatakan safar sehingga boleh meninggalkan shalat
jama'ah?



=========================================
Webmail Plasa.com telah dilengkapi dengan
fitur SpamFilter Management
Keterangan lebih lanjut, silakan buka
http://www.plasa.com/informasi/spam/
=========================================




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke