Assalamu'alaikum Ana mendapat informasi bahwa ada sebagian ulama menyatakan bahwa thalabul ilmu agama yg belajar jauh dari daerah asalnya masih dikatakan safar walaupun disana bertahun-tahun. Kemudian di jaman sekarang banyak pemuda yang pergi jauh dari kampung halamannya untuk menuntut limu dunia(kuliah) sampai bertahun-tahun . Apakah dalam keadaan tersebut juga dikatakan safar sehingga boleh meninggalkan shalat jama'ah?
========================================= Webmail Plasa.com telah dilengkapi dengan fitur SpamFilter Management Keterangan lebih lanjut, silakan buka http://www.plasa.com/informasi/spam/ ========================================= Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
