Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu Ana mau bertanya.
ana punya teman, sebut saja si A. Dia ini muslim.Di tempat kami umum membawa minum dengan botol minum kemana2. Suatu ketika, dia menawarkan minum kepada temannya, sebut saja si B. si B ini adalah orang non-muslim. Otomatis dia menawarkan minum yang di botolnya itu. Si B bertanya pada si A: "boleh nempel ga mulutnya?" si A sendiri bingung, si B beralasan bahwa dia suka makan babi. jadi takut kalo "nempel" di botol. si A juga tidak bisa memutuskan karena dia ga tau pasti tentang hukumnya. bagaimana hukum dalam hal ini? mohon penjelasannya. Jazakumullah khairan Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu Ati_R Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
