Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh Pak Rafi
Saya coba urun rembug ya,
Jika yang dimaksud nikah secara rahasia atau sembunyi sembunyi maka harus dilihat lagi syarat sah dan rukunnyanya pernikahan tersebut. Jika syarat sah dan rukunnya terpenuhi maka nikahnya sah dan begitu pula sebaliknya.
Rukun aqad nikah ada dua yaitu Ijab dan Qabul. Sedangkan syarat sahnya ada dua yaitu adanya izin dari wali dan hadirnya dua orang saksi yang adil.
Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam bersabda,
Laa nikaaha illa biwaliyyin wasyaaHiday adlin yang artinya Tidak ada nikah kecuali dengan seorang wali dan dua orang saksi yang adil (HR. al Baihaqi VII/125 dan Ibnu Hibban, dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam
Shahiih al Jaamiish Shaghiir no. 7557)
Namun demikian, walaupun suatu nikah siri jika syarat sah dan rukunnya terpenuhi pernikahannya sah, biasanya ketidaksempurnaannya terletak pada acara walimah dan tidak diumumkannya berita pernikahan.
Orang yang melakukan nikah siri sering kali, untuk menutupi pernikahannya, tidak melangsungkan acara walimah, padahal acara walimah hukumnya wajib bagi orang yang memiliki keluasan rizki, sebagaimana sabda Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam,
InnaHu laabudda lil arsi min waliimatin yang artinya Sesungguhnya merupakan keharusan bagi pengantin untuk menyelenggarakan walimah (HR. Ahmad XVI/205 no. 175, dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam Shahiih al Jaamiish Shaghiir no. 2419)
Hatta walimah itu merupakan walimah yang sederhana seperti saat Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa
sallam memboyong Shafiyyah binti Huyay, yang mana di dalam walimah tersebut tidak ada roti dan daging, dan yang disediakan pada saat walimah tersebut adalah buah kurma, susu kering serta samin. Dan kaum muslimin diundang ke walimah tersebut. (HR. al Bukhari no. 5159, Muslim no. 1365, an Nasai VI/134)
Juga pernikahan secara siri ini menyelisihi sunnah Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam dalam masalah mengumumkan berita pernikahan, sebagaimana sabda beliau,
Alinun nikaaha yang artinya Umumkanlah (beritakanlah) pernikahan (HR. Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al Albani dalam Shahiih Ibni Majah no. 1537)
Kesimpulan
Nikah siri jika rukun dan syarat sahnya terpenuhi maka nikahnya sah namun demikian biasanya pernikahan siri ini kurang sempurna karena tidak diselenggarakannya acara walimah serta tidak
diumumkannya berita pernikahan.
Kemudian berkaitan dengan menikah dengan orang lain, bukan dengan suaminya yang metalaknya ketika masa idah maka hal ini diharamkan.
Jika seorang suami telah menceraikan istrinya dengan talak pertama atau kedua, maka ia tidak berhak mengeluarkan istrinya dari rumah hingga masa iddahnya selesai. Bahkan istri pun tidak berhak keluar rumah. Alasan dari semua itu adalah harapan sirnanya kemarahan yang dapat menyebabkan perceraian dan harapan akan kembalinya keadaan rumah tangga seperti sedia kala (lihat QS. Ath Thalaq : 1).
Semoga Bermanfaat
rafi ahmad <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
assalamualaikum
saya mau tanya kepada rekan2, afwan jika udah ada pertanyaan yg sama sebelumnya. Saya punya teman perempuan muallaf, tapi dia belum tau hukum perkawinan. Suatu ketika dia menikah sirrih dengan seseorang, namun karena tidak ada kecocokan dia akhirnya bercerai. Belum sampai habis masa idah-nya, dia sudah menikah lagi secara resmi dengan orang lain. pertanyaan saya, apakah pernikahan temen saya yg ke-dua tsb sah menurut agama?
atas jawabannya, jazakumullahu khoiron.....
wassalamualaikum
--------------------- --------- ---
Do you Yahoo!?
Get on board. You're invited to try the new Yahoo! Mail Beta.
Stay in the know. Pulse on the new Yahoo.com. Check it out. __._,_.___
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "assunnah" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
__,_._,___
