DHOWABITH [BATASAN-BATASAN] PERSELSIIHAN YANG DIPERBOLEHKAN DAN YANG TIDAK 
DIPERBOLEHKAN

Oleh
Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily Hafidzohullah
sumber http://www.almanhaj.or.id

Pertanyaan.
Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily Hafidzohullah ditanya : "Fadilatus 
Syaikh,...kami berharap agar Anda menjelaskan dhowabith (batasan-batasan) 
perselisihan yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan, maksudnya 
adalah : Perselisihan yang tidak mengeluarkan orang yang berselisih tersebut 
dari lingkup Ahlus Sunnah..?

Jawaban.
Perkara yang diperbolehkan perselisihan didalamnya adalah : Permasalahan 
yang diperselisihkan oleh Ahlus Sunnah. Ada beberapa masalah yang 
diperselisihkan oleh sebagian orang yang menisbahkan dirinya kepada sunnah 
di dalam masalah-masalah yang ma'lum. Sebagaimana telah terjadi perselisihan 
dikalangan Salafus Shalih dalam masalah tersebut. Seperti perselisihan 
mereka dalam masalah "apakah ahlul mahsyar (pada hari kiamat) melihat Rabb 
atau tidak?", apakah yang melihat Rabb itu kaum muminin saja atau kaum 
munafiqun pun melihat-Nya juga, atau ahli mahsyar semuanya?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebutkan bahwa ini adalah 
perselisihan antara Ahlus Sunnah yang tidak mengakibatkan orang yang 
berselisih dihukumi sebagai Ahlul Bid'ah. Inilah kaidah asalnya. Maka setiap 
permasalahan yang diperselisihkan oleh Salaf, seperti perselisihan mereka 
tentang "hukum orang yang meninggalkan shalat", juga perselisihan mereka 
tentang "kafir tidaknya orang yang meninggalkan salah satu rukun Islam 
setelah dia menyakininya" dan perselisihan mereka tentang "orang yang 
meyakini rukun Islam kemudian dia meninggalkan salah satunya karena malas", 
semua permasalahan ini menjadi perselisihan dikalangan ulama Ahlus Sunnah, 
maka orang yang berpendapat dengan salah satu pendapat mereka tidaklah 
dihukumi sebagai Ahlul Bid'ah, walaupun kita yakin bahwa al-haq itu berada 
pada salah satu pendapat dari para ahli ijtihad, karena al-haq itu tidak 
mungkin berbilang, akan tetapi kita memberikan udzur (ma'af) pada ikhwah 
kita yang berpendapat dengan pendapat yang ada pendahulunya dari Salaf, 
inilah batasan perselisihan yang diperbolehkan.

Adapun sekarang, kebanyakan penuntut ilmu tidak mengetahui al-haq dalam 
banyak masalah, terkadang ada sebagian Ahlus Sunnah atau yang menisbatkan 
dirinya kepada sunnah berpendapat dengan sebagian pendapat Ahlul Bid'ah. 
Maka orang tersebut jika sunnah lebih dominan pada dirinya, maka -secara 
umum- dia termasuk Ahlus Sunnah. Dia berijtihad untuk mengetahui al-haq, dia 
mengambil dalil dari nash-nash dan menghargai ucapan ulama Salaf, mencintai 
Ahlus Sunnah dan ulamanya dan berusaha untuk mengetahui yang haq, kemudian 
dia berijtihad dan salah dalam ijtihadnya maka dia diberi udzur (dimaafkan) 
bagaimanapun kesalahan dia. Disini terkadang kita bisa mensifatinya dengan 
"kurang ilmu", tapi tidak mengeluarkan dia dari Ahlus Sunnah, karena yang 
namanya kesempurnaan adalah kesempurnaan dalam ilmu, amal dan mutaba'ah. 
Mereka menginginkan yang haq tapi terkadang terbatas ilmunya, maka terkadang 
pendapatnya sesuai dengan sebagian pendapat Ahlul Bid'ah atau yang lainnya, 
padahal bukanlah tujuan mereka adalah menyepakati Ahlul Bid'ah, hanya saja 
mereka menyangka bahwa itulah yang benar. Maka orang semacam ini bisa kita 
sifati sebagai orang yang punya kekurangan dalam ilmunya, tapi jangan 
dihukumi sebagai Ahlul Bid'ah, karena mereka menginginkan yang haq tapi 
salah dalam memahami nash.

Kaidah dalam masalah ini adalah bahwa setiap orang yang berijtihad 
berdasarkan pokok-pokok (tata cara) ijtihad Ahlus Sunnah dalam mengambil 
dalil, kemudian dia salah dalam ijtihadnya, maka kesalahannya tersebut 
dima'afkan -insya Allah, dan tidak boleh orang tersebut dinisbahkan kepada 
bid'ah, karena sebagaimana kalian ketahui bahwa sebagian ahlus sunnah 
terdahulu ada yang menyepakati sebagian pendapat Ahlul Bid'ah, seperti 
murjiatul fuqoha dan sebagian mereka juga ada yang berpendapat sesuai dengan 
pendapat sebagian asyariyyah dalam beberapa penakwilan-penakwilan mereka 
atau menyeleweng dalam sebagian masalah qodar, maka mereka ini bersesuaian 
dengan Alul Bid'ah di dalam perkataan-perkataan mereka, tapi mereka tidak 
dinisbatkan kepada bid'ah, karena mereka pada dasarnya diatas pokok-pokok 
aqidah ahlus sunnah.

Orang yang hidup zaman sekarang khususnya penuntut ilmu atau orang yang 
hidup di negara yang jauh dari ulama, terkadang terjerumus dalam kesalahan 
yang betul-betul fatal, yang mana kesalahan itu bukan dalam masalah yang 
diperselisihkan oleh Ahlus Sunnah, tapi jika mereka termasuk Ahlus Sunnah, 
maka kita berikan udzur (maaf) dalam kesalahannya. Bukan karena kesalahan 
mereka sepele atau ringan, tapi karena mereka berijtihad untuk mengetahui 
yang haq dan itulah hasil dari ijtihadnya. Tapi tentunya merekapun wajib 
untuk belajar, dan kita nasehati agar kembali pada para ulama dan mengambil 
pendapatnya dalam rangka menghilangkan perselisihan.

[Diterjemahkan dari Nasehat Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily 
hafidzohullah, dan risalah ini disusun oleh Abu Abdirrahman Abdullah Zaen 
dan Abu Bakr Anas Burhanuddin dkk Mahasiswa Universitas Islam Madinah]

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke