Bagi yang menginginkan penjelasan panjang lebar mengenai shalat di masjid yang ada kuburnya bisa membaca kitab "Larangan Shalat Di Masjid Yang Dibangun Di Atas Kubur" oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani. Pernerbit Pustaka Imam Asy-Syafi'i.
Termasuk didalamnya penjelesan mengenai Kubur nabi di Masjid Nabawi. Hukum shalat di dalamnya dan lain-lain sangat detail berdasarkan dalil-dalil yang shahih serta pendapat para Imam. ----- Original Message ----- From: "Rulyanto Eka" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[email protected]> Sent: Wednesday, August 16, 2006 9:41 AM Subject: RE: [assunnah] Kuburan dan Mesjid > Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuhu, > > Afwan, saya tertarik dengan keterangan di bawah perihal bahwa > pelataran/halaman mesjid dapat dikategorikan sebagai mesjid. Terus > terang karena kakek saya dikuburkan di halaman mesjid arah selatan, > berjarak kurang lebih 3 meter dari mesjid tsb. Meski tidak ada nisan > ataupun bangunan di atasnya, hanya tanah saja yang ditandai dengan batu > sekepalan tangan dan tumbuhan melingkar. > > Mohon saran dan tanggapan dari ikhwan/akhwat yang mungkin faham tentang > masalah ini. > > Wassalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuhu, > > Eka R. > > ________________________________ > > From: [email protected] > Sent: Tuesday, August 15, 2006 11:52 AM > To: [email protected] > Subject: Re: [assunnah] Kuburan dan Mesjid > > wa'alaikum salam > > yang mesti diperhatikan ialah mengenai pengklaiman > wilayah mesjid > > kita mengetahui pada umumnya ada dua bagian di mesji > 1, bangunannya > 2, pelatarannya/ halamannya > > dan biasanya keduanya itu disebut sebagai wilayah > mesjid di mana haram dibangun di atasnya kuburan > > adapun apabila di luar keduanya dan terdapat pembatas > yang sangat jelas pemisahnya maka tidak dikategorikan > kepada kuburan yang dibangun di atas mesjid > > semoga bermanfaat > wassalamu'alaykum > > > --- kamaruddin amir <[EMAIL PROTECTED] <mailto:a_din_az%40yahoo.com> > > wrote: > > > Assalamualaikum, > > > > Ana mau nanya, ada diantara ikhwan yang punya info > > batasan mesjid dan kuburan yang bisa dijadikan > > tempat > > solat. Apakah boleh dibatasi sekadar dengan pagar? > > > > Terus, gimana hukum solat jemaahnya? Apakah bisa > > solat sendirian/berjemaah dengan famili di rumah > > jika > > mesjid2 lain sekitarnya juga punya kuburan? > > > > Mohon penjelasannya. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
