Bagi  yang menginginkan penjelasan panjang lebar mengenai shalat di masjid
yang ada kuburnya bisa membaca kitab "Larangan Shalat Di Masjid Yang
Dibangun Di Atas Kubur" oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani.
Pernerbit Pustaka Imam Asy-Syafi'i.

Termasuk didalamnya penjelesan mengenai Kubur nabi di Masjid Nabawi.
Hukum shalat di dalamnya dan lain-lain sangat detail berdasarkan dalil-dalil
yang shahih serta pendapat para Imam.



----- Original Message -----
From: "Rulyanto Eka" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Wednesday, August 16, 2006 9:41 AM
Subject: RE: [assunnah] Kuburan dan Mesjid

> Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuhu,
>
> Afwan, saya tertarik dengan keterangan di bawah perihal bahwa
> pelataran/halaman mesjid dapat dikategorikan sebagai mesjid. Terus
> terang karena kakek saya dikuburkan di halaman mesjid arah selatan,
> berjarak kurang lebih 3 meter dari mesjid tsb. Meski tidak ada nisan
> ataupun bangunan di atasnya, hanya tanah saja yang ditandai dengan batu
> sekepalan tangan dan tumbuhan melingkar.
>
> Mohon saran dan tanggapan dari ikhwan/akhwat yang mungkin faham tentang
> masalah ini.
>
> Wassalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuhu,
>
> Eka R.
>
> ________________________________
>
> From: [email protected]
> Sent: Tuesday, August 15, 2006 11:52 AM
> To: [email protected]
> Subject: Re: [assunnah] Kuburan dan Mesjid
>
> wa'alaikum salam
>
> yang mesti diperhatikan ialah mengenai pengklaiman
> wilayah mesjid
>
> kita mengetahui pada umumnya ada dua bagian di mesji
> 1, bangunannya
> 2, pelatarannya/ halamannya
>
> dan biasanya keduanya itu disebut sebagai wilayah
> mesjid di mana haram dibangun di atasnya kuburan
>
> adapun apabila di luar keduanya dan terdapat pembatas
> yang sangat jelas pemisahnya maka tidak dikategorikan
> kepada kuburan yang dibangun di atas mesjid
>
> semoga bermanfaat
> wassalamu'alaykum
>
>
> --- kamaruddin amir <[EMAIL PROTECTED] <mailto:a_din_az%40yahoo.com> >
> wrote:
>
> > Assalamualaikum,
> >
> > Ana mau nanya, ada diantara ikhwan yang punya info
> > batasan mesjid dan kuburan yang bisa dijadikan
> > tempat
> > solat. Apakah boleh dibatasi sekadar dengan pagar?
> >
> > Terus, gimana hukum solat jemaahnya? Apakah bisa
> > solat sendirian/berjemaah dengan famili di rumah
> > jika
> > mesjid2 lain sekitarnya juga punya kuburan?
> >
> > Mohon penjelasannya.





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke