assalamu 'alaikum.......

saya akan mencoba menjawab pertanyaan anda, namun karena keterbatasan ilmu mohon kiranya ada ikhwah yang memperbaiki bila pendapat saya salah.

Tanggapan saya adalah sebagai berikut :

1. perasaan  tidak nyaman yang muncul ketika imam salah dalam membaca surat mungkin karena ketidaktahuan anda untuk menyikapi hal ini. di dalam kitab fiqus sunnah jilid 2 (sayyid sabiq) bab shalat berjamaah sub bab "makmum wajib mengikuti imam", beliau memaparkan hadits abu hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabada : "Imam itu diadakan ialah agar diikuti, maka janganlah sekali-kali kamu menyalahinya (menyelisihinya), jika ia takbir, maka takbirlah, jika ia ruku, maka rukuklah..............., bahkan jika ia bershalat duduk, shalatlah kamu selagi duduk pula" (HR Bukhari dan Muslim) (di dalam kitab fathul baari ada penjelasan yang cukup detail mengenai hadits tsb)

Kemudian pada sub bab "Bermakmum kepada seseorang yang ketinggalan syarat atau rukun" beliau (sayyid sabiq) menjelaskan : sah bermakmum kepada imam yang ketinggalan syarat atau rukun, asal makmum memenuhinya, atau ia sendiri tidak tahu bahwa ada syarat atau rukun yang ketinggalan oleh imam. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah RA, bahwa Nabi SAW bersabda : "Mereka itu bershalat sebagai imam daripadamu. maka jikalau mereka benar, itu adalah untungmu dan untung mereka. Sebaliknya jika mereka keliru, maka pahalamu tetap untukmu, sedang kesalahan terpikul atas diri mereka sendiri". (HR Ahmad dan Bukhari).

Dan hadits lain, Dari Shal, katanya "Saya dengar Rasulullah bersabda: "Imam itu adalah penanggung jawab, jika yang dilakukannya itu benar, maka untungnya adalah baginya dan bagi makmumnya, tetapi kalau ia salah, maka menjadi tanggungannya sendiri' -maksudnya tidak dipikulkan atas makmumnya"(HR Ibnu majah)

Juga pernah terjadi Umar r.a. bershalat sebagai imam bagi orang banyak, padahal ia sedang dalam keadaan junub dan lupa. maka stelah selesai, ia mengulangi lagi shalatnya sedang para makmumnya tidak.

jadi menurut pendapat saya (irawan), shalat anda tetap sah, hilangkan persaan tidak nyaman tsb ketika shalat. bila selesai shalat maka dekati imam, dan beritahukan ttg kesalahan bacaannya. Insya Allah jika dengan cara yang bijak, imam akan menyadari dan mau memperbaikinya kelak

2. berniat mufaroqoh ? apakah yang dimaksud adalah berpisah dari imam karena uzur ? jika yang dimaksud adalah berpisah dari imam karena uzur maka hal tsb dibolehkan. Dalam kitab yang sama (fiqus sunnah) sub bab "boleh berpisah dari imam karena uzur" beliau (sayyid sabbiq) menjelaskan : Seseorang yang semula bermakmum kepada seorang imam, boleh keluar dari imam itu dengan niat berpisah, lalu menyempurnakan sendiri apa-apa yang ketinggalan, misalnya bila imam terlampau panjang bacaan shalatnya. Dalam hal ini termasuk pula makmum yang sedang bershalat tiba-tiba merasa sakit, terasa ngantuk atau sebab lain yang memaksa. berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jama'ah dari Jabir, katanya : "Mu'adz biasanya bershalat isya dengan Rasulullah SAW. lalu kembali kepada kaumnya untuk mengimami mereka. Pada suatu malam Nabi SAW mengundurkan shalat Isya', tapi Muadz tetap bershalat bersama beliau. Setelah itu Mu'adz kembali kepada kaumnya, lalu shalat bersama mereka dengan membaca surat Al-Baqarah. Tiba-tiba ada seseorang yang mundur dan shalat sendirian. Setelah orang-orang selesai, diantara mereka ada yang berkata kepada orang yang memisahkan diri tadi: 'Hai anu, engkau ini seorang munafiq! Jawab orang itu: "tidak, saya bukan munafik! tetapi hal ini akan saya laporkan kepada rasulullah SAW. Dan benarlah. ia pun datang menghadap Beliau, maka Beliaupun bersabda : 'Apakah engkau ini tukang buat fitnah, hai Mu'adz. Apakah engkau ini tukang buat fitnah ? Bacalah saja surat ini atau itu!"

Jadi kalau niat anda memisahkan diri dari imam hanya karena ketidaknyamanan anda dengan bacaan imam, menurut saya hal tsb tidak termasuk dalam hadits ini.

Wallahu 'alam

wassalaamu 'alaikum...

"khazanah4islam" <[EMAIL PROTECTED]>
Sent by: [email protected]
08/15/2006 12:11 PM GMT
Please respond to assunnah
To: [email protected]
Subject: [assunnah] Harus bagaimana??????

Assalaamu 'alaykum wa rahmatullahi wa barakaatuh,
Saat ini saya sering kebingungan dengan keadaan saya ketika sholat,
setelah beberapa hari yang lalu saya pernah menanyakan juga ha ini tadi
maghrib kejadian ini berlangsung lagi di mesjid yang lain.
Kejadian nya adalah ketika imam mempunyai kesalahan (dalam pembacaan)
walaupun bukan rukun sholat tapi perasaan saya sangat tidak nyaman
karena setelah diberitahu imam tetap melanjutkan bacaan bacaan yang
salah (meloncat apa ayat yang diberitahu makmum).

Dulu dipesantren saya mendalami madzhab syafei, kalau tidak salah boleh
berniat mufaroqoh akan tetapi saya tidak tahu pasti dalil adanya niat
mufaroqoh itu????? mohon jika ada dari antum yang tahu maslah ini
disampaikan saya sangat membutuhkan karena kondisi ummat yang tidak
hafal al Qur'an
Wassalaamu 'alaykum wa rahmatullahi wa barakaatuh.

__._,_.___

Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]





YAHOO! GROUPS LINKS




__,_._,___

Kirim email ke