wa alaikumus salam kami nukilkan dari situs kawan kita, smoga manfaat: Fiqh Zakat: Pasal 1 Oleh siwakz Selasa, 01-Agustus-2006,
Oleh: Syaikh Abdul Aziz Al-Muhammad Al-Salman Diambil dari kitab: Ittikhaf Al-Muslimin bimaa Tayassara min Ahkam Al-Diin, Ilmun wa Dalil, cet. VI tahun 1421H KITAB ZAKAT A. Definisi dan Pengertian Zakat, secara bahasa, adalah berkembang-biak dan bertambah serta merekah. Juga bisa bermakna pujian. Allah berfirman: Maka, janganlah kalian memuji (tuzakku) diri kalian sendiri. Q.S. Al-Najm: 32. Juga bisa bermakna pembersihan/penyucian. Allah berfirman: Sungguh, telah beruntung orang-orang yang membersihkan jiwanya (zakkaahaa). Q.S. Al-Syams: 9. Juga, bisa bermakna santun atau penyantun. Dan dzat harta yang ditunaikan sebagai penunaian zakat dinamakan zakat karena ia bisa memberikan tambahan kepada harta yang sudah ditunaikan zakatnya, bahkan bisa menghindarkan dari kecelakaan atau kesialan. Dan asal penamaan hal in dengan nama zakat, adalah berasal dari firman Allah dalam surat Al-Baqarah. Allah berfirman: Ambillah dari harta mereka suatu shadaqah yang dengannya bisa membersihkan dan mensucikan (tuzakkiihim bihaa) mereka.. Q.S. Al-Taubah: 103. Maksudnya adalah bisa membersihkan pezakat dari dosa dan melipatgandakan pahalanya. Imam Al-Azhuriy mengatakan: Maksudnya adalah bisa memberdayakan para fakir. Zakat, secara syari, bisa didefinisikan sebagai hak yang wajib ditunaikan dari harta tertentu untuk diberikan kepada kelompok manusia tertentu pada waktu tertentu pula. B. Mendustakan Perwajiban Zakat Zakat adalah rukun ketiga dari seluruh rukun Islam, pondasi, dan bangunannya. Maka, siapapun yang menentang akan wajibnya zakat, karena kebodohannya, dan orang disekitarnya pun tidak mengetahuinya, karena baru saja masuk Islam, misalnya, atau hidup di masyarakat yang jauh dari masyarakat muslimin, sehingga dimungkinkan ia tidak mengetahui kewajiban zakat, maka hendaklah ia diberikan pelajaran tentang wajibnya zakat, dan laranglah ia dari kembali menentang akan hal itu. Jika ia tetap bersikukuh untuk menentang wajibnya zakat, setelah diberi pengetahuan tentangnya dan ia pun sudah mengetahuinya dan mengetahui wajibnya berdasarkan ilmu, maka ia kafir, berdasarkan kesepakatan seluruh ulama Islam. Sebab, ia mendustakan Allah, rasul-Nya, dan ijma ummat Islam, walaupun ia menunaikannya. Ini tentang pendustaan terhadap perwajiban zakat secara umum. Adapun tentang pendustaan terhadap harta tertentu atau yang semisalnya, maka jika seseorang mendustakan perwajiban zakat atas harta tertentu yang sudah disepakati oleh para ulama atas kewajibannya, maka juga dihukumi kafir. Dan jika sebaliknya (mendustakan wajibnya zakat atas jenis harta tertentu yang diperselisihkan ulama) maka tidak dihukumi kafir. Seperti harta yang dimiliki oleh anak kecil atau orang gila, pada penetapan zakat atas madu, sebab para ulama berbeda pandangan tentang perwajibannya. Dan diambil zakat atas harta tersebut jika wajib atasnya sebelum ia murtad, sebab zakat tidak bisa gugur kecuali dengan gugurnya agama Islam darinya. Orang yang mengingkari perwajiban zakat harus disuruh bertaubat, dan diberi tenggang waktu 3 hari sejak kemurtadannya, sebagaimana orang-orang yang murtad lainnya. Dan bukti taubatnya adalah ia mengakui perwajiban zakat dan dengan disertai ikrar syahadatain. Maka, jika ia tidak mau, dibunuhlah ia sebagai hukuman atas kekafirannya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW: Aku diperintahkan Allah untuk memerangi manusia sehingga mereka mau mengikrarkan syahadat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Abu Bakar Al-Shiddiq mengatakan: Sungguh, aku akan perangi orang-orang yang memisah-misahkan dan membeda-bedakan antara shalat dengan zakat, dan siapa yang tidak mau menunaikan zakat, karena kikir, atau menggampangkannya, maka zakatnya harus diambil secara paksa, sebagaimana seseorang yang berhutang kepada orang lain lalu ia menggampangkannya dan tidak membayar hutangnya itu.. Maka, diambil 10 % dari hartanya. Yang demikian itu, karena pemimpin (khalifah) memiliki otoritas untuk meminta zakat darinya, seperti kharaj. Hal ini berbeda masalahnya dengan pelanggaran dalam haji dengan diganti-rugi dengan harta. Tentang hal ini, akan kami terangkan detailnya ketika membahas hadits dalam bab ikhraj al-zakah.*** Penerjemah: Abu Muhammad ibn Shadiq ===================== By Dhyka <[EMAIL PROTECTED]> wrote: assalamu'alaikum.. ana mo tanya tntg hukuman orag yg tdk berzakat?kelak di akherat..ama bagaimana kalau ayah dapat uang dr yang haram?apakah sbg anak juga terkena memakan dr harta yg haram?sukron --------------------------------- Apakah Anda Yahoo!? Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
