wa alaikumus salam 
  kami nukilkan dari situs kawan kita, smoga manfaat:

Fiqh Zakat: Pasal 1 
Oleh siwakz
Selasa, 01-Agustus-2006, 

Oleh: 
Syaikh Abdul Aziz Al-Muhammad Al-Salman 

Diambil dari kitab: Ittikhaf Al-Muslimin bimaa Tayassara min Ahkam Al-Diin, 
Ilmun wa Dalil, cet. VI tahun 1421H 

KITAB ZAKAT 

A. Definisi dan Pengertian

Zakat, secara bahasa, adalah berkembang-biak dan bertambah serta merekah. Juga 
bisa bermakna pujian. Allah berfirman: “Maka, janganlah kalian memuji (tuzakku) 
diri kalian sendiri.” Q.S. Al-Najm: 32. Juga bisa bermakna 
pembersihan/penyucian. Allah berfirman: “Sungguh, telah beruntung orang-orang 
yang membersihkan jiwanya (zakkaahaa).” Q.S. Al-Syams: 9. 

Juga, bisa bermakna santun atau penyantun. Dan dzat harta yang ditunaikan 
sebagai penunaian zakat dinamakan zakat karena ia bisa memberikan tambahan 
kepada harta yang sudah ditunaikan zakatnya, bahkan bisa menghindarkan dari 
kecelakaan atau kesialan. 

Dan asal penamaan hal in dengan nama zakat, adalah berasal dari firman Allah 
dalam surat Al-Baqarah. Allah berfirman: “Ambillah dari harta mereka suatu 
shadaqah yang dengannya bisa membersihkan dan mensucikan (tuzakkiihim bihaa) 
mereka.”. Q.S. Al-Taubah: 103. Maksudnya adalah bisa membersihkan pezakat dari 
dosa dan melipatgandakan pahalanya. Imam Al-Azhuriy mengatakan: “Maksudnya 
adalah bisa memberdayakan para fakir.” 

Zakat, secara syar’i, bisa didefinisikan sebagai hak yang wajib ditunaikan dari 
harta tertentu untuk diberikan kepada kelompok manusia tertentu pada waktu 
tertentu pula. 

B. Mendustakan Perwajiban Zakat

Zakat adalah rukun ketiga dari seluruh rukun Islam, pondasi, dan bangunannya. 
Maka, siapapun yang menentang akan wajibnya zakat, karena kebodohannya, dan 
orang disekitarnya pun tidak mengetahuinya, karena baru saja masuk Islam, 
misalnya, atau hidup di masyarakat yang jauh dari masyarakat muslimin, sehingga 
dimungkinkan ia tidak mengetahui kewajiban zakat, maka hendaklah ia diberikan 
pelajaran tentang wajibnya zakat, dan laranglah ia dari kembali menentang akan 
hal itu. 

Jika ia tetap bersikukuh untuk menentang wajibnya zakat, setelah diberi 
pengetahuan tentangnya dan ia pun sudah mengetahuinya dan mengetahui wajibnya 
berdasarkan ilmu, maka ia kafir, berdasarkan kesepakatan seluruh ulama Islam. 
Sebab, ia mendustakan Allah, rasul-Nya, dan ijma’ ummat Islam, walaupun ia 
menunaikannya. Ini tentang pendustaan terhadap perwajiban zakat secara umum. 

Adapun tentang pendustaan terhadap harta tertentu atau yang semisalnya, maka 
jika seseorang mendustakan perwajiban zakat atas harta tertentu yang sudah 
disepakati oleh para ulama atas kewajibannya, maka juga dihukumi kafir. Dan 
jika sebaliknya (mendustakan wajibnya zakat atas jenis harta tertentu yang 
diperselisihkan ulama) maka tidak dihukumi kafir. Seperti harta yang dimiliki 
oleh anak kecil atau orang gila, pada penetapan zakat atas madu, sebab para 
ulama berbeda pandangan tentang perwajibannya. Dan diambil zakat atas harta 
tersebut jika wajib atasnya sebelum ia murtad, sebab zakat tidak bisa gugur 
kecuali dengan gugurnya agama Islam darinya. 

Orang yang mengingkari perwajiban zakat harus disuruh bertaubat, dan diberi 
tenggang waktu 3 hari sejak kemurtadannya, sebagaimana orang-orang yang murtad 
lainnya. Dan bukti taubatnya adalah ia mengakui perwajiban zakat dan dengan 
disertai ikrar syahadatain. Maka, jika ia tidak mau, dibunuhlah ia sebagai 
hukuman atas kekafirannya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW: “Aku 
diperintahkan Allah untuk memerangi manusia sehingga mereka mau mengikrarkan 
syahadat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat.” 

Abu Bakar Al-Shiddiq mengatakan: “Sungguh, aku akan perangi orang-orang yang 
memisah-misahkan dan membeda-bedakan antara shalat dengan zakat, dan siapa yang 
tidak mau menunaikan zakat, karena kikir, atau menggampangkannya, maka zakatnya 
harus diambil secara paksa, sebagaimana seseorang yang berhutang kepada orang 
lain lalu ia menggampangkannya dan tidak membayar hutangnya itu.”. Maka, 
diambil 10 % dari hartanya. Yang demikian itu, karena pemimpin (khalifah) 
memiliki otoritas untuk meminta zakat darinya, seperti kharaj. Hal ini berbeda 
masalahnya dengan pelanggaran dalam haji dengan diganti-rugi dengan harta. 

Tentang hal ini, akan kami terangkan detailnya ketika membahas hadits dalam bab 
ikhraj al-zakah.*** Penerjemah: Abu Muhammad ibn Shadiq
=====================

By Dhyka <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
assalamu'alaikum.. 
ana mo tanya tntg hukuman orag yg tdk berzakat?kelak di akherat..ama 
bagaimana kalau ayah dapat uang dr yang haram?apakah sbg anak juga 
terkena memakan dr harta yg haram?sukron


---------------------------------
Apakah Anda Yahoo!?
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke