Assalaamu'alaykum warahmatullahi wabarokatuh,
Ana pernah baca pembahasan masalah jual beli pakaian wanita yg
pendek/ ketat (tp lupa di mana & siapa yg berfatwa =( ) bahwa itu
boleh karena pakaian2 tersebut haramnya tidak mutlak (yakni di
keadaan tertentu haram, tp adakalanya halal. wanita boleh pakai baju
pendek/ketat/transparan di depan suami kan..). Mohon penjelasannya,
apa ada aspek lain yg membuat jual beli pakaian tersebut di bawah
haram?
Wassalaamu'alaykum
Abu Ghazi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
...cut...
Sebagai praktek dalam kehidupan kita sehari-hari, pakaian wanita yang
bertentangan dengan syariat, misalnya pakaian renang, pakaian yang
transparan, dll, maka memperjualbelikan pakaian wanita jenis ini
adalah haram hukumnya.
...cut...
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/