Wa Alaikumus-salaamu wa rahmatullahi wa barakaatuh
Al-Hamdu Lillah, semoga Allah Azza wa Jalla memudahkan urusan anti dan calon suami anti ini, hingga orang-orang yang berhak dapat menerima haknya dan tidak satu pun yang ter-zhalimi. Insya Allah. Dan tegaklah hukum Allah di bumi ini. Walau pertanyaan ini agak terlambat tanggapannya, semoga dapat memberi manfaat dan menimbulkan semangat untuk menuntut 'ilmu, termasuk 'ilmu fara'idh ini. Insyaa Allah.
[Kami katakan] Kebanyakan permasalahan warisan (Faraidh) yang terjadi di-negeri Indonesia (mungkin di sebagian besar asia) ini banyak sekali masuk dalam bab Al-Munaasakhaat. Menurut tarif ulama adalah
Seorang atau lebih dari ahli waris yang meninggal dunia sebelum harta warisan dibagikan.
(Lihat penjelasan Panduan Praktis Hukum Waris hal.179 oleh Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah,
terbitan Pustaka Ibnu Katsir, yang diterjemahkan oleh Ust. Abu Ihsan)
Konon bab ini adalah bab tersulit dan terpanjang penjelasannya, barangkali bab ini hampir tidak pernah diajarkan di Universitas Islam lokal melainkan sedikit sekali dan tidak mendalam.
Padahal bila kita melihat fenomena adat (tradisi nenek moyang) yang sangat dipegang erat, serta mengedepankan perasaan secara berlebihan, melebihi keyakinan terhadap Dien, dimana mereka merasa berdosa atau tidak beradab apabila salah seorang dari orang tuanya meninggal harta warisannya tidak segera dibagikan, karena memandang isteri atau suami (maksudnya ibu atau ayah) yang ditinggalkan masih hidup. Subhaanallah, apakah kita tidak takut memakan harta orang lain, di mana sang suami atau isteri atau pun anak-anak yang ditinggalkan memiliki hak untuk memperoleh dan memanfaatkan harta warisan sang mayit.
Waktu berlalu dan sering
terjadi yang meninggal itu bukan dari orang tua yang dinanti ajalnya malahan kakak tertua atau saudara lainnya, sehingga ketika tiba waktu orang tuanya meninggal barulah harta warisan itu dibagi. Parahnya lagi, KUA atau ustadz setempat yang dimintai pendapat dalam pembagian waris, mereka tidak membagikan dengan sesuai ketentuan syariat yang telah ditetapkan para ulama terdahulu. Dimana dengan ringannya mereka hanya menghitung ahli waris yang masih hidup saja, innaa Lillahi wa innaa ilaihi Raajiuun.
Bertaqwalah kita semua kepada Allah, tidakkah kita khawatir memakan harta saudara-saudara kita atau bahkan ibu/ayah kita ketika pasangan hidupnya meninggalkan harta yang tidak segera dibagi atau menghilangkan barakahnya menerapkan hukum Allah. Beberapa di antaranya sbb :
1. Ketahuilah, seandainya mereka (orang-orang yang masih hidup) tahu manfaat dan barakahnya menegakkan hukum Allah disaat dibutuhkan, yakni dengan segera memberikan hak orang yang masih hidup dari harta warisan, niscaya mereka semerta-merta akan membagi harta tersebut dan menyerahkan kepada ahli waris yang miskin. Allah lebih mengetahui apa yang terbaik bagi hamba-Nya dibanding orang-orang yang memandang baik sikapnya dengan menahan harta warisan yang ditunda tanpa dibenarkan oleh syariat. Bukankah kita membaca ayat di bawah?
[Artinya]
(Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah. Dan Allah MAHA MENGETAHUI lagi MAHA PENYANTUN. (QS. An-Nisa 4:12)
(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. (QS. An-Nisa 4:13)
1. Ketahuilah, seandainya mereka (orang-orang yang masih hidup) tahu manfaat dan barakahnya menegakkan hukum Allah disaat dibutuhkan, yakni dengan segera memberikan hak orang yang masih hidup dari harta warisan, niscaya mereka semerta-merta akan membagi harta tersebut dan menyerahkan kepada ahli waris yang miskin. Allah lebih mengetahui apa yang terbaik bagi hamba-Nya dibanding orang-orang yang memandang baik sikapnya dengan menahan harta warisan yang ditunda tanpa dibenarkan oleh syariat. Bukankah kita membaca ayat di bawah?
[Artinya]
(Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah. Dan Allah MAHA MENGETAHUI lagi MAHA PENYANTUN. (QS. An-Nisa 4:12)
(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. (QS. An-Nisa 4:13)
2. Ketahuilah, seandainya mereka (orang-orang yang masih hidup) tahu ancaman orang yang memakan harta orang lain tanpa hak, niscaya mereka akan meminta agar harta warisan
itu segera dibagikan walaupun mereka hanya mendapat sedikit. Renungkanlah terusan firman Allah Jalla Wa Ala di bawah :
[Artinya]
Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. (QS. 4:14)
[Artinya]
Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. (QS. 4:14)
3. Ketahuilah, seandainya mereka (anak-anak sang mayit) mau jujur kepada orang tua mereka yang masih hidup, bahwa sebenarnya mereka mungkin ada kekhawatiran rumah mereka akan ketempatan ibu/ayah mereka atau kebagian mengasuh orang tuanya (yang mungkin telah tua) karena rumah warisan akan dijual, niscaya orang tua mereka yang masih hidup akan meminta haknya dari harta warisan untuk memanfaatkan disisa hidupnya. Bila anak-anak mereka mengatakan tidaklah kami keberatan atau kami tidak seperti yang antum kira maka hendaklah mereka menjadi orang-orang yang pertama-tama islam (tunduk dan berserah
diri) dengan menegakkan hukum Allah Tabaaraka Wa Taala ini semampu mereka, dan berbuatlah baik kepada orang tua mereka yang masih hidup dengan merawat mereka. Sekian.
-----------------------
PERINGATAN
[Kami katakan] Ketahuilah, pembagian ini adalah menurut pandangan kami yang hanya mempelajari dari membaca dan bertanya atau diskusi dengan para asaatidz, sehingga keputusan dibawah ini bukan hasil yang final, namun hanya suatu penggerak bagi antum sekalian (khususnya ukhtiy yang bertanya) untuk bersama-sama mempelajarinya dan memahaminya, sehingga akhirnya hendaklah antum sekalian menanyakan lagi kepada para ahlinya apakah pembagian ini benar atau perlu disempurnakan. Allahul-Mustaan.
-----------------------
PEMBAGIAN WARIS
Bab Al-Munaasakhaat ini, caranya adalah : Sistem perhitungannya dikembalikan kepada asal kejadian pertamanya disaat orang yang meninggal pertama kali dalam suatu keluarga, lalu kemudian dilakukan perhitungan secara berurutan kepada yang meninggal kemudian dan seterusnya hingga keluar suatu nilai sesuai haknya sebagai penerima warisan.
-----------------------
PERINGATAN
[Kami katakan] Ketahuilah, pembagian ini adalah menurut pandangan kami yang hanya mempelajari dari membaca dan bertanya atau diskusi dengan para asaatidz, sehingga keputusan dibawah ini bukan hasil yang final, namun hanya suatu penggerak bagi antum sekalian (khususnya ukhtiy yang bertanya) untuk bersama-sama mempelajarinya dan memahaminya, sehingga akhirnya hendaklah antum sekalian menanyakan lagi kepada para ahlinya apakah pembagian ini benar atau perlu disempurnakan. Allahul-Mustaan.
-----------------------
PEMBAGIAN WARIS
Bab Al-Munaasakhaat ini, caranya adalah : Sistem perhitungannya dikembalikan kepada asal kejadian pertamanya disaat orang yang meninggal pertama kali dalam suatu keluarga, lalu kemudian dilakukan perhitungan secara berurutan kepada yang meninggal kemudian dan seterusnya hingga keluar suatu nilai sesuai haknya sebagai penerima warisan.
Catatan :
lk. = Laki-laki; pr. = perempuan;
lk. = Laki-laki; pr. = perempuan;
Pengelompokkannya, insya Allah, sbb,
PEMBAGIAN PERTAMA :
Ibu Syarif adalah isteri pertama, telah meninggal lebih dahulu. Sehingga sang suami memperoleh 1/4 dari harta milik isterinya (mayit), sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla :
[Artinya]
Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu (suami-suami) mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya (QS. An-Nisa 4:12)
Ibu Syarif adalah isteri pertama, telah meninggal lebih dahulu. Sehingga sang suami memperoleh 1/4 dari harta milik isterinya (mayit), sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla :
[Artinya]
Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu (suami-suami) mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya (QS. An-Nisa 4:12)
Kemudian Kakak-nya Syarif, Syarif dan Adik-nya memperoleh sisa harta yang 3/4. Bagian anak lk. 2X lebih banyak dari anak pr. Sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla
:
[Artinya]
Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; (QS. An-Nisa 4:11)
[Artinya]
Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; (QS. An-Nisa 4:11)
[Kami katakan] Saudara-saudara Syarif ini tidak jelas (lk. semua atau ada yang pr.) mungkin inilah yang menyebabkan beberapa orang ikhwah di milis ini tidak segera menjawab.
Maka kami membagi kemungkinan sbb :
a. kalau semua anaknya laki-laki sisa harta dibagi rata.
b. kalau kakaknya perempuan, adiknya lelaki sisa harta dibagi 5 (sang kakak pr. memperoleh 1 bagian, syarif dan adiknya masing-masing 2 bagian). Begitu juga kalau kebalikannya (kalau ternyata sang adik yang pr.)
c. Kalau kakak dan adiknya pr., maka harta dibagi 4 (Syarif memperoleh 2 bagian lebih banyak dari lainnya)
Maka kami membagi kemungkinan sbb :
a. kalau semua anaknya laki-laki sisa harta dibagi rata.
b. kalau kakaknya perempuan, adiknya lelaki sisa harta dibagi 5 (sang kakak pr. memperoleh 1 bagian, syarif dan adiknya masing-masing 2 bagian). Begitu juga kalau kebalikannya (kalau ternyata sang adik yang pr.)
c. Kalau kakak dan adiknya pr., maka harta dibagi 4 (Syarif memperoleh 2 bagian lebih banyak dari lainnya)
PEMBAGIAN KEDUA :
Ayah Syarif kemudian menikah lagi dan memperoleh anak dari isteri keduanya. Ketika beliau meninggal maka pembagiannya sbb :
1/4 harta yang tadi (lihat Pembagian pertama) disatukan dengan harta milik Ayah Syarif. Sehingga menjadi bernilai Harta+1/4. Maka pembagiannya sbb :
Ayah Syarif kemudian menikah lagi dan memperoleh anak dari isteri keduanya. Ketika beliau meninggal maka pembagiannya sbb :
1/4 harta yang tadi (lihat Pembagian pertama) disatukan dengan harta milik Ayah Syarif. Sehingga menjadi bernilai Harta+1/4. Maka pembagiannya sbb :
[Kami katakan] Isteri kedua memperoleh 1/8 harta, anak-anak memperoleh harta sisa yakni 7/8.
Perlu diketahui, bagian 1/8 itu berdasarkan firman Allah Subhaanahu Wa Taala :
[Artinya]
Jika kamu (para suami) mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu (QS. An-Nisa 4:12)
Perlu diketahui, bagian 1/8 itu berdasarkan firman Allah Subhaanahu Wa Taala :
[Artinya]
Jika kamu (para suami) mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu (QS. An-Nisa 4:12)
Saat ini ahli waris menjadi bertambah satu orang (yaitu adik Syarif dari lain ibu=isteri kedua dari Ayah Syarif)
a. Harta dibagi rata kalau semuanya ahli waris (4) lelaki.
b. Apabila ada 1 ahli waris wanita harta dibagi 7 bagian (yang wanita hanya dapat 1 bagian)
c. Apabila ada 2 wanitanya, harta dibagi 6.
d. Apabila semuanya wanita kecuali Syarif, maka harta dibagi 5 bagian. Sekian.
a. Harta dibagi rata kalau semuanya ahli waris (4) lelaki.
b. Apabila ada 1 ahli waris wanita harta dibagi 7 bagian (yang wanita hanya dapat 1 bagian)
c. Apabila ada 2 wanitanya, harta dibagi 6.
d. Apabila semuanya wanita kecuali Syarif, maka harta dibagi 5 bagian. Sekian.
ORANG-ORANG YANG TIDAK MEMPEROLEH HAK WARIS.
[Kami katakan] Berdasarkan penjelasan ukhtiy, maka orang-orang yang terhalang memperoleh hak waris adalah sbb:
3 anak dari isteri kedua hasil dari pernikahan sebelum dengan ayah Syarif dan semua anak-anak angkatnya tidak memperoleh hak waris. Paman dari pihak ibu dan ayah Syarif tidak memperoleh hak waris.
[Kami katakan] Berdasarkan penjelasan ukhtiy, maka orang-orang yang terhalang memperoleh hak waris adalah sbb:
3 anak dari isteri kedua hasil dari pernikahan sebelum dengan ayah Syarif dan semua anak-anak angkatnya tidak memperoleh hak waris. Paman dari pihak ibu dan ayah Syarif tidak memperoleh hak waris.
-------------------------
CONTOH perhitungan harta :
PEMBAGIAN PERTAMA
Apabila rumah ibu Syarif dan beberapa harta berharganya diberi nilai dalam sejumlah uang, katakanlah 100jt maka berdasarkan pembagian yang PERTAMA :
- Bagian ayah Syarif 100jt : 4 = 25jt.
- Sisa harta 75jt dibagikan kepada para ahli waris dengan kemungkinan sbb :
CONTOH perhitungan harta :
PEMBAGIAN PERTAMA
Apabila rumah ibu Syarif dan beberapa harta berharganya diberi nilai dalam sejumlah uang, katakanlah 100jt maka berdasarkan pembagian yang PERTAMA :
- Bagian ayah Syarif 100jt : 4 = 25jt.
- Sisa harta 75jt dibagikan kepada para ahli waris dengan kemungkinan sbb :
a. kalau semua anaknya laki-laki sisa harta dibagi rata.
Yakni = 75jt : 3 = masing-masing memperoleh 25jt.
b. kalau kakaknya perempuan, adiknya lelaki sisa harta dibagi 5 (sang kakak pr. memperoleh 1 bagian, syarif dan adiknya masing-masing 2 bagian). Begitu juga kalau kebalikannya (kalau ternyata sang adik yang pr.)
Yakni = 75jt : (1+2+2) = 75jt : 5 = 15jt. Jadi, yang lk. Masing-masing dapat 15jt X 2 = 30jt; sedangkan yang pr. hanya dapat 15jt.
Yakni = 75jt : (1+2+2) = 75jt : 5 = 15jt. Jadi, yang lk. Masing-masing dapat 15jt X 2 = 30jt; sedangkan yang pr. hanya dapat 15jt.
c. Kalau kakak dan adiknya pr., maka harta dibagi 4 (Syarif memperoleh 2 bagian lebih banyak dari lainnya). Yakni = 75jt : (1+2+1) = 75jt : 4 = 18jt 750rb. Jadi, yang lk. dapat 18jt 750rb X 2 = 37,5jt; sedangkan pr. masing-masing memperoleh 18jt 750rb.
PEMBAGIAN KEDUA
Apabila rumah Ayah Syarif dan beberapa harta berharga lainnya diberi nilai dalam sejumlah uang juga, katakanlah 175jt maka berdasarkan pembagian yang KEDUA :
Harta Ayah Syarif (sekarang) menjadi senilai 175jt + 25jt = 200jt (biar mudah).
- Bagian isteri kedua Ayah Syarif 200jt : 8 = 25jt
- Sisa harta 175jt dibagikan kepada ahli waris (kakak Syarif, Syarif, adik Syarif dan adik Syarif dari satu bapak lain ibu) dengan kemungkinan sbb :
Apabila rumah Ayah Syarif dan beberapa harta berharga lainnya diberi nilai dalam sejumlah uang juga, katakanlah 175jt maka berdasarkan pembagian yang KEDUA :
Harta Ayah Syarif (sekarang) menjadi senilai 175jt + 25jt = 200jt (biar mudah).
- Bagian isteri kedua Ayah Syarif 200jt : 8 = 25jt
- Sisa harta 175jt dibagikan kepada ahli waris (kakak Syarif, Syarif, adik Syarif dan adik Syarif dari satu bapak lain ibu) dengan kemungkinan sbb :
a. Harta dibagi rata kalau semuanya ahli waris (4) lelaki. Yakni = 175jt : 4 = masing-masing menperoleh 43jt 750rb.
b. Apabila ada 1 ahli waris wanita harta dibagi 7 bagian (yang wanita hanya dapat 1 bagian). Yakni = 175jt : (1+2+2+2) = 175jt : 7 = 25jt. Semua lk. memperoleh 25jt X 2 = 50jt, sedangkan yang pr. memperoleh 25jt.
c. Apabila ada 2 wanitanya, harta dibagi 6. Yakni = 175jt : (1+2+1+2) = 175jt : 6 = 29jt 166rb/bagian, maka yang lk. masing-masing memperoleh 29jt 166rb X 2 = 58jt 333rb, sedangkan pr. masing-masing memperoleh 29jt 166rb.
d. Apabila semuanya wanita kecuali Syarif, maka harta dibagi 5 bagian. Yakni = 175jt : (1+2+1+1) = 175jt : 5 = 35jt/bagian, maka
bagian Syarif 2X bagian lainnya 70jt.
Sekian.
Sekian.
-------------------------
MASALAH :
[Kami katakan] Terkadang sebagian ahli waris tetap berkeras untuk mempertahankan keputusannya untuk tidak membaginya, karena alasan-alasan yang berlebihan dan tidak dibenarkan oleh syariat.
MASALAH :
[Kami katakan] Terkadang sebagian ahli waris tetap berkeras untuk mempertahankan keputusannya untuk tidak membaginya, karena alasan-alasan yang berlebihan dan tidak dibenarkan oleh syariat.
Kami menyarankan untuk beberapa tahapan :
1. Hendaklah dipanggil atau diundang seorang yang bijaksana dan memahami hukum ini dengan baik seperti ustadz, atau seorang dari pejabat pemerintah (KUA/Hakim) yang memiliki pemahaman yang lurus dengan memberikan penjelasan-penjelasan dari segi Naqli (dalil) dan Aqli (akal) jelas ini bukan tugas ana/kita. Bukan memaksa untuk menerima tapi berupa nasihat dan pengenalan terhadap hukum waris, barangkali sikap keras ini karena ketidaktahuannya.
1. Hendaklah dipanggil atau diundang seorang yang bijaksana dan memahami hukum ini dengan baik seperti ustadz, atau seorang dari pejabat pemerintah (KUA/Hakim) yang memiliki pemahaman yang lurus dengan memberikan penjelasan-penjelasan dari segi Naqli (dalil) dan Aqli (akal) jelas ini bukan tugas ana/kita. Bukan memaksa untuk menerima tapi berupa nasihat dan pengenalan terhadap hukum waris, barangkali sikap keras ini karena ketidaktahuannya.
2. Mengajak berunding, dengan memilih waktu yang tepat dan mendukung (seperti pada saat silatur-rahim secara lengkap atau acara
keluarga dan sejenisnya) berikut memberikan penjelasan semampunya, tentang hak-hak seperti di atas berikut contoh-contohnya. Bila ternyata tidak juga diterima, mintalah agar diinformasikan persentasi (%) pembagian masing-masing ahli waris.
-------------------------
SEKIAN. Adapun kekurangannya, ana mohon maaf.
Baarakallahu Fiekum.
Was-salaamu alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh
Was-salaamu alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh
assalamu'alaikum Warahmatullah wabaraktuh,
Mohon penjelasan dari saudara-saudaraku disini :
Calon suami saya, Syarif adalah anak yatim piatu dari Orang tua Kandung.
Ibunya telah meninggal ketika dia masih kecil dengna meinggalkan 3
anak termasuk dia
Ayahknya kemudian menikah lagi dengan janda 3 anak. kemudian mereka
memliki anak lagi,.. yaitu adik dari syarif.
Ayahnya kemudian meninggal dunia, dengan meninggalkan harta tanpa
surat wasiat.
Rumah mendiang ibunya kini ditempati kakak kandungnya hingga kini
bersama anak-anaknya tanpa kejelasan pembagian bagi anak-anak almarhum.
Rumah peninggalan ayahanda kini ditempati ibu sambung ( istri ke-2
ayahanda) beserta beberapa anak angkat.
Yang ingin saya tanyakan, karena saya melihat kecenderungan konflik
dimasa yang akan datang.
syarif ini sebenarnya rela akan pemakaian peninggalan almarhum
asalkan adiknya (adik 1 bapak, beda ibu) juga diberi keadilan.
karena memang ibunda almarhum tidak pernah memberi wasiat atas rumah
yang ditas namakan nama ibunda almarhum.
Sedang rumah dan beberapa peninggalan ayahanda hingga kini juga belum
jelas.
saya sarankan melihat semua porsinya ke Alquran. hanya dia kurang
jelas. karena anak-anak2 ayahandanya dari kandung ada 3 orang dan
dari bawaan istri adalah 3 orang.
Bagaimana seharusnya proporsional yang diharuskan agama. dengan
kondisi tersebut yang saya utarakan.
Terhadap istri ke-2, terhadap anak-anak kandungnya, terhadap anak-
anak dari istrinya serta beberapa anak angkat lainnya.
(ibu sambung (maaf saya tidak suka istilah ibu tiri) ini senang
mengangkat anak. jadi beliau memiliki beberapa anak untuk beliau
sekolahkan hingga dewasa.
Juga status rumah peninggalan ibunda almarhumah yang hingga kini
ditempati kakak kandung syarif, yang nyaris susah mau diajak bicara
mengenai pembagian rumah.
terima kasih atas informasi yang kelak diberikan.
assalamu'alaikum Warahmatullah wabaraktuh,
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com
__._,_.___
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "assunnah" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
__,_._,___
