Wa 'Alaikumus-salaamu wa rahmatullahi wa barakaatuh
 
Al-Hamdu Lillah, Ash-Shalaatu Was-Salaamu 'ala Rasuulillahi Wa 'ala Aalihi wa Shahbihi ajma'ien.
 
Semoga Allah Ta'ala tolong kita dalam mendalami Dien-Nya. Dan dijauhkan kita dari kekeliruan yang berlarut-larut. Aamien.
 
[Kami katakan] Arti kata Rawaatib secara syari'at adalah : Shalat Sunnah yang mengiringi shalat fardhu (Lihat Kamus Al-Munawwir hal.506 kolom pertama cet.1). Salah satunya adalah sunnah ba'diyah maghrib itu. Adapun landasannya adalah sbb :
Riwayat-1
Artinya :
At-Tirmidzi berkata – Telah menceritakan kepada kami Mahmuud ibn Ghailaan, menceritakan kepada kami Muammal, dia adalah Ibnu Ismaa’iel, menceritakan kepada kami Sufyaan Ats-Tsauriy, dari Abi Ishaaq, dari Al-Musayyib ibn Raafi’, dari ‘Anbasah ibn Abi Sufyaan, dari Ummu Habiebah, beliau berkata, telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
"Barangsiapa (memelihara) shalat (sunnah) 12 raka’at sehari semalam  niscaya dibangunkan baginya sebuah rumah di Jannah (surga), yakni 4 raka’at sebelum Zhuhur dan 2 raka’at sesudahnya, 2 raka’at sesudah maghrib, 2 raka’at sesudah ‘Isyaa’ dan 2 raka’at sebelum shalat fajr.”
Berkata Abu ‘Iesa (At-Tirmidziy) : Dan hadits ‘Anbasah dari Ummi Habiebah pada bab ini hadits HASAN SHAHIH, dan sungguh diriwayatkan dari ‘Anbasah dari wajah (jalan) selain ini.
HR. At-Tirmidziy, Sunan no.415. Dinyatakan SHAHIH oleh Syaikh Al-Albaaniy dalam Shahih Sunan At-Tirmidziy no.339 (1/131).
 
[Kami katakan] Sedangkan shalat sunnah muthlaq sebelum maghrib itu memang diingkari oleh sebagian kaum muslimin yang bernaung di suatu organisasi besar (dan ana dahulu juga berpendapat seperti ini), mungkin maksud mereka adalah ini bukan termasuk shalat sunnah rawaatib. Dan pendapat ini benar, karena untuk shalat serupa ini hanya shalat sunnah muthlaq saja tidak dianjurkan sebagaimana shalat sunnah rawaatib, sebagaimana berikut :
Riwayat-2
Al-Bukhariy dan Muslim mengeluarkan dengan sanad yang sampai sanadnya kepada 'Abdullah ibn Al-Mughaffal radhiyallahu 'anhu -
Artinya :
"Shalat-lah 2 raka'at sebelum maghrib (sebanyak 3 kali)! Bagi siapa yang mau." (Perawi menerangkan) Beliau mengatakan ini karena tidak suka kalau manusia nanti menganggapnya sunnah (suatu keharusan).
HR. Al-Bukhariy, Shahih no.1128 ini lafazhnya.
 
Sedangkan Muslim lebih umum (juga dari Ibnu Mughaffal) sbb :
"Di antara dua adzan (adzan dan iqaamah) ada shalat (beliau mengatakannya sebanyak 3 kali dan berkata setelah yang ketiga) bagi siapa yang mau."
HR. Muslim, Shahih no.838.
 
[Kami katakan] Ana sebenarnya ingin menambahkan lagi, namun khawatir bertambah banyak tulisan ini. Dengan dasar ini, lakukanlah sebagaimana yang beliau beritakan atau jangan lakukan kalau memberatkan atau khawatir dijadikan contoh (jadi keharusan) oleh orang-orang yang awam, kecuali setelah sampai berita ini pada mereka. Allahu a'lam.
 
Sekian.
Semoga mewakili keinginan tahu antum.
 
Was-Salaamu 'alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh
 
[EMAIL PROTECTED]
 


Catur Darminto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
assaamu'alaikum
mohon bantuannya ya.. apakah ada yang bisa membantu keraguan saya dan
kebingungan saya ini.. saya pernah mendengar di pengajian kalau sholat
rowatib sebelum mgarib itu tidak boleh yang ada hanyalah sesudah sholat
magrib..
tapi saya juga sering melihat di mushola saya sholat rowatibnya sebelum
sholat magrib bukan sesudahnya?

jadi ada tidak yang bisa membantu saya dalam dalam kebimbangan ini..ada
dalil yang bisa menerangkan tidak?????
terimakasih atas masukannya...
waalaikum salam

catur

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com __._,_.___

Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]





YAHOO! GROUPS LINKS




__,_._,___

Kirim email ke