Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh
Berdasarkan nash-nash yang shahih yang diriwayatkan oleh para Imam ahli hadits seperti al Bukhari (III/90,145,155 dan 157), Muslim (III/54), Abu Dawud (II/68-69), an Nasai (I/265 dan 280), Ibnu Majah (I/467), Ahmad (II/241, 280, dan lainnya), al Baihaqi (IV/49) dan ath Thayalisi (no. 2300) melalui beberapa jalan dari Abu Hurairah radhiyallaHu anHu, Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam pernah menshalatkan jenazah an Najasyi raja Habasyah secara ghaib dan berjamaah dengan para sahabatnya.
Namun demikian ada suatu penjelasan penting dari Ibnul Qayyim rahimahullah di dalam Kitab Zaadul Maaad (I/205-206) perihal shalat ghaib,
Bukan petunjuk dan sunnah Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam untuk mengerjakan shalat ghaib bagi setiap orang yang meninggal dunia. Sebab, cukup
banyak kaum muslimin yang meninggal dunia sedangkan mereka jauh dari Rasulullah, namun beliau tidak menshalatkan mereka dengan shalat ghaib.
Dan diriwayatkan secara shahih dari beliau bahwa beliau telah menshalatkan shalat jenazah atas an Najasyi. Lalu muncul perbedaan pendapat mengenai hal tersebut dalam tiga jalan :
Pertama, Yang demikian itu merupakan syariat sekaligus sunnah bagi ummat Islam untuk mengerjakan shalat ghaib atas setiap muslim yang meninggal dunia di tempat yang jauh. Dan hal itu merupakan pendapat asy Syafii dan Ahmad.
Kedua, Abu Hanifah dan Malik mengemukakan, Yang demikian itu khusus baginya saja dan tidak untuk yang lainnya.
Ketiga, Sedangkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
mengatakan,
Yang benar adalah bahwa orang yang bertempat tinggal jauh dan meninggal dunia di suatu negara yang tidak ada seorang pun yang menshalatkan di negara tersebut, maka dia perlu dishalatkan dengan shalat ghaib, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Nabi ShallallaHu alaiHi wa sallam atas jenasah an Najasyi, karena dia meninggal di tengah-tengah orang-orang kafir dan tidak ada yang menshalatkannya.
Seandainya dia sudah dishalatkan di tempat dia meninggal dunia, maka dia tidak dishalatkan dengan shalat ghaib atas jenazahnya. Sebab, kewajiban itu telah gugur dengan shalatnya kaum muslimin atas dirinya.
Dan Nabi mengerjakan shalat ghaib dan meninggalkannya. Sedang apa yang dikerjakan dan apa yang beliau tinggalkan merupakan sunnah. Dan ini menempati porsinya masing-masing. Hanya
Allah Yang Maha Tahu. Dalam Madzhab Ahmad, terdapat tiga pendapat dan yang paling shahih diantaranya adalah rincian ini
Syaikh al Albani juga menjelaskan tentang hal yang berkaitan dengan shalat ghaib dalam Ahkaamul Janaa-iz,
, maka jika ada seorang muslim meninggal di salah satu negara, lalu kewajiban shalat jenazah atas dirinya sudah ditunaikan, maka tidak perlu lagi orang lain yang berada di negara lain untuk mengerjakan shalat ghaib untuknya. Dan jika dia mengetahui bahwa yang meninggal tersebut tidak dishalatkan karena adanya rintangan atau alasan yang menghalanginya, maka disunnahkan untuk menshalatkannya dan hal itu tidak boleh ditinggalkan karena jarak yang jauh
Maraji:
Hukum dan Tata Cara Mengurus Jenazah, Syaikh Muhammad
Nashiruddin al Albani, Pustaka Imam Syafii, Cetakan Pertama, Muharram 1426H/Maret 2005 M.
Semoga Bermanfaat.
m r <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
ASSALAMU'ALAIKUM, WR WB
Rekan 2 milis mohon pencerahannya mengenai shalat ghaib apakah ada & dasar dalilnya apa ?
terimakasih sebelumnya
WASSALAMU'ALAIKUM, WR WB
Stay in the know. Pulse on the new Yahoo.com. Check it out. __._,_.___
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
![]()
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "assunnah" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
__,_._,___
Kirim email ke
