adapun kb steril menurut pemgetahuan saya adalah haram seperti yg pernah saya baca dari buku terjemahan syeikh jibril tentang fatawa seputar kesehatan. karena kb steril bg istri yg dikenal dengan tubektomi dalam dunia kedokteran adalah dengan memotong tuba sehingga sperma dan ovum tidak bisa bertemu lagi. ini jelas-jelas merubah ciptaan Allah SWT, beritahukanlah kepada teman antum percayalah bahwa ALLOH SWT akan memberikan rezki kepada hambaNya tampa arah yang disangka-sangka dan berapa banyak umat manusia dibumi ini yang ingin memperoleh keturunan bahkan dengan menghabiskan berpuluh-puluh juta rupiah hanya untuk mendapatkan keturunana. lain halnya apabila sang dokter kebidanan mengatakan bahwa nyawa sang ibu atau sang bayi berbahaya bila teman antum itu hamil lagi, seperti yang saya baca para ulama membolehkan apabila sudah ditentukan oleh dokter yang benar-benar ahli dibidangnya. wallahuallam bishawab.
--- In [email protected], "Syamsul Arifin" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalamualaikum warohamatullohi wabarokatuh > > Saya punya teman yang telah mempunyai 2 anak, dan karenanya tidak ingin > menambah anak lagi. Menurut kesepakatan suami istri, maka istrinya akan > diikutkan keluarga berencana dengan metode steril. Melalui millist ini, > adakah diantara para sahabat Assunnah yang bisa memberikan pandangan > hukum perihal metode steril tersebut, terutama berdasarkan fatwa para ulama > mutakhir. > > Mohon maaf kalau sudah ada penjelasan sebelumnya yang tidak sempat saya > ikuti. > Jazaakumullohu khoiron katsiron Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
