Assalamu'alaikum Warohmatullah Wabarokatu, Di kantor ana akan mengadakan suatu kegiatan yaitu rekreasi yang semua karyawannya harus ikut. yang ana tanyakan apakah hukumnya rekreasi tersebut, padahal saat ini saudara saudara kita banyak yang sedang kekurangan,ketakutan,kelaparan,kesedihan, dan berbagai penderitaan lainnya... (di jogja,libanon,palestina dll)
dan juga kita sebagai sesama muslim bukankah harus saling merasakan penderitaan muslim yang lainnya. tetapi dengan melakukan rekreasi seolah olah kita malah menghambur2kan uang ke yang sia sia...saja Mohon sarannya dan disertai dalil nya Syukron Wassalamualaikum Warohmatullah Wabarokatu, -------------------------------------- Let's start Yahoo! Auction - Free Campaign Now! http://pr.mail.yahoo.co.jp/auction/ Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
